banner 728x250

PN Bangkinang Menangkan PTPN, Hakim Dilaporkan ke Bawas MA

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Ketua Tim Kuasa Hukum Koperasi KOPPSA-M, Armilis Ramaini, S.H., mengecam keras putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang memenangkan gugatan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV terkait klaim dana talangan sebesar Rp140 miliar dan melakukan penyitaan aset tanah milik petani anggota koperasi. Ia menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan mencerminkan perilaku hakim yang tidak berintegritas.

Armilis menegaskan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/5), bahwa semua lembaga peradilan harus steril dari hakim yang bermental korup dan berperilaku tidak profesional. “Kami meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera mengikis perilaku hakim non-integritas di seluruh lembaga peradilan di Indonesia,” ujarnya.

banner 325x300

Keputusan majelis hakim PN Bangkinang, yang viral di media sosial pada Rabu (28/5), memerintahkan para petani anggota koperasi yang bahkan sudah meninggal dunia untuk membayar dana talangan senilai Rp140 miliar kepada PTPN IV. Hal ini dinilai sangat tidak masuk akal dan menimbulkan ketidakadilan yang mendalam bagi masyarakat petani.

“Kami sudah menduga putusan seperti ini sejak awal. Sepanjang proses persidangan, terlihat jelas keberpihakan majelis hakim kepada penggugat, PTPN,” tambah Armilis. Ia menyesalkan sikap majelis yang membatasi hak-hak tergugat selama sidang lapangan dan membatasi jumlah saksi yang boleh memberikan kesaksian hanya dua kali, sehingga banyak bukti yang menguatkan pihak petani tidak mendapat ruang yang adil.

Lebih jauh, Armilis menjelaskan bahwa Majelis Hakim mengabaikan keterangan Saksi Ahli dari Kementerian Koperasi dan dari akademisi yang memperkuat posisi KOPPSA-M dan masyarakat. “Majelis tampak kurang cermat dalam memutus perkara ini. Tanah milik masyarakat yang dijaminkan untuk kredit di Bank Mandiri, bukan untuk dana talangan yang diklaim PTPN. Ini merupakan salah kaprah dan bertentangan dengan fakta persidangan,” paparnya.

Pihaknya juga mengungkapkan adanya sikap intimidatif dari majelis hakim terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan oleh koperasi dan masyarakat selama persidangan. “Sikap otoriter dan berat sebelah seperti ini jelas tidak mencerminkan proses peradilan yang adil,” katanya.

Armilis pun menyatakan pihaknya telah melaporkan majelis hakim yang memutus perkara tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) agar ada tindakan tegas terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik dan merugikan masyarakat pencari keadilan.

Meskipun pihak KOPPSA-M menghormati putusan pengadilan, Armilis menegaskan akan menempuh upaya hukum banding demi mendapatkan keadilan yang sebenarnya. “Soal kalah dan menang itu bagian dari proses hukum, tapi perilaku hakim yang mengorbankan hak keadilan masyarakat dan mengabaikan integritas harus segera diberantas,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepentingan masyarakat kecil, khususnya petani anggota koperasi yang merasa terdzalimi oleh putusan pengadilan yang kontroversial tersebut. Penanganan lebih lanjut dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sangat dinantikan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

(Tim Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *