Tangerang Selatan,
Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Pamulang kini berada di titik nadir. Sebuah kios di Jalan Siliwangi, Pamulang Barat, secara terang-terangan mempertontonkan drama “kucing-kucingan” dengan aparat: digerebek hari ini, buka kembali esok hari.
Hasil pantauan tim di lapangan pada Selasa (07/04/2026), kios yang secara kasat mata hanya menjajakan rokok dan minuman ringan tersebut diduga kuat hanyalah kedok (camouflage) untuk transaksi obat keras jenis Tramadol dan Eximer. Aktivitas ini seolah menjadi rahasia umum yang dibiarkan menahun.
*Penegakan Hukum: Macan Kertas atau Sandiwara?*
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Pola buka-tutup kios setiap kali ada desas-desus razia memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya kebocoran informasi atau minimnya ketegasan sanksi.
”Kalau cuma ditutup sementara tapi besoknya buka lagi, itu bukan penegakan hukum, itu sandiwara,” cetus seorang warga setempat dengan nada getir. Ia menambahkan bahwa mayoritas pembeli adalah remaja usia sekolah yang melakukan transaksi secara kilat.
Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi jajaran Polsek Pamulang di bawah kepemimpinan AKP Galuh Febri Saputra. Publik kini mempertanyakan, apakah kepolisian hanya mampu menyentuh permukaan tanpa berani memutus rantai pasokan hingga ke bandar besar?
*Ancaman Nyata di Balik Pil “Murah”*
Tramadol dan sejenisnya adalah zat kimia yang bekerja pada saraf pusat. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedaran obat keras tanpa izin adalah tindak pidana serius.
Dampak Fatal: Overdosis, kejang, hingga gagal ginjal permanen.
Efek Sosial: Menjadi pemicu utama aksi tawuran dan kriminalitas jalanan di Tangerang Selatan.
*Menanti Tangan Besi Aparat*
Publik tidak butuh sekadar patroli seremonial dengan sirene yang meraung-raung namun tanpa hasil nyata. Warga menuntut tindakan konkret:
1. Penyegelan permanen bangunan yang dijadikan tempat transaksi.
2. Pengejaran aktor intelektual di balik distribusi obat tersebut.
3. Transparansi proses hukum agar masyarakat tahu bahwa pelaku benar-benar diproses, bukan sekadar “diamankan” sesaat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolsek Pamulang terkait efektivitas razia yang dinilai warga mandul tersebut. Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka jangan salahkan publik jika timbul mosi tidak percaya terhadap keamanan lingkungan yang seharusnya dijaga oleh negara.
Laporan: Tim Investigasi Redaksi
(Edi D/PRIMA/**)







