banner 728x250

Imbauan untuk Pengendara Jakarta: Jangan Beri Imbalan kepada Pak Ogah

Imbauan untuk Pengendara Jakarta: Jangan Beri Imbalan kepada Pak Ogah
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Pengendara di Jakarta diimbau untuk tidak memberikan uang kepada Pak Ogah atau orang yang mengatur lalu lintas secara informal di jalan. Imbauan ini mengingatkan masyarakat bahwa tindakan tersebut bukan sekadar persoalan memberi sejumlah uang, melainkan juga berkaitan dengan ketertiban dan keselamatan bersama. Pengaturan arus kendaraan di jalan tidak semestinya dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.

Satpol PP DKI Jakarta turut menyampaikan pesan tersebut melalui unggahan di akun Instagram-nya. Masyarakat diminta tidak menormalisasi kebiasaan memberikan uang kepada pengatur lalu lintas liar. Dalam situasi tertentu, pengendara mungkin merasa terbantu ketika ada orang yang memberi isyarat agar kendaraan dapat melintas. Namun, bantuan yang terlihat praktis itu tidak menjadikan orang tersebut petugas berwenang, dan pemberian uang bukan cara yang tepat untuk memastikan lalu lintas berjalan tertib.

banner 325x300

Pengendara perlu memahami perbedaan petugas resmi dan orang yang mengatur arus kendaraan tanpa penugasan. Petugas yang berwenang bekerja berdasarkan aturan serta tanggung jawab yang jelas, sedangkan pengatur informal tidak memiliki kedudukan yang sama. Karena itu, pengendara sebaiknya tetap mematuhi rambu dan arahan petugas resmi, serta berkendara dengan hati-hati, terutama ketika melewati persimpangan atau akses jalan yang padat.

Memberi uang mungkin tampak sebagai tindakan kecil, terlebih jika dilakukan untuk mempercepat perjalanan atau sebagai ucapan terima kasih. Namun, apabila terus dianggap lumrah, kebiasaan tersebut dapat mendorong praktik pengaturan lalu lintas tanpa kewenangan agar terus berlangsung. Semakin sering pengendara memberikan imbalan, semakin besar kemungkinan aktivitas itu dipandang sebagai hal biasa, meski tidak memiliki dasar tugas resmi.

Pesan Satpol PP DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dengan tidak mendukung praktik tersebut. Pengendara dapat menunjukkan kepedulian melalui sikap yang konsisten: tidak memberikan uang, mengikuti aturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan. Dengan demikian, jalan raya tidak bergantung pada pengaturan informal, sementara fungsi pengendalian lalu lintas tetap berada pada petugas yang memiliki kewenangan.

Dasar aturan yang perlu diperhatikan pengendara terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 7 ayat 1. Ketentuan ini melarang orang atau kelompok yang tidak memiliki kewenangan mengatur lalu lintas di persimpangan, tikungan, maupun putaran jalan dengan maksud memperoleh imbalan jasa. Karena itu, tindakan mengarahkan kendaraan untuk meminta bayaran bukan sekadar persoalan kebiasaan di jalan, tetapi praktik yang disebut bertentangan dengan ketentuan ketertiban umum tersebut.

Larangan itu berkaitan dengan lokasi dan tujuan pengaturan. Persimpangan, tikungan, dan putaran jalan merupakan bagian jalan yang membutuhkan pengaturan lalu lintas secara tertib. Apabila seseorang atau kelompok tanpa kewenangan mengambil peran tersebut demi memperoleh imbalan, pengendara sebaiknya tidak menganggap pemberian uang sebagai kewajiban. Imbauan untuk tidak memberi imbalan kepada Pak Ogah sejalan dengan upaya agar praktik pengaturan jalan tanpa kewenangan tidak terus berlangsung.

Selain berkaitan dengan ketentuan daerah, praktik tersebut dapat menimbulkan titik kemacetan baru. Pergerakan kendaraan yang diarahkan secara tidak resmi berpotensi mengganggu kelancaran arus, terutama ketika pengendara harus berhenti atau mengubah arah mengikuti arahan di lokasi yang padat. Dengan demikian, keberadaan orang yang mengatur kendaraan di jalan tidak selalu membuat lalu lintas lebih lancar. Dalam keadaan tertentu, kegiatan itu justru dapat menambah hambatan pada titik yang sebelumnya sudah rawan tersendat.

Pengendara dapat memahami aturan ini sebagai pengingat untuk mengikuti pengaturan lalu lintas yang berwenang dan tidak memberikan imbalan jasa kepada pihak yang mengatur jalan tanpa kewenangan. Sikap tersebut membantu mengurangi dorongan agar praktik serupa berlanjut, sekaligus menjaga agar arus kendaraan di persimpangan, tikungan, dan putaran jalan tidak semakin terganggu. Penjelasan ini merujuk pada larangan yang disebut dalam Pasal 7 ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, tanpa memperluasnya pada ketentuan atau sanksi lain.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa arus lalu lintas di ibu kota dapat lebih lancar ketika Pak Ogah tidak berada di jalan untuk mengatur kendaraan. Ia mencontohkan kondisi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang menurutnya menjadi lebih tertib dan lancar setelah pengatur lalu lintas liar tidak ada di lokasi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai gambaran mengenai dampak keberadaan Pak Ogah terhadap kelancaran kendaraan di ruas jalan itu.

Pramono sebelumnya telah meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan Pak Ogah. Menurutnya, alih-alih membantu mengurai kepadatan, kehadiran mereka justru dapat menambah keruwetan lalu lintas. Pengaturan kendaraan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi berpotensi membuat arus dari berbagai arah saling bertemu, terutama di titik putar balik atau persimpangan yang padat. Dalam situasi semacam itu, pengendara bisa menerima arahan berbeda dan sulit memperkirakan giliran untuk melintas.

Contoh di Rasuna Said yang dikemukakan Pramono menjadi dasar untuk menjelaskan pandangannya, tetapi tidak serta-merta berarti kondisi semua ruas jalan di Jakarta akan sama. Kepadatan lalu lintas dipengaruhi banyak hal, termasuk volume kendaraan, kondisi jalan, lampu lalu lintas, serta pengaturan resmi di lapangan. Karena itu, klaim mengenai kelancaran setelah Pak Ogah tidak ada merujuk pada contoh yang ia sampaikan, bukan jaminan bahwa setiap jalan otomatis bebas macet tanpa mereka.

Imbauan penertiban juga berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga keteraturan dan keselamatan pengguna jalan. Pengendara dapat mengikuti rambu, marka, dan arahan petugas berwenang, serta tidak memberikan imbalan kepada orang yang mengatur lalu lintas secara tidak resmi. Sikap tersebut membantu memperjelas siapa yang memiliki kewenangan mengarahkan kendaraan dan mengurangi ketergantungan pada pengaturan informal. Pemerintah daerah, pada saat yang sama, perlu memastikan penertiban dilakukan dengan pengawasan yang memadai dan disertai pengaturan lalu lintas yang jelas. Dengan demikian, contoh Rasuna Said dapat dipahami sebagai alasan Pramono mendorong penertiban, sementara kondisi setiap ruas tetap perlu dinilai sesuai situasinya masing-masing.

Menurut Pramono, pengelolaan dan pengaturan lalu lintas di jalan harus ditangani oleh instansi resmi. Penegasan ini menjadi dasar imbauan kepada pengendara agar tidak memberikan imbalan kepada Pak Ogah yang mengatur kendaraan. Urusan lalu lintas, menurutnya, bukan tanggung jawab perorangan yang bertindak sendiri, melainkan perlu berada dalam penanganan pihak berwenang. Karena itu, masyarakat diminta memahami bahwa pengaturan di jalan semestinya dilakukan melalui instansi yang memiliki tugas resmi. Pesan tersebut menempatkan peran lembaga pemerintah dan kepolisian sebagai bagian penting dalam pengelolaan lalu lintas di Jakarta, sekaligus menjelaskan alasan pengendara tidak perlu memberi imbalan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi untuk mengatur arus kendaraan.

Pramono juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersinergi dengan Polda Metro Jaya dalam mengatur lalu lintas. Permintaan itu menekankan perlunya kerja sama instansi yang menangani urusan transportasi di tingkat daerah dan kepolisian di wilayah Jakarta. Dengan demikian, pengaturan lalu lintas dilakukan oleh lembaga resmi secara bersama, bukan diserahkan kepada orang yang berada di jalan tanpa kewenangan tersebut. Imbauan ini sekaligus mengarahkan masyarakat untuk merujuk pada peran Dishub dan Polda Metro Jaya dalam urusan pengaturan lalu lintas. Pernyataan Pramono berfokus pada siapa yang seharusnya menangani pengelolaan jalan, serta pada pentingnya sinergi kedua instansi itu. Tidak ada rincian langkah penertiban yang disampaikan dalam pernyataan tersebut; pokok pesannya adalah agar tanggung jawab pengaturan berada pada pihak resmi yang disebutkan.

Tujuan yang dinyatakan Pramono dari sinergi.

Baca juga: Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Diperkirakan Melanda Beberapa Wilayah | Informasi Terkini Mengenai Aksi Unjuk Rasa di Jakarta | Kabar Terbaru Konser BigBang di Jakarta: Tambahan Pertunjukan di 2027

banner 325x300