banner 728x250

Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Menguak: Sopir Jadi Tersangka, Polres Lumajang Dalami Aktor Lain

Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Menguak: Sopir Jadi Tersangka, Polres Lumajang Dalami Aktor Lain
banner 120x600
banner 468x60

Lumajang – Penanganan kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diungkap Polres Lumajang pada Senin (3/11/2025) di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, terus bergerak ke tahap lanjutan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, sekaligus menguatkan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Satu orang sopir truk berinisial UP (54), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, telah diamankan dan ditetapkan sebagai terlapor dalam dugaan praktik penimbunan tersebut. UP diduga kuat berperan sebagai tengkulak yang membeli solar subsidi dari SPBU di wilayah setempat untuk kemudian diperjualbelikan kembali secara ilegal.

banner 325x300

Saat ini sopir truk sebagai terlapor masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan proses penyidikan masih berlanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata melalui Kasubsi Pidm Sie Humas Ipda Untoro, Kamis (4/12/2025).

SPDP Sudah Dilayangkan ke Kejaksaan

Sebagai bagian dari kelengkapan administrasi hukum, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Langkah ini menandai bahwa penanganan perkara telah resmi masuk dalam tahap penyidikan dan dipantau secara langsung oleh jaksa penuntut umum.

SPDP sudah kami kirim ke kejaksaan sebagai tindak lanjut proses penyidikan. Ini bagian dari prosedur hukum yang harus dipenuhi,” tambah Ipda Untoro.

Truk Colt Diesel dan Tangki 1.000 Liter Diamankan

Sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lumajang bersama Satpol PP Kabupaten Lumajang mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi N-9407-UN di kawasan SPBU Labruk Lor. Petugas mendapati kendaraan tersebut membawa solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan tangki (kempu) berkapasitas 1.000 liter.

BBM itu diduga dibeli secara berulang dari SPBU untuk kemudian disalurkan kepada pihak lain dengan harga non-subsidi, sebuah praktik yang jelas melanggar hukum serta merugikan negara.

Polisi Dalami Jaringan dan Kemungkinan Pelaku Lain

Meski baru satu orang yang ditetapkan sebagai terlapor, penyidik memastikan penyelidikan tidak berhenti pada satu nama. Polisi sedang mendalami alur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari SPBU maupun jaringan penadah yang diduga menikmati keuntungan dari selisih harga jual solar subsidi.

Kami terus mendalami peran terlapor, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik penimbunan ini.” tegas Ipda Untoro.

Komitmen Polres Lumajang: Tidak Ada Toleransi Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polres Lumajang menegaskan bahwa praktik penyelewengan BBM subsidi sangat merugikan masyarakat, terutama sektor transportasi, nelayan, serta pelaku UMKM yang mengandalkan solar subsidi untuk keberlangsungan usaha.

Penyalahgunaan ini juga berpotensi menyebabkan kelangkaan di SPBU yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi warga.

“Penindakan akan terus kami lakukan. Ini untuk memastikan subsidi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran,” ujar Ipda Untoro menutup pernyataannya.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pendalaman penyidik terhadap rantai distribusi dan dugaan adanya aktor lain di balik kegiatan penimbunan solar subsidi tersebut.
(Edi D/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *