banner 728x250

Suara Keadilan: Ilmia Desak Polda Jatim Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan dan Perundungan Aparat

Suara Keadilan: Ilmia Desak Polda Jatim Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan dan Perundungan Aparat
banner 120x600
banner 468x60

Pasuruan – Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawati asal Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Ilmia, kembali menyeruak ke publik. Setelah sempat mencabut laporannya pada 18 Maret 2025 karena tekanan dari berbagai pihak, Ilmia akhirnya kembali melaporkan oknum aparat penegak hukum (APH) ke Propam Polri pada 8 September 2025.

Langkah ini diambil karena adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Laporan resmi tersebut kini tengah diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk dilakukan penelusuran mendalam.

banner 325x300

Kronologi Dugaan Penganiayaan di Area Polres Pasuruan Kota

Peristiwa yang dialami Ilmia terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, di area parkir Polres Pasuruan Kota. Menurut keterangan korban, saat itu dirinya tengah menjalankan tugas peliputan sebelum akhirnya terlibat adu argumen dengan seorang oknum aparat. Perdebatan itu berujung pada tindakan yang diduga sebagai penganiayaan fisik dan verbal.

Kasus tersebut sempat ditangani oleh Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polres Pasuruan Kota, dan penyidik Satreskrim telah mengeluarkan surat panggilan klarifikasi bernomor B/2722/IX/RES.1.24/2025/Satreskrim, tertanggal 25 September 2025. Dalam surat itu, Ilmia dijadwalkan hadir pada Rabu, 1 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit IV Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta berlandaskan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, hingga kini prosesnya masih berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas.

Dugaan Perundungan di Grup WhatsApp Polisi

Selain dugaan penganiayaan fisik, Ilmia juga melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait perundungan digital yang dialaminya dalam grup WhatsApp “Admin Polres Pasuruan Kota”.

Menurut penuturannya, sejumlah anggota grup yang berisi aparat kepolisian itu diduga mencemarkan nama baiknya melalui percakapan dan komentar bernada menghina. “Perundungan itu dibiarkan begitu saja. Nama saya dicemarkan di ruang publik digital tanpa tindakan dari admin grup,” ungkap Ilmia saat ditemui wartawan.

Ia menegaskan bahwa pelecehan verbal dan digital semacam itu telah melukai harga diri dan profesionalitasnya sebagai wartawan, serta menimbulkan tekanan psikologis berat.

Tekanan dan Intimidasi, Laporan Sempat Dicabut

Dalam pengakuannya, Ilmia sempat mencabut laporan pada Maret 2025 karena tekanan dan intimidasi dari sejumlah pihak yang tidak diungkap identitasnya. Namun, setelah mempertimbangkan dampak moral dan sosial, ia akhirnya kembali memperjuangkan keadilan dengan melaporkan ulang kasus tersebut ke Propam Polri.

“Perjuangan saya bukan hanya melawan tekanan, tapi juga intimidasi yang menghancurkan nama baik saya. Saya menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan objektif,” tegas Ilmia.

Ia juga mendesak Polda Jawa Timur, khususnya bagian penyidikan, untuk memanggil admin grup WhatsApp dan pihak-pihak terkait guna dimintai klarifikasi. “Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional,” tambahnya.

Publik Menanti Ketegasan Polri

Hingga kini, belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan dalam perkara tersebut. Sementara itu, sejumlah bukti berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp telah diserahkan Ilmia kepada penyidik sebagai penguat laporan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan komunitas jurnalis di Jawa Timur karena dianggap sebagai ujian terhadap komitmen Polri dalam melindungi kebebasan pers dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Aktivis media dan lembaga advokasi jurnalis menilai, penyelesaian profesional dan transparan atas kasus ini akan menjadi cerminan nyata keberpihakan institusi kepolisian terhadap hak-hak wartawan sebagai pilar demokrasi.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Propam Polri dan Polda Jatim untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai asas keadilan dan tanpa intervensi.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, tanpa intimidasi dan tanpa permainan di belakang layar,” tutup Ilmia dengan nada tegas.

Reporter: Bambang
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *