banner 728x250

RDP Panas Bahas Mie Gacoan, LSM LIRA Soroti Pungutan 10%

RDP Panas Bahas Mie Gacoan, LSM LIRA Soroti Pungutan 10%
banner 120x600
banner 468x60

Kota Probolinggo — Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik keberadaan restoran cepat saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, Selasa siang (12/8/2025), berlangsung panas. Pertemuan yang digelar di Gedung DPRD Kota Probolinggo ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari LSM LIRA beserta tim hukum, DPMPTSP, DISPOPAR, DISHUB, DPUPR PKP, PPA, Satpol PP, hingga perwakilan manajemen Mie Gacoan.

Louis Hariona, Wali Kota LSM LIRA Probolinggo, menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar soal investasi atau modal yang sudah dikeluarkan oleh pelaku usaha, melainkan pelanggaran terhadap Regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, sempitnya area parkir hanya efek dari kesalahan tata ruang, sebab lokasi tersebut sejatinya tidak diperuntukkan bagi kafe atau restoran.

banner 325x300

“Seandainya saya pelaku usaha, tentu saya akan bertahan karena sudah keluar modal dan urus izin. Tapi ini masalah regulasi yang cacat hukum. Hari ini terakhir kami upayakan respirasi di DPRD, selanjutnya kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Louis.

Ia juga menyoroti adanya pungutan retribusi 10% yang tercantum pada struk pembelian, yang dinilainya bermasalah karena Mie Gacoan belum memenuhi syarat perizinan secara resmi.

Senada, kuasa hukum LSM LIRA, KIKIS MUKISAH,S.pd,SH,MH,, menyebut pemerintah terkesan mengistimewakan Mie Gacoan. Menurutnya, seluruh fasilitas diberikan meski usaha tersebut melanggar tata ruang dan belum mengantongi izin lengkap.

“Tempat itu untuk perkantoran, bukan kafe. Perizinan belum selesai, tapi sudah berani memungut 10% di struk. Ini tidak sah, dasar hukumnya salah. Produk hukumnya juga kabur, seperti RDP ini yang berujung debat kursi,” ujarnya.

Kikis menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah pidana, termasuk menelusuri siapa pihak yang memberikan rekomendasi pajak 10% kepada Mie Gacoan. Ia juga mengingatkan Pemkot Probolinggo agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Aditya, Legal Perizinan Mie Gacoan, mengaku baru mendapatkan arahan dari wali kota pada 2025. Ia menyebut pihaknya belum pernah menerima surat teguran resmi sebelumnya dan akan membahas kemungkinan relokasi dengan pihak manajemen.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, SH.MH, menyampaikan bahwa tugas DPRD adalah mengawasi, bukan memutuskan. Ia menegaskan pihaknya akan mempelajari temuan ini lebih dalam, termasuk dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan hijau.

“Pengawasan pemerintah daerah jangan hanya reaktif setelah ada laporan masyarakat, tapi harus rutin dan menyeluruh ke semua pelaku usaha, bukan hanya Mie Gacoan,” tandasnya.

Dari hasil RDP, DPRD Kota Probolinggo menegaskan keputusan akhir mengerucut pada dua opsi: relokasi Mie Gacoan Jalan Suroyo ke area yang sesuai dengan regulasi tata ruang, atau penutupan permanen.

(Edi D/Red/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *