KUNINGAN — Polemik pembangunan Hotel Arunika di Kabupaten Kuningan kembali menghangat setelah Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Daerah. Ketua FORMASI, Manap Suharnap, menilai Pemda Kuningan tidak menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam menindak dugaan pelanggaran pembangunan hotel tersebut, yang sejak awal diduga tidak mengantongi izin lengkap.
Manap menilai pernyataan Bupati Kuningan baru-baru ini justru menimbulkan tanda tanya baru. Alih-alih menyebut secara tegas bahwa penghentian sementara dilakukan terhadap pembangunan Hotel Arunika, Bupati justru menggunakan istilah “area hulu”.
“Bupati tidak memiliki keberanian menyebut Arunika, apalagi memberikan sanksi terhadap pemiliknya. Ada apa dengan Bupati?” tegas Manap dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
PUPR Dinilai Tidak Transparan
FORMASI juga menyorot pernyataan Kepala Dinas PUPR Kuningan yang sebelumnya menyebut bahwa “katanya pemilik Arunika tengah mengajukan izin”. Bagi Manap, pernyataan tersebut memicu kecurigaan publik terkait proses perizinan yang seharusnya dapat dipastikan oleh dinas teknis.
“Bagaimana mungkin Kepala Dinas PUPR tidak tahu proses izin pembangunan hotel sebesar itu? Kalau benar hanya ‘katanya’, lalu siapa sebenarnya pemegang kewenangan yang mengurus izin?” kritiknya.
Ia menegaskan bahwa Dinas PUPR memiliki otoritas penting dalam proses izin dan pengawasan pembangunan. Karena itu, ketidakpastian sikap PUPR hanya mempertegas dugaan minimnya kontrol dan supervisi terhadap proyek tersebut.
LH Dituding Lamban dan Tidak Bertindak
FORMASI juga melayangkan kritik terhadap Dinas Lingkungan Hidup (LH). Saat mendampingi Bupati dalam inspeksi lokasi, Kepala Dinas LH menyebut bahwa aktivitas cut and fill Arunika dilakukan tanpa dilengkapi dokumen AMDAL.
Kritik kemudian muncul karena temuan tersebut baru disampaikan setelah proyek berjalan cukup lama.
“LH sudah tahu tidak ada AMDAL, tapi kegiatan dibiarkan berjalan dan tidak dihentikan sejak awal. Mengapa baru sekarang bicara soal itu?” ujarnya.
Ia menambah, bahwa penggunaan kajian konsultan dari pihak pemohon sebagai dasar perizinan tanpa analisa pembanding menunjukkan lemahnya fondasi pengawasan.
Pemda Dinilai Lemah dan Tidak Tegas
Secara keseluruhan, FORMASI menilai sikap Bupati, Sekda, PUPR, dan LH sangat lemah dalam menangani persoalan Arunika. Ketidaktegasan Pemda, menurut Manap, justru menciptakan ruang untuk dugaan tekanan atau kepentingan tertentu di balik proyek tersebut.
“Dalam kasus Arunika yang jelas-jelas menyalahi aturan, Pemda Kuningan tampak seperti macan ompong di rumahnya sendiri,” katanya.
Ia menegaskan bahwa lambannya tindakan Pemda terhadap dugaan pelanggaran telah menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah yang seharusnya menjadi penjaga regulasi.
FORMASI Tuntut Tindakan Tegas
Bagi FORMASI, keputusan Pemda untuk hanya melakukan penghentian sementara jauh dari cukup. Mereka menuntut langkah konkret yang memenuhi rasa keadilan publik.
Tuntutan tersebut meliputi:
- pencabutan seluruh izin yang terkait pembangunan,
- penghentian total pembangunan Hotel Arunika,
- penegakan penuh RTRW Kuningan 2011–2031,
- penghentian penggunaan narasi penanaman ribuan bibit pohon sebagai dalih.
Manap menilai narasi pemerintah mengenai penanaman ribuan pohon hanya menutupi permasalahan inti.
“Jangan bicara bibit 2.178 pohon atau 1.000 bibit tambahan. Yang penting adalah pohon yang ditebang dan kerusakan yang sudah terjadi. Izin belum ada, kerusakan nyata sudah terjadi, tapi Bupati hanya menghitung bibit. Itu narasi linglung,” ujarnya.
FORMASI Akan Terus Mengawal
Di akhir keterangannya, Manap menegaskan bahwa FORMASI akan terus mengawal kasus Arunika hingga ada kepastian hukum dan tindakan tegas dari Pemda Kuningan.
“Masyarakat tidak boleh menjadi saksi dari pembiaran pelanggaran atas nama kepentingan tertentu.”
(Edi D/PRIMA/tim)







