banner 728x250

Kasus Dugaan Intimidasi dan Penguasaan Aset PT Hidayah Jaya Property, Notaris Taufiq Hidayat Tempuh Jalur Hukum

Kasus Dugaan Intimidasi dan Penguasaan Aset PT Hidayah Jaya Property, Notaris Taufiq Hidayat Tempuh Jalur Hukum
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo —
Seorang notaris sekaligus pendiri PT Hidayah Jaya Property, Taufiq Hidayat, S.H., M.Kn., resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh SL ke Polres Probolinggo Kota, pada Jumat (17/10/2025).
Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai upaya mencari keadilan atas dugaan penyimpangan dan penguasaan aset perusahaan secara melawan hukum.

Dalam pelaporan itu, Taufiq Hidayat didampingi langsung oleh Ketua Umum DPP LSM Lingkar Indonesia Hebat (LIHAT), Agus Sugianto, serta perwakilan DPW LSM HARIMAU, Aribbillah. Keduanya hadir sebagai bentuk dukungan moral dan pendampingan hukum terhadap pelapor.

banner 325x300

Awal Kerja Sama dan Dugaan Penyimpangan

Menurut keterangan Taufiq Hidayat, persoalan ini bermula dari kerja sama bisnis di bidang properti yang terjalin sejak tahun 2014 antara dirinya dan SL.
Kerja sama tersebut berjalan lancar di awal, hingga akhirnya SL dipercaya menduduki jabatan Direktur PT Hidayah Jaya Property.

Namun seiring waktu, Taufiq mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan hasil usaha perusahaan. Puncaknya, pada 16 Oktober 2018, melalui Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan Nomor 50, posisi direktur resmi beralih kepada KS, menggantikan SL.

Meski tidak lagi menjabat, SL diduga masih menguasai sejumlah sertifikat tanah atas nama pribadi, yang seharusnya telah menjadi aset perusahaan. Aset tersebut di antaranya:

  • Sertifikat Hak Milik No. 2722 – luas 90 m²
  • Sertifikat Hak Milik No. 2723 – luas 85 m²
  • Sertifikat Hak Milik No. 2724 – luas 85 m²
  • Sertifikat Hak Milik No. 2710 – luas 60 m²

Keempatnya berlokasi di Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Pemblokiran Sertifikat dan Dugaan Intimidasi

Untuk mencegah penyalahgunaan, perusahaan kemudian mengajukan pemblokiran sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo pada 23 April 2025.
Namun, situasi memanas ketika pada 15 Oktober 2025, rumah KS didatangi oleh SL bersama tiga pria berbadan kekar.

Dalam kejadian itu, mereka diduga melakukan intimidasi dan ancaman agar KS menandatangani surat pembukaan blokir sertifikat di BPN.
Karena takut terhadap keselamatan dirinya dan keluarga, KS akhirnya menandatangani surat tersebut di bawah tekanan.

Unsur Pidana dan Langkah Hukum

Atas peristiwa tersebut, Taufiq Hidayat menilai bahwa tindakan SL telah memenuhi unsur beberapa pasal pidana, di antaranya:

  • Pasal 368 ayat (1) KUHP – tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan;
  • Pasal 335 ayat (1) KUHP – tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
  • Pasal 406 KUHP – tentang perusakan atau penghilangan barang milik orang lain;
  • Pasal 385 KUHP – tentang penggelapan atau pengakuan atas tanah milik orang lain secara melawan hukum.

Melalui laporan tersebut, Taufiq meminta Polres Probolinggo Kota agar memproses kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan hukum bagi dirinya dan saksi-saksi yang terlibat.

Dukungan dari Dua LSM Nasional

Ketua Umum DPP LSM LIHAT, Agus Sugianto, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

“Kami hadir untuk memastikan tidak ada tekanan terhadap siapa pun yang mencari keadilan. Aparat penegak hukum harus berani menindak siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi,” tegas Agus di Polres Probolinggo Kota.

Sementara itu, Aribbillah dari DPW LSM HARIMAU menambahkan bahwa lembaganya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk solidaritas dan komitmen dalam melindungi masyarakat dari praktik premanisme dan penyalahgunaan kewenangan di dunia usaha.

“Kami ingin memastikan dunia usaha di Probolinggo tetap sehat, bersih, dan bebas dari tindakan intimidatif. Tidak boleh ada yang merasa kebal hukum,” ujarnya.

Proses Hukum dan Harapan

Laporan resmi tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Probolinggo dan BPN Kota Probolinggo untuk menjadi dasar koordinasi penanganan kasus dan pengawasan lanjutan.
Dengan pendampingan dari dua lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional, pelapor berharap proses hukum ini dapat berlangsung objektif, transparan, dan menjamin rasa aman bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini kini tengah dalam tahap penyelidikan awal oleh Polres Probolinggo Kota, dan publik menanti bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang menyeret nama mantan direktur perusahaan properti tersebut.

(Edi D/Bambang/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *