banner 728x250

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Curas, 3 Tersangka Ditangkap

banner 120x600
banner 468x60

Investigasi 88.com // Kota Probolinggo – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/4/2025), Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri didampingi jajaran Satreskrim memaparkan kronologi dan penangkapan para pelaku curanmor yang sempat membuat resah masyarakat.

Kapolres mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi di wilayah Kecamatan Mayangan pada Senin, 24 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka utama berinisial HM (32), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, diketahui beraksi dengan membawa senjata yang sempat diduga senjata api. Namun, setelah diselidiki, senjata tersebut merupakan airsoft gun tanpa proyektil yang digunakan hanya untuk menakut-nakuti korban.

banner 325x300

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Selain HM sebagai pelaku utama, ada HT (33) warga Kecamatan Nguling, dan satu orang penadah berinisial MKS (45), warga Kecamatan Grati, Pasuruan,” ungkap Kapolres.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kelompok ini sudah beraksi di sedikitnya 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Polisi juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, serta sejumlah kunci rumah, kartu ATM, dan alat bantu pencurian lainnya. Beberapa barang bukti ditemukan di tangan penadah.

“Para pelaku ini beroperasi pada malam hingga pagi hari, antara pukul 00.00 hingga 06.00 WIB, menyasar rumah-rumah yang penghuninya lengah. Modus mereka masuk ke pekarangan rumah dan melakukan ancaman dengan airsoft gun atau senjata tajam,” jelas Kapolres Rico.

Salah satu aksi pelaku terjadi saat korban sedang mengantar suaminya bekerja. Sekitar pukul 05.20 WIB, korban yang baru kembali ke rumah melihat seseorang di halaman rumahnya. Ketika bertanya maksud kedatangan pelaku, tersangka justru mengacungkan airsoft gun dan mengancam korban dengan kalimat, “Diam kamu, saya tembak mati!”

Korban yang ketakutan segera masuk ke dalam rumah, sementara pelaku dengan cepat membuka pagar dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Pelaku ini adalah residivis dan sudah beberapa kali terlibat kasus serupa. Bahkan, dari pengakuannya, mereka mengincar kendaraan bermotor baik yang berada di jalan maupun di rumah,” tambah Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan curanmor lain yang kemungkinan masih beroperasi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, termasuk kecamatan-kecamatan administratif kabupaten seperti Tongas, Sumberasih, dan Wonomerto.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan sembarangan. Pastikan rumah terkunci dengan baik dan segera lapor jika melihat hal mencurigakan,” pungkas AKBP Rico.

(Edi D/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *