Kediri, 13 September 2025 – Praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu di Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, masih terus berjalan tanpa adanya penindakan signifikan dari aparat kepolisian setempat. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar yang tinggal tidak jauh dari lokasi.
Berdasarkan keterangan warga, arena judi tersebut buka hampir setiap hari dan semakin ramai terutama pada akhir pekan. Taruhan minimal yang dipasang mencapai Rp3 juta, dan informasi terkait jadwal serta taruhan disebarluaskan melalui status WhatsApp panitia penyelenggara. Tak hanya warga setempat, banyak pelaku dan penonton datang dari luar daerah yang tertarik dengan nilai taruhan besar.
“Kami berharap polisi segera menindak agar perjudian ini tidak merusak lingkungan,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain sabung ayam, di lokasi tersebut juga diduga terdapat praktik judi dadu yang turut menambah keresahan masyarakat.
Ketentuan Hukum Perjudian
Perjudian di Indonesia merupakan tindakan ilegal dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:
- Pasal 303 KUHP:
“Barang siapa menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi kepada umum, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.” - Pasal 303 bis KUHP:
“Setiap orang yang turut serta dalam perjudian sebagai pemain, penyelenggara, atau penonton dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.”
Selain itu, penyebaran informasi perjudian melalui media sosial juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Masyarakat Mendesak Penindakan
Warga mengaku telah menyampaikan keluhan kepada aparat kepolisian, namun belum ada tindakan tegas yang dilakukan. Mereka berharap Polres Kediri segera menggerebek dan menutup arena judi tersebut untuk menghindari dampak sosial yang lebih besar.
“Jangan sampai perjudian ini menjadi lahan basah yang merugikan banyak orang,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Kesimpulan
Kasus perjudian sabung ayam dan judi dadu di Plemahan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Penindakan yang cepat dan efektif sangat dibutuhkan untuk menegakkan supremasi hukum serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Catatan Redaksi:
Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Polres Kediri dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.






