Gresik, Jawa Timur — Kisruh antara eks buruh PT New Era Rubberindo dan pihak perusahaan kembali mencuat setelah aksi unjuk rasa dan blokade jalan dilakukan di kawasan industri Jl. Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Para buruh menuding adanya aktivitas pengeluaran aset dari pabrik yang dinyatakan pailit sejak 2023. Namun, tudingan itu dibantah tegas oleh pihak manajemen melalui konferensi pers resmi bersama sejumlah perusahaan terkait.
Perusahaan Tegaskan Kepailitan Sudah Sesuai Proses Hukum
Dalam keterangannya, manajemen PT New Era Rubberindo menegaskan bahwa status pailit perusahaan telah dinyatakan sah melalui keputusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Surabaya, yang diumumkan pada 6 Februari 2023 dengan surat resmi Nomor W14.U1/2156/HK.03/2023.
Sejak keputusan tersebut, seluruh kewenangan pengelolaan dan verifikasi aset perusahaan berpindah ke tangan tim kurator yang ditunjuk oleh pengadilan, yakni André Parulian Tando, S.H. dan Ryyanto Pieter, S.H., C.A., CPA.
“Tim kurator bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aset pailit. Kami tidak memiliki kewenangan lagi atas aset perusahaan sejak keputusan itu berlaku,” jelas manajemen PT New Era Rubberindo.
Manajemen menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan atau menemukan kejanggalan dalam proses pailit, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui kurator, bukan melalui aksi massa.
Isu Aset Dikeluarkan dari Pabrik Dinilai Tidak Berdasar
Pihak manajemen membantah tudingan bahwa ada barang-barang milik perusahaan pailit yang dikeluarkan secara diam-diam. Menurut keterangan resmi, barang-barang yang disebut dalam video dan laporan buruh tersebut bukan milik PT New Era Rubberindo, melainkan milik perusahaan lain yang beroperasi di lokasi yang sama namun terpisah secara hukum.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Multi Inti Rubberindo, PT Oksuma, PT Bridge Fortune, dan PT Chipmunks Playland Indonesia.
“Anggapan bahwa seluruh barang di lokasi itu adalah milik PT New Era Rubberindo pailit adalah tidak benar. Tiap perusahaan memiliki aset dan legalitasnya sendiri,” tegas perwakilan manajemen.
Pihaknya menilai, tuntutan untuk menghentikan aktivitas perusahaan lain tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Aktivitas mereka, menurut kuasa hukum, sah secara legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kuasa Hukum: Tak Ada Premanisme, Dana Kerohiman Pernah Diberikan
Kuasa hukum perusahaan, Purwandi, S.H. dan Rekan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hukum dan tidak pernah menghalangi hak buruh. Ia juga membantah keras tudingan bahwa perusahaan menggunakan “premanisme” untuk menghadapi para buruh.
“Kami tidak pernah membenturkan buruh dengan premanisme. Itu tidak benar sama sekali,” ujar Purwandi, S.H.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan fakta baru: perusahaan telah memberikan dana kerohiman senilai Rp1 miliar kepada Agus, pimpinan serikat buruh sekaligus koordinator aksi. Dana itu disebut sebagai tali asih dari perusahaan kepada para karyawan setelah pailit, dan bukti serah terima disebut telah terdokumentasi.
“Kami memiliki bukti valid saat penyerahan dana Rp1 miliar tersebut kepada saudara Agus. Itu bentuk perhatian dan rasa tanggung jawab perusahaan terhadap mantan karyawan,” tegasnya.
Namun, pihak perusahaan mengaku belum melakukan pengecekan di lapangan apakah dana itu benar-benar telah diteruskan kepada para buruh.
LPK-RI Gresik Turun Tangan Lakukan Investigasi Lapangan
Situasi ini menarik perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Gresik, yang langsung menurunkan Tim Investigasi Khusus ke lapangan. Ketua DPC LPK-RI Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, memastikan bahwa lembaganya akan mengawal kasus ini hingga terang benderang.
“Kami sudah menemui kuasa hukum perusahaan dan pihak-pihak terkait. Kami akan mendalami seluruh data dan aduan dari para buruh untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan,” tegas Gus Aulia.
LPK-RI menyatakan berkomitmen untuk bersikap netral, membela kebenaran, dan menyajikan hasil investigasi berdasarkan data otentik, bukan opini.
Investigasi Lapangan: Buruh Akui Belum Terima Dana Rp1 Miliar
Hasil penelusuran tim investigasi LPK-RI DPC Gresik mengungkap fakta mengejutkan. Setelah mendatangi posko aksi buruh dan rumah-rumah mereka, tim menemukan bahwa tidak satu pun dari buruh yang diwawancarai mengaku telah menerima dana kerohiman Rp1 miliar tersebut.
“Kami belum pernah menerima dana apa pun dari perusahaan, apalagi uang Rp1 miliar itu,” ujar beberapa buruh yang ditemui di Posko Aksi.
Menurut pengakuan mereka, yang diterima sejauh ini hanyalah uang hasil penjualan rongsokan sebesar Rp1 juta per orang, serta THR separuh gaji sebesar Rp1,5 juta.
Buruh juga menegaskan masih ada tunggakan gaji selama lima bulan dan THR penuh yang belum dibayarkan, dengan total perkiraan kewajiban mencapai Rp20 miliar lebih jika dihitung dari 1.155 pekerja.
Ketua Serikat Buruh Belum Ditemui, LPK-RI Tunggu Klarifikasi
Tim investigasi LPK-RI mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi dan mendatangi rumah Agus, selaku pimpinan serikat buruh yang disebut menerima dana Rp1 miliar, namun belum berhasil bertemu.
“Kami sudah ke rumahnya tiga kali, menghubungi via WhatsApp, tapi belum ada respons. Keluarga hanya menyampaikan beliau sedang keluar,” ujar tim investigasi.
LPK-RI menyatakan akan menunggu hak jawab dari Agus agar isu ini tidak berkembang liar. Pihaknya juga meminta masyarakat menahan diri dan tidak terprovokasi sebelum semua fakta terverifikasi.
Perusahaan Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Aksi Blokade Terulang
Menanggapi potensi aksi lanjutan, pihak perusahaan menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila aksi penghalangan atau blokade jalan kembali terjadi.
“Kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum jika ada pihak yang melanggar ketertiban umum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” tegas perwakilan perusahaan.
Manajemen berharap klarifikasi ini dapat menjadi penjelasan resmi agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat, serta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penutup: Menanti Terangnya Fakta dan Kepastian Hak Buruh
Kasus PT New Era Rubberindo kini menjadi perhatian publik di Gresik. Di satu sisi, perusahaan menegaskan seluruh proses pailit dan penyerahan aset berjalan sesuai hukum. Di sisi lain, para buruh menuntut kejelasan hak mereka yang belum terselesaikan setelah lima tahun penantian.
LPK-RI Gresik memastikan akan terus mengawal proses investigasi hingga menemukan kebenaran tentang keberadaan dana kerohiman Rp1 miliar dan status hak-hak buruh yang belum terpenuhi.
Sementara itu, publik menantikan kehadiran Agus sebagai pimpinan serikat buruh untuk memberikan klarifikasi terbuka agar polemik panjang ini menemukan titik terang.
(Edi D/PRIMA/Redaksi/Tim Investigasi LPK-RI Gresik)