banner 728x250

Skandal Moral Oknum ASN dan Bhayangkari Madiun: Oknum Satpol PP Terjerat Pelukan Dosa

Skandal Moral Oknum ASN dan Bhayangkari Madiun: Oknum Satpol PP Terjerat Pelukan Dosa
banner 120x600
banner 468x60

Madiun, Jawa Timur —
Dunia birokrasi di Kota Madiun kembali tercoreng dengan terungkapnya skandal moral yang melibatkan dua aparatur negara, yakni seorang oknum ASN Satpol PP dan istri anggota polisi yang juga Bhayangkari. Kasus yang menyita perhatian publik ini terjadi di tengah lingkungan pemerintahan yang selama ini diharapkan menjadi teladan dalam hal etika dan disiplin.

Seorang oknum ASN berinisial H, yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Madiun, diduga kuat menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita berinisial IY. IY merupakan istri sah dari anggota Polsek Jiwan, Kabupaten Madiun, dan aktif di organisasi Bhayangkari. Hubungan terlarang ini terbongkar setelah adanya laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan pasangan tersebut.

banner 325x300

Peristiwa ini terungkap pada Jumat, 30 Mei 2025, ketika H dan IY kedapatan sedang berduaan di sebuah kamar kos di Jalan Kenongo, Kelurahan Kartoharjo, Kota Madiun. Saksi mata yang melaporkan kejadian tersebut bahkan menyebutkan adanya perilaku yang tidak pantas yang semakin menguatkan dugaan hubungan gelap tersebut.

Keadaan menjadi semakin serius karena baik H maupun IY diketahui masih memiliki pasangan sah. Hal ini bukan hanya masalah pelanggaran moral, tapi juga berpotensi melanggar hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Satpol PP dan Bhayangkari, tapi juga menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan institusi kepolisian. Secara hukum, hubungan gelap ini bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP, yang mengatur tentang perzinahan ketika salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan dengan orang lain.

Menurut pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal sembilan bulan, asalkan ada pengaduan resmi dari pasangan sah yang dirugikan. Dengan demikian, penegakan hukum sangat bergantung pada laporan dari pihak korban.

Masyarakat Kota Madiun tidak tinggal diam. Mereka menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Kota Madiun dan Kepolisian untuk:

  • Segera menonaktifkan H dari jabatan ASN Satpol PP dan memprosesnya secara hukum.
  • Memberikan sanksi tegas terhadap IY sebagai anggota Bhayangkari, baik secara organisasi maupun pidana.
  • Menegakkan hukum tanpa pandang bulu, memastikan tidak ada perlindungan khusus terhadap pelaku.

Desakan ini menjadi bukti kekecewaan publik terhadap perilaku yang merusak kepercayaan masyarakat pada institusi negara. Jika kasus ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk yang melemahkan integritas birokrasi dan penegakan hukum di daerah.

Tidak ada ruang kompromi bagi oknum aparatur negara yang melanggar etika dan hukum. ASN dan Bhayangkari adalah simbol kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat hukum harus bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Pemerintah Kota Madiun dan Kepolisian diharapkan segera melakukan bersih-bersih internal agar pelanggaran serupa tidak terulang. Komitmen untuk menjaga marwah birokrasi harus diwujudkan dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika.

Catatan Redaksi:

Kasus ini masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun menuntut keterbukaan dan ketegasan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tidak terkikis.

(Edi D/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *