Purwakarta, 6 Desember 2025 — Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025 kembali memicu perdebatan publik. Dengan total anggaran Rp25.119.202.697, struktur anggaran dinilai tidak hanya tidak ideal, tetapi juga “menyimpang dari arah transformasi digital” yang seharusnya menjadi prioritas daerah.
Kritik tajam mengemuka setelah diketahui bahwa anggaran DISKOMINFO didominasi hampir seluruhnya oleh belanja rutin, sementara investasi untuk infrastruktur digital—yang merupakan inti tugas dinas ini—hanya mendapat porsi sangat kecil.
Kemewahan Operasional, Minimnya Investasi Digital
Dalam rincian anggaran, Belanja Operasi mendominasi hingga Rp24.024.456.697 atau 95,64% dari total anggaran. Angka ini mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, hingga pengeluaran rutin kantor yang dinilai tidak berorientasi pada pembangunan teknologi jangka panjang.
Sementara itu, Belanja Modal—yang seharusnya menjadi tulang punggung modernisasi layanan publik berbasis digital—hanya mencapai Rp1.094.746.000 atau 4,36%. Porsi yang amat timpang ini dinilai sebagai indikasi stagnasi digital yang mengkhawatirkan.
“Bagaimana mungkin DISKOMINFO, yang menjadi motor penggerak Smart City Purwakarta, hanya mengalokasikan kurang dari 5% untuk pengembangan teknologi? Ini tidak masuk akal dan mencerminkan ketidakseriusan pemerintah daerah,” tulis analis kebijakan publik dalam laporan evaluasi anggaran tersebut.
Belanja Barang dan Jasa Rp16,5 Miliar: Lubang Hitam Tanpa Kejelasan
Pos paling mencolok adalah Belanja Barang dan Jasa, yang mencapai Rp16.505.629.314. Jumlah ini dua kali lipat lebih besar dari total belanja pegawai yang tercatat sebesar Rp7.518.827.383.
Pos ini dinilai paling rentan terhadap potensi pemborosan, inefisiensi, dan praktik pengeluaran yang tidak berdampak langsung pada penguatan infrastruktur digital.
Pertanyaan publik pun bermunculan:
- Apakah belanja Rp16,5 miliar ini didominasi oleh honorarium tenaga ahli atau konsultan yang seharusnya berada dalam belanja pegawai?
- Berapa porsi anggaran perjalanan dinas, penyelenggaraan kegiatan, dan acara seremonial?
- Jika ini dinas komunikasi dan informatika, di mana alokasi untuk keamanan siber, cloud computing, data center, atau lisensi software pelayanan publik?
Minimnya transparansi membuat pos ini disebut sebagai “lubang hitam anggaran” yang membutuhkan audit mendalam oleh DPRD maupun inspektorat daerah.
Kejanggalan Penarikan Dana: Pola Belanja Tak Lazim
Sorotan publik juga tertuju pada pola penarikan anggaran bulanan DISKOMINFO. Tercatat, penarikan tertinggi terjadi pada April 2025, mencapai Rp4.820.440.577. Sebaliknya, penarikan pada bulan Desember hanya Rp837.292.577.
Lonjakan besar pada April—bukan di akhir tahun seperti pola umum proyek pemerintah—menimbulkan dugaan adanya pembayaran proyek besar yang dilakukan secara terburu-buru atau tanpa perencanaan matang.
“Angka Rp4,8 miliar di bulan April harus dijelaskan. Jika itu adalah pembayaran kontrak proyek, publik berhak mengetahui siapa kontraktornya, jenis pekerjaannya, dan mengapa penyerapan dilakukan di awal tahun,” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penyerapan rendah pada Desember justru menambah kejanggalan. Biasanya, dinas teknis yang menangani infrastruktur digital memiliki penumpukan pekerjaan di penghujung tahun. Fenomena ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan strategis justru dialihkan lebih awal untuk menghindari proses audit akhir tahun.
Anggaran yang Tidak Visioner: Business as Usual
Pakar kebijakan menilai anggaran DISKOMINFO 2025 sebagai “anggaran yang menunda kemajuan.” Dengan mayoritas anggaran dihabiskan untuk belanja rutin, Purwakarta dinilai kehilangan peluang untuk memperkuat fondasi Smart City yang selama ini digaungkan.
“Ini adalah DPA bisnis seperti biasa. Tidak ada terobosan, tidak ada keberanian mengalokasikan dana untuk infrastruktur digital, dan tidak ada visi untuk membangun Purwakarta yang lebih modern,” tegas analis tersebut.
Tuntutan Transparansi: DPRD Diminta Bertindak
Setelah data anggaran ini mencuat ke publik, desakan transparansi semakin menguat. DPRD Purwakarta serta Badan Pengawasan Daerah diminta segera memanggil DISKOMINFO untuk memberikan penjelasan rinci, terutama terkait:
- Alokasi Rp16,5 miliar untuk Belanja Barang dan Jasa
- Minimnya belanja modal yang hanya 4,36%
- Lonjakan penarikan dana pada April 2025
- Rincian program dan kontrak kerja yang dibiayai dari anggaran besar tersebut
Dengan kondisi anggaran yang dinilai tidak sehat dan tidak mencerminkan arah pembangunan teknologi, publik menilai perlunya reformasi menyeluruh pada manajemen keuangan DISKOMINFO Purwakarta.
(Edi D/Tim Redaksi PRIMA/*)**







