banner 728x250

Transaksi Sabu Diduga Capai Jutaan Rupiah, Aktivitas di Perkebunan Desa SPA Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

MOROWALI UTARA — Dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan Desa SPA, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menuai keresahan masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus mencegah potensi meluasnya penyalahgunaan narkotika di lingkungan setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media pada Selasa (6/10/2026), sebuah pondok kebun di tepi sungai diduga kerap dijadikan lokasi berkumpul dan mengonsumsi sabu. Pondok tersebut disebut-sebut milik seorang warga berinisial KD PL.

banner 325x300

Lokasi yang berada jauh dari permukiman penduduk itu diduga dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, berdasarkan keterangan warga, sabu yang diduga dikonsumsi di lokasi tersebut disinyalir berasal dari seseorang yang disebut sebagai bandar di wilayah Baturube.

Meski demikian, informasi mengenai lokasi, aktivitas, serta dugaan jaringan pasokan narkotika tersebut masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Keberadaan lokasi yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat kepolisian tidak hanya mengandalkan laporan, tetapi juga melakukan langkah konkret untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di kawasan perkebunan tersebut.

Masyarakat juga meminta kepolisian wilayah Bungku Utara berkoordinasi dengan Polres Morowali Utara guna menindaklanjuti informasi yang berkembang.

Warga mengkhawatirkan apabila dugaan aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa penanganan, kondisi itu dapat berdampak buruk terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama bagi generasi muda di Desa SPA dan wilayah sekitarnya.

Selain dugaan lokasi konsumsi narkotika, informasi yang disampaikan warga juga menyinggung nilai transaksi yang disebut-sebut terjadi dalam aktivitas tersebut.

Menurut keterangan yang dihimpun, KD PL diduga melakukan pembelian sabu dengan nilai transaksi sekitar Rp2 juta per gram. Informasi ini masih perlu diklarifikasi untuk memastikan ketepatan nominal, pola transaksi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Apabila dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum perlu menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredarannya.

Namun, besaran transaksi yang disampaikan warga tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya jaringan peredaran narkotika terorganisasi. Kepastian mengenai hal tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Kekhawatiran masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga potensi dampak sosial yang dapat muncul apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani.

Warga menilai penyalahgunaan narkotika berpotensi mengancam kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan generasi muda. Karena itu, langkah penegakan hukum dinilai perlu disertai edukasi serta upaya pencegahan melalui kerja sama pemerintah desa, aparat keamanan, keluarga, dan masyarakat.

Kekhawatiran mengenai kemungkinan meningkatnya tindak pencurian atau kriminalitas lainnya juga menjadi perhatian warga. Meski demikian, keterkaitan antara dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut dan tindak pidana lain belum dapat dipastikan tanpa data serta hasil penyelidikan yang mendukung.

Masyarakat mendesak Polsek Bungku Utara dan Polres Morowali Utara menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional. Langkah yang diharapkan meliputi pemeriksaan lokasi, pengumpulan keterangan saksi, serta penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Apabila ditemukan bukti yang cukup, warga berharap aparat menindak para pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara secara transparan dan berdasarkan bukti dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Polsek Bungku Utara dan Polres Morowali Utara terkait informasi dugaan aktivitas narkotika tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan individu maupun dugaan jaringan peredaran narkotika dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, serta prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Redaksi/**)

banner 325x300