banner 728x250

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi Kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc.,

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi Kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc.,
banner 120x600
banner 468x60

Breaking News, Jakarta, 21 Juli 2025 — Setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan di meja hijau, akhirnya titik terang perjuangan hukum organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) resmi mencapai garis akhir. Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-06.AH.01.43 TAHUN 2025, yang menegaskan dan mengembalikan status badan hukum PSHT kepada kepemimpinan Kang Mas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., MSc.

Putusan ini merupakan tindak lanjut atas serangkaian proses peradilan yang telah dilalui sejak 2019, dimulai dari Putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT, lalu dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29 K/TUN/2021, hingga putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 68 PK/TUN/2022. Dengan demikian, status hukum PSHT kini tak lagi mengambang—telah sah secara konstitusional.

banner 325x300

“Sudah tidak ada ruang multitafsir. Mentri Hukum telah menindaklanjuti seluruh putusan peradilan dengan sangat tegas. Maka, saatnya semua kembali ke garis organisasi PSHT yang sah,” tegas Mohamad Samsodin, SHI., MH, Biro Hukum PSHT, dalam perbincangan santai dengan awak media.

Ia juga menambahkan bahwa SK Menteri Hukum tersebut membatalkan badan hukum atas nama AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022 dan menyatakan kepengurusan yang diklaim oleh Mas Mourjoko sebagai Ketua Umum tidak berlaku lagi secara hukum.

Sanksi Bagi Organisasi Ilegal

Masih dalam semangat penertiban organisasi, PSHT melalui tim hukumnya menegaskan bahwa pihak-pihak yang masih mengatasnamakan PSHT tanpa legalitas resmi dari pengurus pusat dapat dikenai sanksi hukum. Dalam penjelasannya, Kang Mas Welly Dany Permana, SH., MH didampingi Kang Mas Agung Hadiono, SH., MH menyebut bahwa setiap aktivitas pelatihan, pengumpulan iuran, maupun penerbitan sertifikat atas nama PSHT harus sepengetahuan dan seizin struktur resmi di bawah kepemimpinan Kang Mas Muhammad Taufiq.

Mereka mengingatkan bahwa pihak-pihak yang masih menjalankan aktivitas secara ilegal bisa dikenai pasal-pasal berikut:

Pasal 372 KUHP (Penggelapan) – Penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 378 KUHP (Penipuan) – Penjara maksimal 4 tahun.
UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU) – Penjara maksimal 20 tahun, denda Rp 10 miliar.
UU No. 30 Tahun 2002 (Tipikor) – Penjara maksimal 20 tahun, denda Rp 1 miliar.
Tak hanya sanksi pidana, organisasi ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pembubaran organisasi, penyitaan aset, serta gugatan perdata dari anggota yang dirugikan.

Seruan Persatuan dan Dedikasi untuk BangsaMenutup pernyataannya, Biro Hukum PSHT mengajak seluruh warga PSHT di mana pun berada untuk kembali aktif dan solid dalam organisasi resmi, serta fokus pada pengabdian kepada bangsa dan negara.

“PSHT bukan sekadar organisasi beladiri, tapi juga kawah candradimuka pencetak atlet, patriot, dan pribadi berkarakter luhur untuk Indonesia. Sudah saatnya energi kita diarahkan ke sana,” pungkas Samsodin.

Penegasan ini menjadi sejarah penting bagi regenerasi PSHT dan perannya dalam dunia olahraga, pendidikan karakter, dan bela negara. Kini, dengan kepemimpinan yang telah sah, seluruh elemen organisasi diimbau untuk menempuh jalur legal dan turut menjaga nama baik PSHT serta kehormatan Republik Indonesia. (Edi D/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *