banner 728x250

Dari Kabut Bromo ke Ruang Penyidik Polres Probolinggo: Kisah Janda Sapikerep yang Menunggu Keadilan

Dari Kabut Bromo ke Ruang Penyidik Polres Probolinggo: Kisah Janda Sapikerep yang Menunggu Keadilan
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo, Jawa Timur (investigasi88.com) —
Kabut tipis turun perlahan di lereng Gunung Bromo, membungkus Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, dalam dingin yang menusuk tulang. Di balik sunyi pegunungan itu, suara lirih seorang perempuan sesekali pecah—bukan oleh angin, melainkan oleh tangis dan ingatan yang terus menghantui.

Suarni, 42 tahun, seorang janda dan ibu dari satu anak, masih terbaring lemah. Tubuhnya belum sepenuhnya pulih, jiwanya pun demikian. Sejak Maret 2025, ia mengaku hidup dalam bayang-bayang trauma setelah mengalami dugaan kekerasan brutal yang, menurut pengakuannya, dilakukan oleh seorang warga negara asing berinisial Mr. C, pemilik Villa88 di Desa Sapikerep—tempat Suarni selama ini menggantungkan hidup sebagai pembantu rumah tangga.

banner 325x300

Peristiwa itu, kata Suarni, bermula dari sebuah tuduhan yang tidak pernah ia sangka: pencurian uang. Tuduhan itu datang tanpa bukti, tanpa saksi, namun berujung pada luka yang hingga kini masih ia rasakan.

Hari itu, Suarni tengah sakit. Tubuhnya lemah, langkahnya tertatih. Saat terdengar ketukan di pintu rumahnya, harapan sempat menyelinap. Ia mengira, sang majikan datang untuk menengok kondisi kesehatannya.

Putrinya, Yeyen, yang pertama membuka pintu. Ia mempersilakan tamu masuk. Suarni keluar dari kamar dengan menahan sakit, berusaha tersenyum. Namun harapan itu runtuh seketika.

Alih-alih empati, yang datang justru pertanyaan bernada tuduhan. Mr. C mempertanyakan uang yang disebut-sebut hilang di tempat kerjanya. Suarni membantah. Ia bersumpah tidak pernah mengambil sepeser pun. Perdebatan pun terjadi di ruang sempit rumahnya.

Menurut pengakuan Suarni, emosi sang majikan memuncak. Ia mengaku dipukul, dihantam benda-benda yang ada di sekitarnya—asbak keramik, vas bunga, hingga mainan anak-anak. Tubuh Suarni tak berdaya. Ia terjatuh, tersungkur di lantai rumahnya sendiri.

“Waktu itu saya sudah tidak kuat,” ujar Suarni dengan suara gemetar. “Saya diinjak-injak. Saya sampai tidak bisa menahan kencing karena sakitnya.”

Yeyen, anak kandung Suarni, menyaksikan kejadian itu bersama anaknya. Ketakutan menguasai dirinya. Ia berlari keluar rumah, berteriak meminta tolong, menuju rumah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tak jauh dari lokasi.

Seorang warga bernama Yoga datang berusaha melerai. Namun situasi belum sepenuhnya aman. Demi menyelamatkan nyawa, Suarni diminta lari ke rumah Yoga. Dalam kondisi lemah dan kesakitan, ia berusaha menyelamatkan diri. Menurut pengakuannya, ia masih sempat dikejar oleh terlapor.

Di rumah Yoga, ibunya, Sri M, turut membantu melerai. Ketegangan akhirnya mereda. Namun luka—fisik dan batin—telah terlanjur tertanam.

Ironisnya, setelah kejadian tersebut, Suarni justru sempat dilaporkan ke Polsek Sukapura atas dugaan pencurian. Laporan itu, menurut keterangan korban, tidak dapat diproses karena tidak ditemukan bukti.

Merasa menjadi korban kekerasan, Suarni kemudian melapor ke Polsek Sukapura. Namun ia diarahkan ke Polres Probolinggo karena kasusnya masuk dalam kewenangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dengan tubuh yang masih memar dan uang seadanya, Suarni menjalani visum atas biaya sendiri. Didampingi anak dan menantunya, ia melapor ke Unit PPA Polres Probolinggo pada Maret 2025.

Proses hukum pun berjalan—setidaknya di atas kertas. Penyidik memanggil saksi demi saksi. Yeyen, Sri M, Yoga, serta Suarni sendiri memenuhi panggilan, bahkan dari pagi hingga malam hari. Mereka datang dengan satu harapan: keadilan.

Konfrontasi antara pelapor dan terlapor akhirnya digelar. Suarni hadir didampingi kuasa hukum, dikawal sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan media yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Probolinggo. Terlapor juga hadir bersama saksi.

Hasil konfrontasi itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Penyidik menyampaikan bahwa perkara akan dilanjutkan ke tahap gelar perkara.

Namun waktu terus berjalan. Minggu berganti bulan. Hingga Desember 2025, gelar perkara tak kunjung dilakukan.

Saat dikonfirmasi, pihak KBO Polres Probolinggo menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman karena adanya perbedaan keterangan.

Sementara itu, Suarni terus menunggu dalam keadaan sakit. Setiap pekan ia harus kontrol ke dokter. Setiap malam, ingatan tentang kejadian itu datang kembali.

“Mau dikemanakan laporan saya?” kata Suarni lirih. “Apa karena saya orang kecil dan yang saya laporkan WNA, hukum jadi tidak berpihak?”

Di negeri sendiri, Suarni merasa asing. Ia menunggu keadilan yang terasa semakin jauh. Di bawah kabut Bromo yang dingin, seorang janda terus bertanya: ke mana lagi ia harus mengetuk pintu, agar negara benar-benar hadir melindunginya. (Edi D/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *