banner 728x250

Doli Kurnia Soroti Waktu Pembentukan Pansel KPU di Tengah Revisi UU Pemilu

Doli Kurnia Desak KPU Jelaskan Polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan kurang setuju jika panitia seleksi (pansel) untuk memilih komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk saat ini. Ia menyampaikan pandangan tersebut di Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober. Menurut Doli, waktu pembentukan pansel perlu mempertimbangkan proses pembahasan aturan pemilu yang masih berjalan, agar tahapan seleksi tidak mendahului kepastian mengenai ketentuan yang akan berlaku.

Alasan utama sikap tersebut adalah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang belum selesai. Revisi itu dapat memuat perubahan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk ketentuan yang menjadi rujukan bagi lembaga penyelenggara. Karena itu, pembentukan pansel sebelum arah dan hasil pembahasan legislasi jelas berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian proses seleksi dengan aturan yang nantinya ditetapkan.

banner 325x300

Dalam pandangan Doli, keputusan mengenai komposisi maupun proses kerja pansel sebaiknya dibuat dengan memperhatikan kerangka hukum yang akan mengatur penyelenggaraan pemilu. Jika aturan masih dibahas, belum ada kepastian apakah ketentuan yang berlaku saat ini akan tetap dipertahankan atau mengalami penyesuaian. Kondisi tersebut membuat penentuan waktu menjadi penting, bukan sekadar soal memulai tahapan administratif secepat mungkin.

Sikap itu tidak serta-merta berarti proses seleksi komisioner KPU harus dihentikan atau diabaikan. Penekanannya adalah agar pembentukan pansel dilakukan pada waktu yang tepat, setelah pembahasan revisi undang-undang memberi kejelasan tentang dasar hukum yang perlu dijadikan pegangan. Dengan demikian, proses seleksi dapat dirancang secara selaras dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan pertanyaan mengenai acuan yang digunakan.

Perdebatan mengenai jadwal pembentukan pansel berlangsung di tengah proses legislasi yang masih berjalan. Bagi Doli, menunggu kepastian aturan dapat membantu menjaga keteraturan tahapan serta memberikan landasan yang lebih jelas bagi pihak-pihak yang terlibat. Pandangannya menempatkan pembahasan revisi UU Pemilu sebagai pertimbangan penting sebelum pemerintah dan DPR melangkah lebih jauh dalam menyiapkan seleksi calon komisioner KPU.

Doli Kurnia menyoroti persoalan waktu pembentukan panitia seleksi (pansel) calon penyelenggara pemilu, terutama karena proses itu beririsan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, perubahan aturan dapat memengaruhi dasar hukum dan materi yang digunakan dalam seleksi. Karena itu, menentukan kapan pansel mulai bekerja bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga berkaitan dengan kepastian mengenai standar yang akan diterapkan kepada para calon.

Jika pansel dibentuk dan seleksi segera berlangsung, salah satu risikonya ialah seluruh tahapan tetap merujuk pada undang-undang yang berlaku saat ini. Padahal, aturan tersebut sedang direvisi dan pada akhirnya dapat diganti dengan ketentuan baru. Akibatnya, seleksi mungkin mengukur kemampuan calon berdasarkan kerangka hukum yang tidak lagi menjadi acuan ketika mereka menjalankan tugas. Perbedaan aturan lama dan hasil revisi berpotensi menimbulkan ketidakselarasan, baik dalam materi ujian maupun penilaian atas kompetensi yang dibutuhkan.

Namun, memakai rancangan atau aturan baru sebelum proses revisi tuntas juga memunculkan masalah. Calon dapat diminta menjawab pertanyaan mengenai ketentuan yang belum final, bahkan belum memiliki pemahaman yang memadai karena isi undang-undangnya masih berubah. Dalam keadaan demikian, hasil penilaian berisiko tidak mencerminkan pengetahuan dan kesiapan mereka secara adil. Doli menekankan bahwa pemahaman terhadap undang-undang yang kelak akan dilaksanakan merupakan salah satu aspek penting untuk dinilai dari calon penyelenggara pemilu. Mereka perlu memahami landasan kerja yang akan mengatur tugas dan kewenangannya, bukan hanya menguasai aturan yang mungkin segera ditinggalkan. Kekhawatiran itu menunjukkan perlunya kejelasan mengenai waktu dan acuan seleksi, agar proses penjaringan memiliki standar yang pasti sekaligus relevan dengan aturan yang nantinya berlaku. Tanpa kejelasan tersebut, pansel akan menghadapi pilihan sulit menggunakan dasar hukum lama atau menilai calon berdasarkan ketentuan baru yang belum selesai disusun. Pertimbangan waktu menjadi penting agar peserta seleksi dinilai atas dasar yang dapat dipahami bersama dan sesuai dengan tanggung jawab jabatan yang hendak mereka emban.Doli mengajukan dua opsi untuk menjaga agar pembentukan panitia seleksi (pansel) anggota KPU tetap sesuai kebutuhan konstitusi dan ketentuan hukum, sekaligus mempertimbangkan proses revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang berjalan. Opsi pertama adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dengan cakupan terbatas. Perppu itu, menurut usulan tersebut, cukup mengamendemen satu pasal, yaitu ketentuan yang mengatur bahwa pansel dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU berakhir. Dengan demikian, perubahan dapat diarahkan secara khusus pada waktu pembentukan pansel, tanpa menyentuh pasal lain dalam undang-undang. Doli menekankan bahwa Perppu tersebut tidak dimaksudkan sebagai revisi menyeluruh, melainkan sebagai langkah untuk memenuhi kebutuhan konstitusional dan hukum agar proses pembentukan pansel dapat berjalan baik.

Opsi kedua dapat ditempuh apabila pembentukan pansel tetap dilanjutkan sebelum RUU Pemilu selesai dibahas. Dalam skenario ini, tahapan seleksi perlu disesuaikan dengan waktu penyelesaian rancangan undang-undang tersebut. Artinya, proses tidak harus dihentikan seluruhnya atau menunggu seluruh pembahasan legislasi rampung. Penilaian terhadap konsep, teori, serta aspek teknis kepemiluan dapat dilakukan lebih dahulu sebagai bagian dari seleksi calon. Pengaturan tahapan seperti itu, menurut gagasan Doli, memungkinkan proses awal tetap berjalan, sementara materi seleksi yang berkaitan langsung dengan aturan baru diberikan setelah substansi undang-undang telah jelas.

Setelah RUU Pemilu selesai dan ketentuannya ditetapkan, tahap akhir seleksi dapat menilai sejauh mana calon memahami aturan tersebut. Penilaian ini menjadi pelengkap dari pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya, bukan pengganti penilaian atas kompetensi dasar. Doli menggambarkan bahwa sebelum sampai pada tahap akhir tersebut, calon terlebih dahulu dinilai dari segi integritas, kapasitas mental, dan kepemimpinan. Dengan susunan bertahap, seleksi dapat mencakup kualitas pribadi dan kemampuan memimpin, kemudian dilanjutkan dengan pengujian pemahaman atas ketentuan pemilu yang berlaku. Kedua opsi itu sama-sama ditujukan untuk menyelaraskan kebutuhan pembentukan pansel dengan perkembangan revisi undang-undang, tetapi menawarkan cara berbeda dalam mengelola waktu dan tahapan prosesnya.

Informasi mengenai pembentukan panitia seleksi (pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan pansel tersebut. Mardani mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Umum serta menyampaikan bahwa surat terkait pembentukan pansel telah dikirim kepada presiden. Keterangan ini muncul ketika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu turut menyoroti waktu pembentukan tim seleksi.

Mardani juga merujuk pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut pansel sudah dibentuk dan tinggal diumumkan. Meski demikian, Mardani mengaku belum mengetahui siapa saja yang akan menjadi anggota tim tersebut. Karena daftar nama belum diketahuinya, informasi mengenai komposisi pansel masih menunggu pengumuman resmi pemerintah. Tahap pengumuman itu penting untuk memberi kejelasan mengenai pihak-pihak yang akan menjalankan proses awal penjaringan calon komisioner KPU. Pembentukan pansel sendiri merupakan bagian dari mekanisme pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam mekanisme tersebut, pansel membantu presiden menyaring calon anggota KPU. Proses seleksi mencakup wawancara, uji kompetensi, serta penerimaan dan penilaian tanggapan masyarakat terhadap para kandidat. Setelah tahapan itu selesai, pansel menyerahkan 14 nama hasil seleksi kepada DPR. Selanjutnya, DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk menilai calon-calon tersebut sebelum menentukan tujuh orang yang akan menjadi komisioner KPU.

Baca juga: Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Karakter, Babinsa Koramil 1002-04/LAS Beri Pembinaan Pelajar

banner 325x300