DEPOK, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Sebanyak 120 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemindahan tersebut berkaitan dengan kasus pesta sabu yang berlangsung di Rutan Depok.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan adanya pemindahan itu. Ia menyebut jumlah warga binaan yang dipindahkan mencapai 120 orang dan menegaskan bahwa langkah tersebut berhubungan dengan perkara pesta sabu di dalam rutan.
Pemindahan ke Nusakambangan dilakukan sebagai bagian dari penanganan terhadap warga binaan yang diduga atau dinilai berkaitan dengan pelanggaran tersebut. Nusakambangan dipilih sebagai lokasi penempatan karena memiliki sejumlah lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan dan pengawasan yang lebih ketat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menjaga ketertiban serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan pemasyarakatan. Setelah dipindahkan, para warga binaan akan menjalani penempatan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku di lapas tujuan.
Kasus pesta sabu di Rutan Kelas I Depok menjadi perhatian karena berlangsung di dalam fasilitas pemasyarakatan, yang semestinya menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh penghuni. Peristiwa tersebut mendorong dilakukannya tindakan administratif dan pengamanan, termasuk memindahkan sejumlah warga binaan ke wilayah Nusakambangan.
Keterangan mengenai pemindahan itu disampaikan untuk memastikan informasi tentang jumlah warga binaan dan tujuan penempatan tidak menimbulkan kesimpangsiuran. Pemerintah melalui jajaran pemasyarakatan juga perlu menelusuri rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk asal-usul barang terlarang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.
Dengan pemindahan tersebut, penanganan terhadap dampak kasus pesta sabu di Rutan Depok memasuki tahap lanjutan. Proses berikutnya diharapkan berjalan sesuai aturan, mengedepankan pemeriksaan yang objektif, dan tetap menjamin pemenuhan hak warga binaan selama berada di tempat penahanan maupun lembaga pemasyarakatan.
Sebagian besar dari 120 warga binaan yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok ke Nusakambangan merupakan narapidana dalam perkara narkotika. Pemindahan tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Persetujuan itu menjadi dasar pelaksanaan pemindahan, termasuk penentuan warga binaan yang dinilai perlu menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan sesuai ketentuan.
Ishadi menjelaskan bahwa seluruh narapidana yang tersangkut kasus narkotika diarahkan untuk dipindahkan ke Nusakambangan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan penempatan warga binaan berdasarkan karakteristik perkara dan kebutuhan pengamanan. Nusakambangan menjadi lokasi yang dipilih untuk menampung narapidana kasus narkotika sesuai arahan pemasyarakatan yang berlaku, sehingga pemindahan dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan dan penataan warga binaan.
Meski demikian, tidak seluruh warga binaan yang diberangkatkan dipastikan merupakan narapidana kasus narkotika. Berdasarkan penjelasan Ishadi, sekitar 20 orang di antaranya kemungkinan merupakan warga binaan dengan perkara pidana umum. Jumlah tersebut masih disampaikan sebagai perkiraan, sehingga keterangan mengenai jenis perkara mereka perlu dipahami sesuai informasi yang tersedia pada saat pemindahan.
Komposisi itu menunjukkan bahwa perkara narkotika menjadi kategori yang dominan dalam pemindahan dari Rutan Depok. Namun, keberadaan warga binaan dengan perkara pidana umum tetap diperhitungkan dalam pendataan dan penempatan. Keputusan pemindahan tetap mengacu pada persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta arahan agar narapidana kasus narkotika dipindahkan ke Nusakambangan. Dengan demikian, angka sekitar 20 orang tersebut tidak boleh dipahami sebagai jumlah pasti, melainkan perkiraan warga binaan yang kemungkinan menjalani pidana umum.
Kasus pemindahan 120 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok ke Nusakambangan bermula dari beredarnya sebuah rekaman video di media sosial. Dalam rekaman itu, sejumlah warga binaan terlihat berjoget sambil memegang botol yang diduga merupakan bong atau alat pengisap sabu. Tayangan tersebut segera menarik perhatian karena menampilkan aktivitas yang diduga berlangsung di dalam lingkungan rutan.
Video itu memperlihatkan suasana yang tidak lazim untuk kawasan pemasyarakatan. Para warga binaan tampak bergerak mengikuti iringan musik, sementara cahaya yang berkelap-kelip membuat ruangan terlihat menyerupai diskotek. Gambaran tersebut memunculkan dugaan adanya pesta dan pelanggaran serius terhadap tata tertib rutan, khususnya karena terdapat benda yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Setelah rekaman tersebut ramai diperbincangkan publik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi, waktu, serta pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan diarahkan pada keaslian video, identitas warga binaan, sumber barang yang terlihat dalam rekaman, dan kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan. Penyelidikan juga mencakup pemeriksaan terhadap petugas serta prosedur keamanan yang berlaku di Rutan Depok.
Hasil penyelidikan awal menyebutkan adanya pegawai Rutan Depok yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum. Pelaporan tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah benar terjadi peredaran atau penggunaan narkotika, bagaimana benda terlarang dapat masuk ke rutan, serta sejauh mana tanggung jawab setiap pihak yang berkaitan dengan kejadian itu.
Menutup penyampaian terkait pemindahan warga binaan dari Rumah Tahanan Negara Depok ke Nusakambangan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, menyampaikan harapan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Harapan tersebut ditujukan bagi seluruh lingkungan pemasyarakatan, sehingga pelaksanaan tugas dapat terus berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Yudi juga meminta dukungan dari berbagai pihak terhadap jajaran pemasyarakatan di Jawa Barat. Dukungan itu diharapkan dapat membantu proses perbaikan yang diperlukan setelah adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, perhatian dan dukungan bersama menjadi bagian penting dalam menjaga pelaksanaan tugas serta mendorong perbaikan di lingkungan pemasyarakatan.
Selain meminta dukungan, Yudi berharap adanya kebaikan bagi institusi, khususnya bagi jajaran pemasyarakatan di Jawa Barat. Harapan itu mencakup perbaikan dalam pelaksanaan tugas dan penguatan lingkungan kerja agar seluruh unsur dapat menjalankan tanggung jawabnya secara lebih baik. Pesan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perbaikan di lingkungan pemasyarakatan.
Ia berharap jajaran pemasyarakatan di Jawa Barat dapat terus memperoleh dukungan untuk melakukan pembenahan dan menjaga pelaksanaan tugasnya. Yudi juga berharap tidak ada lagi kejadian serupa pada masa mendatang. Dengan harapan tersebut, perbaikan dan kebaikan bagi institusi, terutama jajaran pemasyarakatan di Jawa Barat, dapat terus diupayakan bersama.







