Kota Probolinggo — Polemik perizinan usaha restoran cepat saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, semakin memanas. Usaha kuliner populer ini tetap beroperasi meski diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pelanggaran yang disorot adalah ketiadaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sebuah dokumen kajian yang menjadi syarat penting untuk usaha yang berpotensi mempengaruhi arus lalu lintas. Andalalin merupakan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 yang menjadi turunan dari UU Penataan Ruang, dan tanpa dokumen ini, izin usaha dianggap cacat hukum.
Ancaman Sanksi Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007
- Pasal 61: Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan mematuhi ketentuan persyaratan izin pemanfaatan ruang.
- Pasal 69 & Pasal 71: Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
- Pasal 73: Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang, atau membiarkan pelanggaran, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun, denda Rp500 juta, dan pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatannya.
LSM PASKAL Soroti Lambannya Pemkot
Ketua LSM PASKAL Probolinggo, Sulaiman, menilai ketentuan hukum tersebut sudah sangat jelas, namun Pemkot terkesan lamban dalam mengambil tindakan tegas. Ia mengingatkan bahwa jika Pemkot terus membiarkan pelanggaran ini, justru mereka sendiri yang bisa terjerat pidana.
“Pasal 73 jelas mengatur bahwa pejabat yang membiarkan pelanggaran tata ruang bisa dipidana hingga 5 tahun penjara. Jadi kalau Pemkot diam saja, mereka ikut berisiko menjadi pelanggar hukum,” tegas Sulaiman.
Dugaan Ketidakadilan Penegakan Hukum
Sulaiman juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum di lapangan. Menurutnya, pedagang kecil seperti angkringan di sepanjang Jalan Suroyo dulu cepat ditertibkan Satpol PP.
“Dulu pedagang angkringan langsung diusir. Sekarang, Mie Gacoan yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat izin malah dibiarkan. Ini seperti hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kritiknya.
Ancaman Langkah Hukum
LSM PASKAL berkomitmen akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika Pemkot tidak segera memberikan tindakan konkret. Menurut Sulaiman, pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra Pemkot di mata masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau pemerintah enggan bertindak, kami yang akan mendorong aparat penegak hukum memprosesnya secara transparan,” pungkasnya.
Pentingnya Andalalin dan Penataan Ruang
Pengamat kebijakan publik yang dimintai tanggapan menyatakan, kasus seperti Mie Gacoan Probolinggo ini bukan hanya soal izin usaha, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan publik. Tanpa Andalalin, potensi kemacetan, kecelakaan, dan gangguan lingkungan semakin besar.
Ia menambahkan, penegakan aturan tata ruang yang tegas menjadi kunci agar kota berkembang secara tertib dan adil. “Jika aturan hanya berlaku bagi yang lemah, maka wibawa hukum runtuh,” ujarnya. (Edi D/Red/**)







