**Tolbar, 10 September 2024** — Kasus pelantikan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menimbulkan dugaan adanya konspirasi politik. Hal ini muncul setelah diduga bahwa PLT Kades Dongin telah mengambil alih kewenangan pengadilan dengan memvonis dokumen dan pajak palsu serta memprovokasi warga untuk mengusir salah satu pihak. Pihak terkait, termasuk Camat Toili Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), serta Bupati dan Wakil Bupati Banggai, belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.
Upaya konfirmasi oleh awak media kepada Camat Toili Barat menunjukkan bahwa meski pejabat tersebut dalam keadaan aktif, beliau tidak memberikan jawaban. Keadaan serupa terjadi saat konfirmasi dilakukan kepada beberapa staf di DPMD, yang tampaknya enggan menanggapi isu ini.
Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Wakil Bupati Banggai tidak memberikan tanggapan mengenai dugaan pelanggaran oleh PLT Kades Dongin, yang diduga telah mencederai profesionalisme dan hak asasi manusia dengan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Serupa dengan itu, Bupati Banggai juga tidak memberikan respons terhadap pesan yang dikirimkan oleh awak media.
Konfirmasi juga dilakukan kepada PLT Kades Dongin mengenai dasar hukum pelantikannya dan tindakan yang diduga bertentangan dengan kewenangan pengadilan. Namun, jawaban dari PLT Kades Dongin pun tidak memuaskan, dengan pesan yang dikirimkan tidak dibaca atau direspon.
Sampai berita ini diterbitkan, tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh instansi terkait terhadap kasus ini. Semua pihak yang dikonfirmasi tampak membisu, menimbulkan spekulasi bahwa mungkin ada konspirasi politik yang mempengaruhi proses pelantikan PLT Kades Dongin. Kesimpulannya, ketidakberanian pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan menambah keraguan tentang transparansi dan keadilan dalam kasus ini.
**LP. Red/tim**