banner 728x250

Empat ABK KM Maulana 23 Dipulangkan, Polisi Siapkan Pemulihan dan Ungkap Dua Dugaan Pidana

Empat ABK KM Maulana 23 Dipulangkan, Polisi Siapkan Pemulihan dan Ungkap Dua Dugaan Pidana
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban dugaan penganiayaan telah tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keempat korban tersebut adalah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Kedatangan mereka menjadi bagian dari penanganan kepolisian terhadap perkara yang terjadi di atas kapal tersebut.

Selain menangani proses hukum, kepolisian menyiapkan trauma healing bagi para korban. Langkah ini ditujukan untuk membantu mereka melalui dampak psikologis setelah mengalami dugaan penganiayaan. Pelaksanaan pemulihan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penanganan terhadap empat ABK KM Maulana 23.

banner 325x300

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, para korban telah dipulangkan dan kembali bersama keluarga masing-masing. Pernyataan itu disampaikan terkait perkembangan penanganan setelah keempat ABK tiba di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut keterangan kepolisian, seorang korban bernama Syawal akan diserahkan kepada dinas sosial. Penyerahan tersebut disiapkan sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap kebutuhan pendampingan korban. Sementara itu, proses pemulihan dan penanganan perkara tetap berjalan sesuai langkah yang disiapkan penyidik.

Dengan demikian, penanganan para ABK tidak hanya berfokus pada penyelidikan dugaan penganiayaan, tetapi juga pada pemulihan mereka setelah peristiwa tersebut. Kepolisian menempatkan trauma healing dan koordinasi dengan keluarga serta dinas sosial sebagai bagian dari upaya pendampingan. Identitas korban yang tercatat dalam penanganan ini ialah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza, dengan keterangan bahwa Syawal akan diserahkan kepada dinas sosial.

Setelah empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 kembali ke tengah keluarga, polisi menyiapkan langkah penanganan lanjutan bersama pihak-pihak terkait. Rencana tersebut mencakup pemberian pengobatan untuk kebutuhan kesehatan fisik dan mental para korban. Penanganan akan dilakukan melalui koordinasi dengan keluarga serta instansi yang memiliki kapasitas dalam layanan kesehatan dan pendampingan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen yang sebelumnya telah disampaikan kepolisian kepada keluarga korban, yaitu memastikan mereka memperoleh perhatian dan dukungan setelah proses pemulangan.

Selain pemeriksaan dan perawatan medis, para ABK juga akan mendapatkan dukungan psikologis sesuai kebutuhan. Dukungan trauma healing disiapkan oleh Biro Psikologi Polda Metro Jaya. Layanan tersebut menjadi bagian dari pendampingan terpadu agar proses pemulihan dapat berlangsung secara terarah, dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan masing-masing korban. Pelaksanaan pendampingan akan melibatkan komunikasi dengan keluarga sehingga informasi mengenai perawatan dapat disampaikan secara jelas dan berkelanjutan.

Alrasyidin menyampaikan bahwa prioritas penanganan setelah para korban kembali adalah perawatan kesehatan fisik dan mental. Pernyataan itu menjadi dasar bagi polisi dan pihak terkait untuk menyiapkan layanan yang diperlukan, baik berupa pemeriksaan kesehatan, pengobatan, maupun pendampingan psikologis. Fokus tersebut juga memastikan bahwa perhatian terhadap korban tidak berhenti pada proses pemulangan, melainkan dilanjutkan melalui pemantauan dan bantuan yang terkoordinasi.

Polisi akan menyesuaikan langkah penanganan dengan hasil pemeriksaan serta perkembangan kebutuhan para ABK. Keluarga diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam proses tersebut dengan menyampaikan informasi yang relevan kepada petugas dan tenaga pendamping. Melalui kerja sama kepolisian, keluarga, tenaga kesehatan, dan Biro Psikologi Polda Metro Jaya, pemulihan korban diarahkan berlangsung secara menyeluruh, terukur, dan tetap mengutamakan keselamatan serta kesejahteraan mereka.

Penanganan kasus KM Maulana 23 mencakup dua dugaan tindak pidana yang ditangani oleh kepolisian di wilayah berbeda. Dugaan pertama berkaitan dengan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK). Perkara tersebut ditangani Polres Kepulauan Aru. Dalam penanganannya, kepolisian telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka tersebut.

Sementara itu, dugaan tindak pidana perdagangan orang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu, 7 Oktober. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang dalam perkara yang berkaitan dengan KM Maulana 23.

Informasi mengenai pembagian penanganan perkara tersebut disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan berada dalam penanganan Polres Kepulauan Aru, sedangkan dugaan perdagangan orang diproses oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan demikian, kedua dugaan tindak pidana itu berjalan melalui penanganan kepolisian sesuai dengan jenis perkara dan wilayah kewenangan masing-masing. Penyidikan terhadap dugaan perdagangan orang dilakukan setelah adanya temuan penyidik yang dinilai menunjukkan dugaan kuat terjadinya tindak pidana. Adapun dalam perkara penganiayaan, status hukum yang telah disampaikan adalah penetapan serta penahanan terhadap 18 tersangka oleh Polres Kepulauan Aru.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut terlibat dalam penyelidikan terhadap KM Maulana 23. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengamankan kapal tersebut bersama 28 awak kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna mengumpulkan keterangan, memeriksa kondisi awak kapal, serta menelusuri kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan perizinan penangkapan ikan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, yang dikenal sebagai Ipunk, menyampaikan bahwa pemeriksaan awal menemukan dugaan kekerasan terhadap awak kapal. Kekerasan tersebut diduga berkaitan dengan penerapan target tangkapan cumi. Dalam praktik yang dilaporkan, awak kapal yang tidak memenuhi target dapat menerima hukuman fisik. Sejumlah awak juga menerangkan bahwa mereka bekerja sejak sore hingga pagi, tetapi hanya memperoleh makanan dua kali sehari.

Menurut Ipunk, pola perlakuan seperti itu tidak dapat dibenarkan dalam hubungan kerja di sektor perikanan. Ia menggambarkan praktik tersebut menyerupai perbudakan karena melibatkan tekanan fisik, beban kerja berat, serta pemenuhan kebutuhan dasar yang diduga tidak memadai. Ipunk menegaskan bahwa kehadiran negara diperlukan untuk melindungi nelayan dan memastikan mereka bekerja dalam kondisi yang aman, manusiawi, serta sesuai dengan hak-hak ketenagakerjaan.

Selain dugaan kekerasan, penyidik juga menemukan persoalan terkait sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS). Perangkat tersebut diduga tidak aktif, sehingga pergerakan dan aktivitas KM Maulana 23 tidak dapat dipantau sebagaimana mestinya. Temuan ini memperluas perkara menjadi dugaan kekerasan terhadap awak kapal, pelanggaran kewajiban pemantauan kapal, serta kemungkinan pelanggaran perizinan. KKP masih mendalami seluruh bukti dan keterangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

banner 325x300