banner 728x250

Popon Engkol Soroti Pemasangan Traffic Cone di Sekitar Pendopo Wali Kota Langsa, Pertanyakan Hak Publik

banner 120x600
banner 468x60

LANGSA, ACEH – Pemerhati sosial gampong, Popon Engkol, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa terkait pemasangan traffic cone di sepanjang bahu jalan bagian depan dan samping Pendopo Wali Kota Langsa. Ia menilai, pembatasan tersebut perlu mendapat penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan kesan bahwa ruang publik hanya diperuntukkan bagi kepentingan tertentu.

Popon mempertanyakan alasan pemasangan traffic cone di kawasan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat parkir dan ruang untuk beraktivitas. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka mengenai dasar kebijakan, tujuan pemasangan, serta ketentuan pemanfaatan kawasan tersebut oleh masyarakat.

banner 325x300

Persoalan ini sebelumnya juga menjadi sorotan sejumlah media online. Pemasangan traffic cone di sekitar Pendopo Wali Kota Langsa dinilai menarik perhatian publik karena kawasan tersebut selama ini menjadi salah satu titik aktivitas masyarakat, termasuk tempat parkir kendaraan dan lokasi untuk menikmati ikon Kota Langsa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan turut mempertanyakan apakah pembatasan akses tersebut hanya berlaku pada waktu tertentu atau diterapkan setiap hari.

Warga berharap, apabila pemasangan traffic cone ditujukan untuk mendukung kegiatan tertentu, pemerintah dapat memberikan pengaturan yang jelas sehingga masyarakat tetap bisa memanfaatkan area tersebut ketika kegiatan tidak berlangsung.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan media ini menghubungi Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Langsa, Mursalin, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (7/10/2026).

Dalam keterangannya, Mursalin menjelaskan bahwa persoalan pemasangan traffic cone bukan berada di bawah kewenangan bidang yang dipimpinnya, melainkan menjadi ranah Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras).

“Sebetulnya bukan ranah saya, itu ranahnya bidang Sarpras. Dan itu memang sengaja dibuat agar para pemilik kendaraan tidak parkir di area pinggiran Pendopo Wali Kota Langsa, bersama para pedagang kaki lima. Kalau sudah dibuat seperti itu, terlihat indah dipandang dan area badan jalan tidak terlihat sempit,” jelas Mursalin.

Ia juga menerangkan bahwa garis atau marka putih berbentuk kotak-kotak di lokasi tersebut diperuntukkan bagi kegiatan Car Free Day (CFD) dan aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijadwalkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Langsa.

Dalam penjelasan lainnya yang disampaikan kepada Popon Engkol, Mursalin menyebutkan bahwa pemasangan traffic cone juga dimaksudkan untuk mencegah pedagang kaki lima berjualan tanpa pengaturan serta menghindari kendaraan yang parkir sembarangan hingga menutupi akses keluar-masuk kawasan pendopo.

Menurut penjelasan tersebut, penataan dilakukan agar kawasan terlihat lebih tertib, tidak kumuh, dan tidak semrawut.

Meski telah menerima penjelasan dari pihak Dishub, Popon Engkol menilai kebijakan tersebut masih perlu dievaluasi. Ia mempertanyakan apakah pemasangan traffic cone di sepanjang bahu jalan merupakan langkah paling tepat untuk mengatasi persoalan parkir dan keberadaan pedagang kaki lima.

“Menurut pandangan saya, pemasangan traffic cone di sepanjang bahu jalan, baik di bagian depan maupun samping Pendopo Wali Kota Langsa, masih perlu dipertanyakan. Jangan sampai penataan yang dilakukan justru menimbulkan kesan bahwa fasilitas di kawasan tersebut bukan lagi untuk kepentingan masyarakat,” ujar Popon Engkol, Kamis (8/10/2026).

Ia menilai, persoalan parkir semestinya dapat ditangani melalui pengaturan yang lebih efektif, termasuk dengan mengoptimalkan peran juru parkir dalam mengarahkan kendaraan agar tidak menutupi akses keluar-masuk kawasan pendopo.

Sementara itu, terkait keberadaan pedagang kaki lima, Popon berpendapat bahwa penertiban dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau alasannya untuk mencegah parkir sembarangan, seharusnya bisa diatur melalui juru parkir. Begitu juga dengan pedagang kaki lima, ada Satpol PP yang memiliki kewenangan melakukan penertiban. Karena itu, perlu dijelaskan apakah pemasangan traffic cone sepanjang waktu memang diperlukan atau ada solusi lain yang lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Popon juga melontarkan kritik keras terhadap kebijakan tersebut. Ia menyamakan pola penataan yang dipersoalkannya dengan sistem yang dianggap terlalu membatasi ruang gerak masyarakat. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kritik pribadi Popon terhadap kebijakan Pemko Langsa, bukan kesimpulan mengenai sistem pemerintahan yang diterapkan.

Popon Engkol berharap Pemko Langsa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemasangan traffic cone, pihak yang menetapkan kebijakan, serta batasan pemanfaatan bahu jalan di sekitar pendopo.

Menurutnya, penataan kawasan perkotaan perlu mempertimbangkan aspek ketertiban, keselamatan pengguna jalan, kepentingan pedagang, serta hak masyarakat untuk memanfaatkan ruang publik sesuai peruntukannya.

Ia juga meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi apabila pembatasan dinilai tidak diperlukan di luar pelaksanaan kegiatan CFD atau aktivitas resmi lainnya.

Di sisi lain, tujuan penataan kawasan sebagaimana dijelaskan pihak Dishub, yakni mencegah parkir sembarangan, menjaga akses keluar-masuk, dan mendukung kegiatan CFD serta UMKM, juga perlu menjadi pertimbangan dalam mencari solusi.

Dengan demikian, polemik pemasangan traffic cone di sekitar Pendopo Wali Kota Langsa diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat, bukan sekadar melalui perdebatan di ruang publik.

Hingga berita ini disusun, penjelasan mengenai dasar kebijakan pemasangan traffic cone dari bidang terkait, termasuk Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Langsa, masih diperlukan untuk melengkapi informasi secara menyeluruh.

(Pasukan Ghoib/Sumber: PSG)

banner 325x300