banner 728x250

Breaking news! Warga Harus Beli Voucher, Layanan Wifi Dana Desa Sariwani Probolinggo Tuai Sorotan, Media Akan Koordinasi Dengan Inspektorat dan Kejaksaan

Breaking news! Warga Harus Beli Voucher, Layanan Wifi Dana Desa Sariwani Probolinggo Tuai Sorotan, Media Akan Koordinasi Dengan Inspektorat dan Kejaksaan
banner 120x600
banner 468x60

**Probolinggo —** Program internet desa yang dibiayai dari **Dana Desa (DD)** di **Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo**, kini tengah menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, meski layanan **wifi publik** tersebut bersumber dari anggaran negara senilai **Rp 6 juta per tahun**, masyarakat justru tetap diwajibkan **membeli voucher** untuk dapat mengaksesnya. Rabu (29/10/25)

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, wifi desa tersebut dipasang di **kantor Desa Sariwani** dengan tujuan mendukung **akses informasi masyarakat** serta **pelayanan publik**. Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda. Layanan internet itu dibatasi dengan sistem login dan akses berbayar melalui **penjualan voucher wifi**, sehingga hanya warga tertentu yang mampu membeli voucher yang bisa memanfaatkannya.

banner 325x300

Menurut data yang diperoleh, penggunaan dana desa untuk **pengembangan sistem informasi desa** tercatat dalam dokumen anggaran tahun **2024 dan 2025** dengan nilai paket **Rp 6 juta**, termasuk biaya langganan internet. Namun, belum ada penjelasan transparan mengenai **mekanisme pembayaran bulanan**, **pengelolaan dana hasil voucher**, maupun **laporan pertanggungjawabannya**.

Saat dikonfirmasi, **Sekretaris Desa Sariwani** yang diketahui bernama **GDK**, membenarkan bahwa wifi tersebut memang dibiayai dari dana desa.

“Ya, enam juta untuk 12 bulan plus pajaknya. Tempatnya di kantor desa, mas. Wifi-nya bisa bercabang, tapi masyarakat memang harus beli voucher,” ujarnya singkat.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai **harga voucher** serta **bukti pembayaran tagihan internet tiap bulan**, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan lanjutan hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, **Camat Sukapura, Saiful**, ketika dimintai konfirmasi oleh media ini, menegaskan bahwa **layanan wifi yang menggunakan dana desa seharusnya tidak dipungut biaya dari masyarakat**.

“Wifi yang dipasang di kantor desa dan dibiayai dari dana desa seharusnya digunakan untuk pelayanan publik dan bisa diakses warga tanpa harus beli. Sebentar mas, saya akan hubungi pemerintah desa setempat,” tegasnya.

Kasus ini pun memunculkan tanda tanya besar soal **pengawasan penggunaan dana desa di tingkat lokal**. Sebab, pemerintah pusat melalui **Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021** telah menegaskan bahwa dana desa wajib digunakan untuk **pelayanan publik**, **pemberdayaan masyarakat**, serta dikelola secara **transparan dan akuntabel**.

Pengamat kebijakan publik menilai, apabila benar dana desa digunakan untuk **wifi publik** namun diubah menjadi **layanan berbayar tanpa dasar musyawarah desa (Musdes)** dan tidak masuk ke kas desa, maka hal ini bisa menimbulkan **indikasi pelanggaran administratif** bahkan berpotensi **temuan audit**.

“Kalau dijadikan berbayar, hasilnya harus masuk ke PADes (Pendapatan Asli Desa) dan dilaporkan terbuka. Jika tidak, maka bisa dikategorikan penyimpangan,” ujar salah satu sumber pemerhati tata kelola desa.

Publik kini menunggu tindak lanjut dari **pihak kecamatan**, bahkan tak menutup kemungkinan **Inspektorat Kabupaten Probolinggo** akan melakukan audit dan klarifikasi terhadap pengelolaan dana desa di Sariwani. Sebab, pada prinsipnya penggunaan dana desa untuk langganan wifi memang diperbolehkan, **selama manfaatnya benar-benar kembali ke masyarakat** dan bukan menjadi ladang keuntungan bagi pihak tertentu.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan penting bahwa **transparansi digitalisasi desa** bukan hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut **integritas dan tanggung jawab publik** dalam setiap rupiah dana negara yang dikeluarkan.

**(Edi D /Bbg/Redaksi)**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *