banner 728x250
Hukum  

Bobotoh Anak Tewas Dibacok di Bogor, Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Bobotoh Anak Tewas Dibacok di Bogor, Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Bogor Tersangka | Polres Bogor menangkap pria berinisial MIR yang diduga membacok seorang suporter Persib Bandung hingga meninggal dunia. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa kekerasan yang terjadi usai pertandingan di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor. Terduga pelaku diamankan di wilayah Kaum Pandak, Kelurahan Karadenan, Kabupaten Bogor.

Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, menyampaikan informasi penangkapan tersebut di Cibinong pada Senin, 26 Oktober 2026. Menurut keterangan yang disampaikan, aparat bergerak melakukan pencarian setelah kejadian dan berhasil mengamankan MIR dalam waktu kurang dari sehari. Pengungkapan cepat ini menjadi perkembangan awal dalam penanganan perkara yang menewaskan seorang pendukung klub sepak bola tersebut.

banner 325x300

Korban diketahui merupakan suporter Persib Bandung. Ia mengalami pembacokan setelah pertandingan yang berlangsung di Stadion Pakansari. Peristiwa itu berujung pada kematian korban, sementara dugaan keterlibatan MIR kini menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian. Identitas terduga pelaku sejauh ini disampaikan menggunakan inisial, dan penangkapannya berlangsung di kawasan Karadenan, wilayah Kabupaten Bogor.

Penangkapan di Kaum Pandak menandai langkah kepolisian untuk menelusuri tindak kekerasan tersebut setelah laporan kejadian diterima. Waktu penangkapan yang kurang dari 24 jam menjadi informasi utama yang disampaikan Polres Bogor kepada publik. Meski demikian, status MIR masih sebagai terduga pelaku; penetapan kesalahan dan rangkaian peristiwa secara utuh harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berjalan.

Keterangan Ipda Sigit disampaikan pada Senin di Cibinong, sehari setelah aparat melakukan upaya pencarian terhadap orang yang diduga terlibat. Polres Bogor selanjutnya menangani perkara tersebut sesuai prosedur, termasuk mendalami dugaan pembacokan yang menyebabkan suporter itu meninggal. Informasi mengenai motif, kronologi terperinci, dan hubungan korban dengan MIR belum dipaparkan dalam keterangan penangkapan yang menjadi dasar berita ini. Karena itu, perkembangan penyidikan berikutnya diperlukan untuk menjelaskan latar kejadian tanpa mendahului proses hukum. Pihak kepolisian mengamankan MIR setelah keberadaannya diketahui di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor.Peristiwa pembacokan yang menewaskan ARK terjadi pada Minggu malam, 25 Oktober 2026, di Jalan Raya Jakarta–Bogor KM 51, Kabupaten Bogor. Lokasi kejadian berada tepat di depan Mal Q-Square, salah satu titik di sepanjang jalur utama yang menghubungkan Jakarta dan Bogor. Informasi mengenai waktu dan tempat tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran kasus oleh pihak berwenang. ARK masih berusia di bawah umur ketika insiden itu terjadi. Peristiwa berlangsung saat ia berada dalam perjalanan pulang, setelah menghabiskan waktu di Cibinong untuk menyaksikan pertandingan sepak bola.

Sebelum kejadian, ARK menonton laga Garudayaksa FC dan Persib Bandung di Stadion Pakansari, Cibinong. Ia pulang bersama seorang rekannya. Perjalanan dari stadion menuju kawasan Jalan Raya Jakarta–Bogor kemudian berujung pada insiden kekerasan yang merenggut nyawanya. Berdasarkan informasi yang disampaikan mengenai peristiwa tersebut, pembacokan terjadi pada malam hari di dekat Mal Q-Square. Rangkaian peristiwa setelah korban meninggalkan stadion perlu dipahami secara terpisah dari jalannya pertandingan. Keterangan mengenai situasi di lokasi dan bagaimana serangan berlangsung menjadi bagian dari proses penyelidikan, sementara uraian ini berfokus pada waktu, tempat, serta konteks perjalanan korban.

Dalam pertandingan yang disaksikan korban, Persib Bandung menang dengan skor 2-1 atas Garudayaksa FC. Hasil laga itu merupakan informasi mengenai pertandingan di Pakansari, bukan penjelasan atas terjadinya kekerasan. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa skor atau hasil pertandingan menjadi penyebab pembacokan. Fakta yang dapat disebutkan dalam konteks ini adalah ARK menonton pertandingan tersebut, lalu pulang bersama seorang rekannya sebelum insiden terjadi di Jalan Raya Jakarta–Bogor KM 51. Pemisahan informasi olahraga dan penyelidikan perkara penting agar pemberitaan tetap akurat serta tidak mengaitkan dua hal tanpa bukti. Aparat masih perlu mengungkap secara jelas keadaan yang mengarah pada serangan, termasuk apa yang terjadi dalam perjalanan korban malam itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa itu bermula ketika korban dan seorang rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Pada saat yang sama, MIR, seorang pria dewasa, berada di kawasan tersebut dengan membawa celurit. Polisi menduga MIR kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam itu. Bacokan disebut mengenai bagian punggung korban, sebelum MIR diduga membuang celurit ke selokan. Uraian tersebut disampaikan sebagai bagian dari kronologi yang dihimpun penyidik, dan menjadi dasar untuk menelusuri rangkaian kejadian secara lebih lanjut.

Setelah terkena bacokan, korban terjatuh dari sepeda motor. Rekannya kemudian mendapati korban sudah tergeletak di tengah jalan. Temuan itu menjadi salah satu keterangan penting yang dicatat dalam penyelidikan, bersama informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan senjata yang digunakan. Polisi menindaklanjuti laporan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang dinilai mengetahui kejadian atau berada di sekitar lokasi. Keterangan para saksi membantu petugas menyusun kronologi, memeriksa kesesuaian cerita mengenai pergerakan korban dan rekannya, serta mengarahkan pencarian terhadap barang bukti yang diduga berkaitan dengan serangan tersebut.

Dalam proses penelusuran, petugas mengamankan satu celurit serta pakaian korban untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan. Celurit itu disebut ditemukan setelah polisi menelusuri dugaan bahwa senjata tersebut dibuang ke selokan. Barang-barang yang diamankan menjadi bagian dari bukti yang diperiksa, sementara penyidik juga mengumpulkan keterangan dan informasi lain guna menguji keterkaitan setiap temuan dengan perkara. Sigit menyebut, penangkapan MIR didukung kerja petugas di lapangan, informasi yang disampaikan masyarakat, serta bukti-bukti lain. Menurutnya, berbagai unsur tersebut membantu polisi mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Meski demikian, proses penyidikan tetap diperlukan untuk mendalami peran terduga, memastikan rangkaian kejadian, dan melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

MIR dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik dari Satreskrim PPA dan PPO akan mendalami perkara tersebut, termasuk keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi penanganan kasus dan memastikan setiap fakta terkait peristiwa dapat ditelusuri sesuai prosedur hukum. Kepolisian belum menyampaikan rincian lebih jauh mengenai proses pemeriksaan itu, sementara penyidik terus menangani perkara yang berujung pada meninggalnya seorang anak tersebut.

Menurut Sigit, MIR disangkakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana ini. Jika terbukti bersalah melalui proses peradilan, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penetapan sangkaan tidak menggantikan proses pembuktian, sehingga perkara selanjutnya akan diproses melalui tahapan hukum yang berlaku.

Sigit menyebut kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa. Peristiwa tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak serta penanganan yang cermat terhadap dugaan kekerasan. Kepolisian akan melanjutkan penyidikan untuk memperoleh keterangan dan bukti yang dibutuhkan. Masyarakat diharapkan memberi ruang bagi proses hukum berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau spekulasi mengenai pihak-pihak yang terlibat.

Sigit juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak. Pengawasan dapat dilakukan dengan memahami kegiatan dan lingkungan pergaulan mereka, tanpa mengabaikan kebutuhan anak untuk berkomunikasi secara terbuka.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Depok Ditangkap Setelah Dikejar Korban | Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas, Dua Terduga Pelaku Diamankan

banner 325x300