Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menargetkan persoalan sampah di Indonesia dapat diselesaikan hingga 2028. Untuk mendukung sasaran tersebut, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mendapat tugas menangani persoalan sampah, termasuk melalui pengembangan teknologi pengolahan. Mandat ini menempatkan pengelolaan sampah sebagai salah satu agenda yang perlu ditangani dengan pendekatan terencana dan dukungan investasi. Pemerintah menargetkan upaya tersebut memberi jalan bagi penyelesaian masalah sampah secara nasional, bukan hanya penanganan di satu wilayah. Informasi mengenai target dan peran Danantara itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah acara di Jakarta.
Airlangga menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Kearney 100 Years of Impact, yang mengangkat tema “Jakarta Towards 500: Shaping the Next Global City Together”, pada Rabu (28/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa Prabowo telah memberikan mandat kepada Danantara untuk menangani persoalan sampah. Pengembangan teknologi pengolahan disebut sebagai bagian dari upaya yang akan ditempuh. Pernyataan tersebut menghubungkan target penyelesaian pada 2028 dengan penugasan lembaga pengelola investasi negara, sekaligus menegaskan bahwa persoalan sampah masuk dalam agenda pemerintah. Namun, informasi yang disampaikan dalam acara tersebut belum merinci teknologi tertentu maupun tahapan pelaksanaan mandat secara terperinci.
Teknologi pengolahan sampah dapat menjadi komponen penting dalam upaya pemerintah, karena penanganan masalah ini membutuhkan cara untuk mengelola sampah secara lebih sistematis. Penugasan kepada Danantara menunjukkan bahwa pemerintah mengaitkan penyelesaian persoalan tersebut dengan dukungan kelembagaan dan pengembangan solusi. Meski demikian, target 2028 masih bergantung pada langkah konkret yang disiapkan, penerapan teknologi, serta koordinasi pihak-pihak terkait. Keterangan Airlangga memberikan gambaran awal tentang arah kebijakan yang disampaikan Presiden, tetapi belum memuat rincian mengenai skala program, lokasi, pendanaan, atau ukuran keberhasilan. Perkembangan berikutnya akan menunjukkan bagaimana mandat itu diterjemahkan menjadi pelaksanaan yang mendukung sasaran nasional.
Airlangga menempatkan persoalan sampah sebagai salah satu pekerjaan rumah yang perlu ditangani Jakarta dalam upaya memperkuat posisinya sebagai kota global. Ambisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengembangan ekonomi dan layanan perkotaan, tetapi juga dengan kemampuan kota mengelola berbagai tantangan sehari-hari. Sampah menjadi isu penting karena penanganannya berhubungan langsung dengan kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup warga. Karena itu, penyelesaian masalah ini dipandang sebagai bagian dari agenda yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Dalam konteks tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa langkah percepatan telah disiapkan, sejalan dengan komitmen untuk memastikan persoalan sampah tidak berlarut-larut. Penanganan yang lebih terarah diharapkan dapat mendukung upaya Jakarta membangun citra dan kapasitas sebagai kota global, sekaligus menjawab kebutuhan dasar pengelolaan kota. Airlangga menyampaikan konteks tersebut saat menjelaskan mandat dan langkah yang telah ditempuh pemerintah.
Komitmen Presiden, menurut Airlangga, menargetkan penyelesaian persoalan sampah hingga 2028. Target ini menjadi penanda waktu bagi pemerintah untuk mendorong penanganan yang lebih cepat dan memastikan pekerjaan tersebut masuk dalam agenda yang jelas. Penyampaian tenggat itu juga menunjukkan bahwa isu sampah tidak diperlakukan semata sebagai persoalan rutin, melainkan sebagai tantangan yang memerlukan perhatian dan koordinasi. Pemerintah telah memberikan tugas kepada Danantara untuk menangani persoalan tersebut. Penugasan ini merupakan salah satu langkah yang disampaikan dalam rangka mempercepat penyelesaian sampah, sesuai dengan arah dan sasaran yang telah ditetapkan. Airlangga juga menyebut bahwa tender teknologi sudah dilakukan. Keterangan itu menegaskan adanya tahapan yang telah berjalan, tanpa merinci jenis teknologi ataupun isi proses tender. Dengan demikian, informasi yang disampaikan mencakup mandat kepada Danantara, pelaksanaan tender teknologi, serta sasaran penyelesaian pada 2028.
