banner 728x250

Akses Sertifikasi Halal bagi UMKM: Biaya, Pendampingan, dan Daya Saing

Akses Sertifikasi Halal bagi UMKM: Biaya, Pendampingan, dan Daya Saing
banner 120x600
banner 468x60

Surabaya | Anggota DPR Bambang Haryo Soekartono mendorong Kementerian Perindustrian agar lebih aktif membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh sertifikasi halal. Dukungan tersebut dinilai penting karena pelaku usaha membutuhkan informasi, pendampingan, serta proses layanan yang mudah dijangkau. Dalam kunjungannya ke Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya pada Rabu, ia menyoroti perlunya mempercepat layanan agar pelaku UMKM tidak menghadapi hambatan administratif maupun kesulitan memahami tahapan pengajuan. Peran pemerintah, melalui unit pelayanan yang tersedia, diharapkan membuat akses sertifikasi lebih jelas dan terkoordinasi, terutama bagi usaha yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Dorongan itu juga berkaitan dengan besarnya jumlah perusahaan industri di Jawa Timur. Kapasitas layanan dan pendampingan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha di wilayah tersebut, sehingga semakin banyak perusahaan dapat terlayani. BSPJI Surabaya diharapkan menjadi bagian dari upaya memperluas akses, baik melalui informasi persyaratan maupun bantuan dalam menyiapkan dokumen dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Bagi UMKM, pendampingan yang memadai dapat membantu mengurangi kebingungan selama proses sertifikasi dan mendorong pengajuan berjalan lebih lancar. Percepatan layanan bukan sekadar memangkas waktu, tetapi juga memastikan proses dapat dipahami oleh beragam jenis usaha.

banner 325x300

Sertifikasi halal dapat memperkuat kepercayaan konsumen dan menjadi salah satu aspek penting dalam kesiapan produk memasuki pasar yang lebih luas. Karena itu, kemudahan memperoleh sertifikat diharapkan membantu produk UMKM bersaing di pasar internasional, sekaligus mempertahankan peluang di pasar domestik. Akses yang lebih baik perlu disertai informasi yang konsisten, prosedur yang transparan, serta pendampingan sesuai kebutuhan usaha. Dengan dukungan Kementerian Perindustrian dan lembaga pelayanan seperti BSPJI, pelaku UMKM diharapkan dapat memenuhi standar yang diminta tanpa terbebani proses yang tidak jelas. Langkah tersebut juga dapat mendorong lebih banyak usaha meningkatkan mutu, menata proses produksi, dan membangun daya saing secara berkelanjutan.

Bambang menilai biaya sertifikasi halal masih menjadi hambatan nyata bagi pelaku industri kecil. Bagi usaha mikro dan kecil, pengeluaran untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dapat terasa berat, terutama ketika modal terbatas dan arus kas harus digunakan untuk membeli bahan baku, membayar tenaga kerja, serta menjaga kegiatan produksi tetap berjalan. Karena itu, kewajiban memperoleh sertifikat perlu disertai skema biaya yang mempertimbangkan kemampuan masing-masing kelompok usaha.

Menurut Bambang, tarif sertifikasi dapat mencapai sekitar Rp16 juta. Besaran tersebut dinilai sulit dijangkau oleh banyak pelaku usaha kecil, terlebih jika prosesnya juga memerlukan waktu dan persiapan administrasi. Beban biaya berpotensi membuat sebagian pengusaha menunda pengajuan sertifikat, meskipun mereka memahami bahwa jaminan halal dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pemasaran. Kendala ini menunjukkan pentingnya memastikan bahwa kebijakan sertifikasi tidak hanya menetapkan kewajiban, tetapi juga menyediakan akses yang realistis bagi usaha dengan sumber daya terbatas.

Bambang mengusulkan agar biaya sertifikasi ditekan sehingga lebih terjangkau. Salah satu langkah yang ia dorong adalah meningkatkan potongan biaya bagi industri kecil dan menengah (IKM) hingga 80 persen. Usulan itu dimaksudkan untuk mengurangi beban awal yang harus ditanggung pengusaha dan mendorong lebih banyak produk memenuhi ketentuan halal. Dengan dukungan biaya yang lebih besar, pelaku usaha dapat mengalokasikan sumber daya untuk melengkapi dokumen, memperbaiki proses produksi bila diperlukan, dan mengikuti tahapan pemeriksaan.

Namun, potongan hingga 80 persen tersebut merupakan usulan, bukan kebijakan yang dapat dianggap sudah berlaku. Penerapannya masih bergantung pada keputusan dan pengaturan pihak berwenang. Kejelasan mengenai besaran bantuan, kelompok penerima, serta prosedur pengajuan akan penting agar pelaku IKM dapat mengetahui pilihan yang tersedia. Sementara itu, biaya yang dinilai tinggi tetap perlu diperhitungkan sebagai salah satu faktor dalam merancang pendampingan dan perluasan akses sertifikasi halal. Skema yang terjangkau berpotensi membantu usaha kecil memenuhi persyaratan tanpa mengabaikan keberlanjutan operasional mereka.

Sertifikasi halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI) berperan penting dalam memberikan keyakinan bahwa produk telah memenuhi ketentuan yang relevan sebelum digunakan atau dikonsumsi masyarakat. Bagi konsumen, kepastian tersebut membantu mereka memilih produk dengan lebih tenang. Bagi pelaku usaha, pemenuhan standar dapat menunjukkan komitmen terhadap mutu, keamanan, dan proses produksi yang tertib. Karena itu, kedua jenis sertifikasi bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan terhadap produk lokal.

Penguatan kepercayaan itu turut mendukung daya saing industri dalam negeri. Ketika produk lokal memenuhi standar yang dapat dikenali dan dipertanggungjawabkan, produk tersebut memiliki bekal lebih kuat untuk bersaing dengan barang impor. Manfaat ini penting bagi industri kecil dan menengah (IKM), yang perlu meyakinkan konsumen sekaligus memperluas akses pasar. Namun, biaya pengurusan sertifikasi masih dapat menjadi hambatan. Kepala BSPJI Kemenperin, Rian Adhi Saputra, menyebut biaya sebagai salah satu kendala utama yang dihadapi IKM dalam memenuhi persyaratan tersebut.

Untuk membantu mengatasi kendala itu, BSPJI menyediakan pendampingan dan konsultasi bagi pelaku IKM, serta memberlakukan tarif khusus pada layanan tertentu. Dalam layanan sertifikasi SNI, IKM dapat memperoleh potongan sekitar 20 persen apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Dukungan tersebut membantu pelaku usaha memahami tahapan dan persyaratan, sekaligus meringankan sebagian biaya pengujian atau sertifikasi. Besaran dan penerapan potongan tetap mengikuti ketentuan layanan, sehingga pelaku usaha sebaiknya mengonfirmasi persyaratan kepada BSPJI sebelum mengajukan permohonan.

Pengurusan sertifikasi halal memiliki skema biaya yang berbeda. Tarifnya mengikuti ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bukan tarif khusus yang ditetapkan BSPJI. Dalam proses tersebut, BSPJI menjalankan verifikasi lapangan, termasuk pemeriksaan terkait kondisi dan proses produksi sesuai ruang lingkup tugasnya. Pemisahan peran ini membantu pelaku usaha memahami pihak yang mengatur tarif dan pihak yang memberikan dukungan teknis. Dengan pendampingan yang tepat, IKM dapat menyiapkan dokumen, proses, dan fasilitas secara lebih terarah untuk memenuhi persyaratan halal maupun SNI.

Bambang berharap pendampingan yang memadai dan proses sertifikasi halal yang lebih mudah dapat membantu UMKM memperbaiki mutu produk secara berkelanjutan. Kemudahan tersebut penting agar pelaku usaha dapat memahami tahapan yang perlu dilalui, menyiapkan persyaratan, dan menerapkan standar yang sesuai tanpa kehilangan fokus pada kegiatan produksi. Dengan dukungan yang tepat, sertifikasi tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk.

Melalui pendampingan, pelaku UMKM diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai standar yang harus dipenuhi. Pengetahuan ini dapat menjadi dasar untuk menata proses usaha dan memastikan produk dibuat dengan perhatian terhadap mutu. Ketika proses sertifikasi lebih mudah diakses, lebih banyak usaha kecil berpeluang mengikuti tahapan yang diperlukan. Hal tersebut dapat mendorong pelaku usaha untuk terus memperbaiki produk sekaligus membangun kesiapan menghadapi kebutuhan konsumen yang beragam.

Bambang juga mengharapkan peningkatan kualitas dan pemenuhan standar dapat membantu UMKM naik kelas. Produk yang memenuhi ketentuan dan memiliki mutu yang terjaga diharapkan semakin mampu bersaing, baik di pasar dalam negeri maupun di tingkat internasional. Untuk mencapai peluang tersebut, pelaku usaha perlu memiliki kesiapan yang sejalan dengan standar pasar tujuan. Sertifikasi dan pendampingan dapat menjadi bagian dari langkah yang mendukung kesiapan itu, sembari mendorong UMKM mengembangkan produknya dengan lebih terarah.

Harapan untuk menembus pasar global berkaitan dengan kemampuan UMKM menunjukkan bahwa produk mereka memenuhi standar yang dibutuhkan dan dapat dipercaya. Proses yang lebih mudah serta pendampingan dapat membantu mengurangi hambatan dalam menyiapkan usaha untuk bersaing.

Baca juga: Peluncuran Program Wajib Halal di Bengkulu: Langkah Baru Sertifikasi Halal | Dorongan Komnas Perempuan untuk Akses Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual | Polda Metro Jaya Tanggap bagi Sumber Daya untuk Peserta Aksi di Jakarta

banner 325x300