Kota Probolinggo — Tim investigasi LSM PASKAL mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan yang menyebabkan lemahnya penindakan terhadap pelanggaran tata ruang di Kota Probolinggo. Dugaan ini mencuat setelah ditemukannya fakta bahwa pihak pengelola perizinan terkait pembangunan sebuah restoran cepat saji diduga memiliki hubungan spesial dengan Wali Kota Probolinggo.
Kasus ini mencuat lantaran keberadaan restoran Mie Gacoan di Jalan Suroyo yang diketahui belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan diduga melanggar ketentuan tata ruang. Berdasarkan aturan yang berlaku, kawasan tersebut seharusnya tidak diperuntukkan bagi pendirian kafe atau usaha serupa.
“Sudah jelas di aturan tata ruang, sepanjang Jalan Suroyo tidak boleh dibangun kafe atau usaha serupa. Tapi fakta di lapangan berbeda, dan ini dibiarkan bertahun-tahun,” ungkap salah satu anggota tim investigasi PASKAL, Minggu (10/8/2025).
Menurut PASKAL, kondisi ini tidak bisa dianggap sekadar kelalaian administratif. Mereka menilai ada indikasi pembiaran yang merusak wibawa pemerintah kota. Ironisnya, sebelumnya pernah terjadi penertiban ketat terhadap pelaku usaha angkringan di lokasi yang sama, namun pelanggaran yang dilakukan oleh Mie Gacoan justru tidak mendapat perlakuan serupa.
“Kalau kasus ini terus berlarut tanpa tindakan, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum. Karena ini sudah menyentuh persoalan pelanggaran Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahkan bisa menyeret pejabat berwenang ke jerat pidana,” tegas perwakilan PASKAL.
LSM tersebut juga mengingatkan bahwa Pasal 73 UU Penataan Ruang mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta, ditambah pidana tambahan berupa pemberhentian tidak hormat dari jabatan.
Hingga berita ini dirilis, pihak Pemerintah Kota Probolinggo maupun manajemen Mie Gacoan belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan dan tudingan dari LSM PASKAL tersebut. Publik kini menantikan langkah konkret dari pemerintah kota untuk memastikan penegakan aturan tata ruang berjalan tanpa pandang bulu.
(Edi D/Red/**)







