banner 728x250

Diduga PT SEI Menunggak Pajak Galian C Sebesar 3.3 Miliar Ke Pemda Morowali Utara

Diduga PT SEI Menunggak Pajak Galian C Sebesar 3.3 Miliar Ke Pemda Morowali Utara
banner 120x600
banner 468x60

Morowali Utara, Sulawesi Tengah — Patut dipertanyakan kehadiran pihak perusahaan tambang khususnya PT.Stadurst Estate Investment (SEI) yang datang berinvestasi di daerah kabupaten Morowali Utara (Marut) tujuannya mau mensejaterahkan masyarakat atau mencari keuntungan sepihak?

Pihak Pemda Kabupaten Morowali Utara melalui Dinas Pendapatan Daerah telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif/ berulang kali bahkan mengingatkan pihak PT SEI sebagai wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajiban tunggakan pajak Galian C sebesar 3.3 Miliar dari tahun 2019–2025.

banner 325x300

Kepala Badan Dinas Pendapatan Daerah Ir. Agung Satria Pongah ST.MM mengungkapkan, pajak adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung program pembangunan daerah kabupaten Morowali Utara tandasnya. Pihak perusahaan sendiri telah berjanji akan menyelesaikan tunggakan pajak Galian C pada akhir Desember 2024 yang lalu namun hingga saat ini belum diselesaikan beber , ” Kaban Dispenda Marut .

Lanjut dia, ditengah efisiensi anggaran saat ini sektor pajak tersebut diharapkan dapat menunjang sumber pendapatan daerah dalam mendukung kegiatan pembangunan daerah, sejalan dengan Visi dan Misi Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi yang sehat cerdas sejahtera ( SCS ) pungkas Agung singkat.

Hal senada diungkapkan putra daerah Morut , ” Doktor Elwis Katuwu SH.MH dalam tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp 0812.4118. XXXX menegaskan, terkait tunggakan pajak Galian C PT. SEI tersebut, wajib hukumnya pihak perusahaan untuk melunasi kewajibannya segera karena itu Pemda Morut, ” tandas putra daerah desa Korompeli yang berprofesi Lowyer di Sulteng. Pihaknya menghimbau Pemda Kabupaten Morut harus berani tagih tunggakan pajak tersebut, demi untuk mendukung pembangunan daerah Morut, ” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayang pihak media ini melakukan konfirmasi Kamis (7-8/2025) melalui WhatsApp Mirza. 0821.5916.XXX dan Yanto 0822. 7879.XXX , terkait tunggakan pajak Galian C Sebesar 3.3 Miliar tahun 2019 —2025 yang belum dilunasi ke Pemda Marut, namun tidak ada tanggapan.

Patut dipertanyakan ada apa PT SEI tidak melunasi tunggakan pajaknya ke Pemda Kabupaten Marut sedangkan masyarakat saja diwajibkan membayar pajak setiap tahun, dan jika lambat membayar atau menuggak dikenakan denda. Lantas bagaimana dengan perusahaan yang datang berinvestasi di Morut terus meraup keuntungan yang besar semetara kewajiban pajaknya saja tidak dilunasi. ( Tim Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *