Kudus — Merasa tidak ada itikad baik dari seorang kepala sekolah SDN 3 Purwosari, Ibu korban dugaan kekerasan anak di bawah umur melaporkannya ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Polres Kudus. Indah Ismawati warga desa Melati Kidul Kecamatan Kota kabupaten Kudus melaporkan oknum kepala sekolah SDN 3 Purwosari karena merasa anaknya mendapat kekerasan darinya saat jam pelajaran sekolah. (19/10)
Indah Ismawati orang tua korban mengaku bahwa anaknya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB anaknya yang kelas 5 SD 3 Purwosari saat mendapat pelajaran oleh Sabani kepala sekolah SD tersebut, bukannya mata pelajaran namun dihajar fisik anaknya. Karena tidak bisa mengerjakan soal yang diberikan kepala sekolah lalu anaknya mendapat kekerasan dengan cara dipukul kepala, tangan, kaki juga ditendang serta berkata kasar atau memaki maki. Akhirnya anaknya mengalami luka di kepala, luka di tangan dan luka di kaki juga merasa ketakutan hingga tidak mau masuk sekolah. Menurutnya saat meminta pertanggungjawaban malah si kepala sekolah nantang untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polisi dan pada akhirnya Indah Ismawati melaporkannya pada hari ini 18 Oktober 2025.
Mendengar hal tersebut tokoh pemerhati anak dan praktisi hukum Bima Agus, S.H., M.H angkat bicara, “Guru yang melakukan kekerasan kepada siswa merupakan suatu kekerasan terhadap anak, Adapun sanksi pidana kekerasan terhadap anak dapat dikenai pasal 76c Jo pasal 80 ayat 1 undang-undang 35/2014 berdasarkan ketentuan ini guru yang melakukan kekerasan terhadap siswanya dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak 72 juta, ” ungkapnya. Lanjutnya lagi, “Kemudian karena si anak trauma, berdasarkan kasus-kasus yang sudah disampaikan anak mengeluh sakit hingga tidak masuk sekolah dalam hal anak tersebut Luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 100 juta,” ungkap Bima yang juga direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bima Sakti.
(Edi D/PRIMA/**)






