Surabaya, 15 Oktober 2025 — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H., kembali mengecam lambannya penanganan laporan tambang ilegal yang telah disampaikan ke Krimsus Polda Jatim Unit Tipiter. Lokasi tambang ilegal itu berada di tiga desa di Kabupaten Tuban, yakni Desa Nepon (Jatirogo), Desa Punggulrejo (Rengel), dan Desa Menilo (Soko).
Markat menilai sikap aparat yang tak kunjung bertindak sebagai bentuk pembiaran yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami sudah menyerahkan laporan lengkap dengan bukti kuat, tapi sampai saat ini tidak ada langkah tegas dari aparat. Ini bukan hanya kelalaian, ini pembiaran!” tegas Markat.
Tambang Ilegal Merusak Lingkungan dan Merugikan Negara
Markat menegaskan aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan merugikan keuangan negara.
“Penegakan hukum harus dilakukan segera dan tanpa kompromi. Jangan biarkan mafia tambang terus beraksi,” ujar Markat.
Ultimatum Tegas: Bertindak atau Terima Konsekuensi
Markat memberi peringatan bahwa jika Krimsus Polda Jatim terus bungkam, LIN DPD 16 Jatim akan membuka seluruh data dan fakta ke publik serta melaporkan kasus ini ke tingkat pusat.
“Kami siap membuka tabir kejahatan ini dan menyeret semua pelaku ke meja hukum,” pungkasnya.
Hukum harus ditegakkan secara nyata. Rakyat menuntut keadilan, bukan pembiaran!