Rangkaian langkah tersebut memberi gambaran mengenai cara pemerintah mengaitkan target jangka waktu dengan penugasan dan proses yang sudah dimulai. Namun, inti pernyataan Airlangga tetap berada pada komitmen penyelesaian sampah dan pentingnya percepatan penanganan. Ia menghubungkan agenda itu dengan pekerjaan rumah Jakarta untuk memperkuat posisinya sebagai kota global, sekaligus menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah yang diperlukan. Penugasan kepada Danantara dan tender teknologi disebut sebagai bagian dari upaya tersebut. Belum ada rincian tambahan yang disampaikan mengenai teknologi yang ditenderkan atau tahapan lain, sehingga penjelasan itu sebaiknya dipahami sesuai batas informasi yang tersedia. Bagi Jakarta, target 2028 menjadi sasaran penting dalam pembahasan ini. Pencapaian sasaran tersebut akan menjadi bagian dari penanganan isu perkotaan yang dinilai relevan bagi penguatan peran kota. Pernyataan Airlangga menegaskan arah kebijakan, sementara tenggat dan langkah yang telah disebut menjadi landasan agenda percepatan pemerintah.
Airlangga menekankan bahwa penanganan sampah tidak dapat dinilai hanya dari jumlah fasilitas pengolahan yang dibangun. Infrastruktur fisik memang menjadi bagian penting, tetapi keberadaan bangunan atau mesin tidak otomatis membuat layanan berjalan efektif. Sejak tahap perencanaan, pemerintah perlu memastikan bahwa teknologi yang dipilih sesuai dengan kondisi setempat, dapat dioperasikan, dan mampu mendukung tujuan pengelolaan sampah dalam jangka panjang. Tanpa kesiapan tersebut, fasilitas berisiko tidak berfungsi sebagaimana direncanakan atau tidak memberikan dampak yang diharapkan kepada masyarakat.
Selain teknologi, proyek juga memerlukan kepastian mengenai pihak yang akan memanfaatkan hasil pengolahan atau menyerap layanan yang disediakan. Rantai pelaksanaan harus tersambung, mulai dari pembangunan dan pengoperasian hingga penggunaan hasilnya. Dalam konteks sampah, hal ini berarti perlu ada perencanaan tentang bagaimana material yang telah diproses akan dimanfaatkan, siapa yang membutuhkan produk atau layanan tersebut, serta bagaimana kegiatan itu dapat terus berjalan. Kepastian pengguna membantu memastikan fasilitas tidak berhenti sebagai aset, tetapi menjadi bagian dari sistem yang benar-benar beroperasi.
Airlangga menggambarkan pentingnya keterhubungan itu melalui contoh infrastruktur air di wilayah timur Indonesia. Proyek dapat saja telah dibangun, tetapi tetap menghadapi masalah apabila air atau layanan yang dihasilkan tidak dimanfaatkan, atau tidak ada pihak yang menyerapnya. Contoh tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fisik saja belum menjamin manfaat. Pemerintah juga perlu memperhatikan kesiapan teknologi, operasional, serta kebutuhan dan pengguna layanan sejak awal, sehingga investasi dapat menghasilkan fungsi yang nyata. Prinsip yang ia tekankan ialah bahwa “pembangunan infrastruktur harus dilakukan secara komplit.” Dengan demikian, mandat penanganan sampah perlu diterjemahkan menjadi proyek yang menyatukan fasilitas, teknologi, pengelolaan, dan pemanfaatan hasil. Pendekatan menyeluruh ini penting agar fasilitas pengolahan tidak sekadar selesai dibangun, melainkan bisa beroperasi secara berkelanjutan dan memberi manfaat sesuai sasaran pemerintah.
Penugasan Danantara untuk menangani persoalan sampah berkaitan erat dengan pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik, atau PSEL. Melalui fasilitas ini, sampah yang selama ini berakhir di tempat pemrosesan dapat diolah dengan teknologi tertentu untuk menghasilkan tenaga listrik. Pengembangan PSEL dipandang sebagai salah satu pendekatan untuk memperkuat pengelolaan sampah sekaligus mendukung penyediaan energi. Karena itu, mandat kepada Danantara tidak hanya menyangkut pembangunan infrastruktur, tetapi juga pelaksanaan proyek yang memerlukan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Pemerintah telah menetapkan tiga proyek fasilitas PSEL sebagai proyek strategis nasional (PSN), yakni di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya. Ketiganya termasuk dalam gelombang pertama pelaksanaan proyek tersebut. Penetapan ini memberi kerangka prioritas bagi tahapan pengembangan, mulai dari persiapan hingga pembangunan fasilitas. Lokasi-lokasi itu juga menunjukkan bahwa agenda pengolahan sampah menjadi energi tidak terbatas pada satu wilayah, melainkan diarahkan untuk menjawab kebutuhan sejumlah kawasan perkotaan. Pelaksanaan proyek tetap bergantung pada kesiapan teknis, pembiayaan, serta dukungan dan kesepakatan para pemangku kepentingan.
Status PSN menandakan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan sampah.
Baca juga: Pemerintah Kota Langsa,.Terima Bantuan Jadup Dan Buffer Stock Logistik Dari Kemensos RI | Target Penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 | Pemerintah Kabupaten Tangerang Tegaskan Sanksi untuk Kasatpol PP Terkait Kasus Pelecehan











