banner 728x250

Kapolres Kampar Lempar Bola Panas Soal Dugaan Ilegalitas Tambang PT SJM

Kapolres Kampar Lempar Bola Panas Soal Dugaan Ilegalitas Tambang PT SJM
banner 120x600
banner 468x60

KAMPAR, RIAU — Dugaan praktik ilegal terkait aktivitas tambang PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) kembali mengemuka dan semakin menjadi sorotan publik. PT SJM dituding melakukan jual beli tambang ilegal kepada Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai yang kemudian digunakan untuk penimbunan tangki minyak PT APG. Kejadian ini memunculkan aroma kuat praktik yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Namun, respons dari Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan justru terkesan melempar bola panas dengan meminta media untuk membuat laporan resmi terlebih dahulu.

Publik dan sejumlah pihak menilai sikap Kapolres tersebut sangat memprihatinkan. Pasalnya, isu ini sudah viral dan dibahas luas di puluhan media massa. Ketimbang bertindak proaktif sebagai aparat penegak hukum, Kapolres malah menunggu aduan formal, yang dinilai sebagai sikap pasif dalam menghadapi dugaan kejahatan yang nyata dan sudah terang benderang.

banner 325x300

Kepala Desa Sukaramai, Sabaruddin, dengan gamblang mengakui bahwa Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai membeli tanah dari PT SJM dengan harga Rp 35.000 per kubik. Namun, transaksi itu dilakukan tanpa disertai dokumen izin pengangkutan hasil pertambangan. Pengakuan tersebut bukan sekadar rumor, melainkan pernyataan resmi dari seorang kepala desa yang terlibat langsung dalam proses tersebut.

Lebih mengherankan, Kepala Desa dan Sekretaris Desa berusaha membenarkan praktik tersebut dengan alasan bahwa lahan PT SJM dapat ditambang oleh pihak lain secara bersamaan. Penjelasan itu dinilai hanya sebagai upaya melegitimasi aktivitas yang cacat hukum dan mencurigakan. Indikasi ini menunjukkan adanya pembiaran yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak, sehingga sangat sulit dipisahkan dari dugaan adanya kepentingan tersembunyi yang melindungi praktik ilegal ini.

Dampak dari aktivitas tambang ilegal dan penimbunan tangki minyak PT APG ini bukan hanya kerugian ekonomi negara, tetapi juga kerusakan lingkungan yang signifikan. Penimbunan tersebut diduga menutup serapan air sungai kecil di sekitar lokasi, yang menjadi bukti nyata ketidakpedulian terhadap kelestarian alam demi keuntungan sesaat.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendalam bagi masyarakat: mengapa aparat kepolisian terkesan enggan mengambil langkah tegas? Apakah ada intervensi dan tekanan yang membuat dugaan ilegalitas ini “kebal hukum”? Integritas penegak hukum dalam kasus ini sangat dipertaruhkan, dan publik menuntut agar aparat bertindak nyata bukan sekadar menunggu laporan dari masyarakat.

Dalam konteks penegakan hukum, sikap Kapolres Kampar yang meminta media membuat laporan resmi seolah-olah mengaburkan tanggung jawabnya sebagai pelindung dan penegak hukum. Padahal, informasi dan bukti sudah ada di hadapan aparat. Hal ini menimbulkan kesan bahwa Polres Kampar lebih memilih bersikap pasif daripada menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan.

Masyarakat Kampar dan berbagai elemen pun mengharapkan agar penegak hukum segera melakukan langkah-langkah investigasi dan penindakan yang tegas terhadap dugaan ilegalitas tambang PT SJM. Keberanian dan integritas aparat sangat diperlukan untuk menjaga keadilan, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum demi masa depan wilayah Kampar yang lebih baik. (Tim/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *