banner 728x250

Polres Pasuruan Kota Tingkatkan Status Kasus Penganiayaan Wartawati, LBH: Ujian Integritas Penegakan Hukum

Polres Pasuruan Kota Tingkatkan Status Kasus Penganiayaan Wartawati, LBH: Ujian Integritas Penegakan Hukum
banner 120x600
banner 468x60

PASURUAN KOTA (Investigasi88.com) – Penanganan kasus penganiayaan terhadap wartawati Ilmiatun Nafia menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah melalui tahapan klarifikasi awal, Polres Pasuruan Kota resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan usai terbitnya Laporan Polisi baru pada 8 Desember 2025 pukul 17.00 WIB dengan nomor LP/B/121/XII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA.

LP tersebut menggantikan laporan sebelumnya, LPM 88/111, yang dibuat oleh korban pada hari kejadian. Dengan terbitnya LP baru, penyidik menegaskan bahwa bukti permulaan dalam dugaan tindak kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh M.P.I.—terlapor dalam kasus ini—telah dinilai cukup kuat untuk diproses lebih lanjut.

banner 325x300

Kronologi Kejadian

Insiden terjadi pada 14 Maret 2025. Menjelang siang, Ilmiatun menerima beberapa pesan dari G., anak terlapor, yang memintanya datang ke Polres Pasuruan Kota. Saat pesan terakhir masuk, Ilmiatun telah berada di lokasi.

Setibanya di area parkir sekitar pukul 13.30 WIB, korban mengaku tiba-tiba diserang oleh M.P.I. tanpa percakapan terlebih dahulu. Serangan berupa pukulan dan tendangan mengarah ke beberapa bagian tubuh, yakni kepala, pergelangan tangan, dan perut.

Dalam kondisi masih mengalami nyeri dan syok, Ilmiatun kemudian menuju RSUD dr. R. Soedarsono untuk menjalani visum pada pukul 14.15 WIB. Pemeriksaan medis berlangsung hingga 15.38 WIB dan menunjukkan adanya memar pada dahi kiri, memar pada pergelangan tangan kanan, serta keluhan nyeri di bagian perut akibat benturan keras.

Setelah visum, pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama, Ilmiatun melapor secara resmi ke SPKT Polres Pasuruan Kota dengan dasar dugaan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Penyidikan Dimulai: Bukti Dinilai Konsisten

Peningkatan status perkara menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik menilai ada konsistensi antara keterangan korban, bukti visum, serta rekam komunikasi sebelum kejadian. Dengan status penyidikan, penyidik kini memiliki ruang penuh untuk:

  • pemeriksaan saksi tambahan,
  • pemanggilan ulang para pihak,
  • penelusuran bukti pendukung lainnya,
  • hingga gelar perkara yang berpotensi menetapkan tersangka.

Langkah ini menjadi titik penting bagi proses penegakan hukum, terlebih karena insiden terjadi di lingkungan institusi penegakan hukum sendiri.

LBH: Ini Ujian Integritas Penegakan Hukum

Ketua DPD LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan S.E., S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini secara ketat. Ia menilai kasus ini tidak sekadar menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga menyangkut trust publik terhadap institusi hukum.

Peristiwa ini terjadi di area yang seharusnya paling aman, yakni Polres. Maka penyidikan harus dilakukan tanpa toleransi terhadap tekanan atau pengaruh siapa pun,” ujarnya.

LBH menekankan bahwa penyidikan harus berlangsung transparan, profesional, dan menjunjung asas equality before the law.

Korban Minta Kepastian Hukum

Ilmiatun berharap proses hukum berjalan bersih. Ia menegaskan tidak memiliki motivasi selain menuntut keadilan atas apa yang dialaminya.

Saya percaya hukum tidak pilih kasih. Yang saya butuhkan hanya kepastian hukum dan penanganan yang benar-benar profesional. Saya ingin keadilan,” tuturnya.

Dengan naiknya status perkara menjadi penyidikan, publik kini menunggu langkah lanjutan dari Polres Pasuruan Kota untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

(Edi D/Bambang/Red/Tim/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *