MAKASSAR – Fenomena trial by social media atau penghakiman melalui media sosial menjadi perhatian Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). Organisasi advokat tersebut menilai, derasnya opini publik di ruang digital berpotensi mendahului proses hukum dan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap suatu perkara sebelum adanya putusan pengadilan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu topik utama dalam kegiatan konsolidasi dan diskusi DePA-RI Sulawesi Selatan bertajuk “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang digelar di Makassar, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan itu dilaksanakan sehari sebelum para advokat baru DePA-RI menjalani pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., pada Rabu (7/10/2026).
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menegaskan bahwa media sosial merupakan bagian penting dari demokrasi dan kebebasan berekspresi. Meski demikian, kebebasan tersebut perlu dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh menggantikan mekanisme pembuktian serta penilaian hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan.
“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.
Dalam diskusi tersebut, DePA-RI turut menyoroti pernyataan seorang advokat, Dr. Muhammad Rulliyandi, S.H., M.H., yang disebut sebagai ahli dari pihak terkait dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu berkaitan dengan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya mengenai diskualifikasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dengan salah satu persoalan yang diperdebatkan menyangkut persyaratan pendidikan.
Dalam penampilannya di sebuah stasiun televisi dan sejumlah platform media sosial, Rulliyandi disebut menyampaikan bahwa persidangan di MK tersebut ilegal dan Ketua MK Suhartoyo juga ilegal.
Menurut Luthfi, pernyataan yang menilai legalitas lembaga peradilan maupun pejabatnya harus disampaikan secara hati-hati, berdasarkan fakta dan landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan bahwa advokat memiliki tanggung jawab profesional untuk menjaga kehormatan profesi serta menghormati lembaga peradilan. Sikap tersebut dinilai penting karena advokat merupakan bagian dari penegakan hukum yang dituntut menjunjung tinggi etika dan integritas.
Profesi advokat dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia. Oleh karena itu, kebebasan menyampaikan pendapat semestinya berjalan seiring dengan tanggung jawab etik, termasuk ketika memberikan penilaian terhadap proses peradilan di ruang publik.
Luthfi menilai, pernyataan yang telanjur tersebar luas di media sosial dapat membentuk persepsi masyarakat sebelum persoalan tersebut dipahami secara utuh berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pentingnya menjaga etika profesi dan menghormati lembaga peradilan juga disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, S.H., M.Hum.
Dalam pengarahan kepada para advokat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya, Nirwana mengingatkan agar advokat tidak sembarangan menghakimi lembaga peradilan ataupun pejabat pengadilan tanpa dasar dan bukti yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kritik terhadap lembaga peradilan tetap dapat disampaikan dalam negara demokratis. Namun, kritik harus dibangun melalui argumentasi yang objektif, dasar hukum yang jelas, dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kebebasan berpendapat tidak disalahartikan sebagai pembenaran untuk menyebarkan tuduhan atau kesimpulan hukum yang belum teruji.
DePA-RI menilai fenomena trial by social media dapat menimbulkan sejumlah persoalan serius dalam penegakan hukum.
Pertama, reputasi seseorang dapat rusak akibat tuduhan yang menyebar luas sebelum proses hukum selesai. Kedua, tekanan opini publik berpotensi memengaruhi persepsi terhadap penanganan perkara. Ketiga, penghakiman di ruang digital dapat mengabaikan asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip penting dalam sistem peradilan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat, media massa, advokat, dan aparat penegak hukum di tengah pesatnya arus informasi digital.
Karena itu, DePA-RI mendorong seluruh elemen masyarakat untuk membangun budaya hukum digital yang bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, sedangkan media dituntut tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, serta prinsip akurasi dalam pemberitaan.
Advokat juga diingatkan agar menjaga etika profesi ketika menyampaikan pendapat hukum kepada publik, terutama menyangkut perkara yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi.
Dalam kegiatan tersebut, Luthfi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulawesi Selatan, Sudirman Jabir, S.H., M.H., serta sejumlah pengurus DPD, di antaranya Hanafie, S.H., M.H., Asri Ameru, S.H., M.H., dan Arphin Jumadi, S.H., M.H.
Melalui diskusi tersebut, DePA-RI menegaskan pentingnya menempatkan media sosial sebagai ruang demokrasi, penyampaian aspirasi, dan kontrol publik yang konstruktif, bukan sebagai ruang pengadilan tanpa hakim.
Pesan utamanya, kritik dan kebebasan berpendapat tetap memiliki tempat dalam negara hukum. Namun, penilaian terhadap suatu perkara harus tetap berpijak pada fakta, alat bukti, ketentuan hukum, dan proses peradilan yang adil.
(Megy/Redaksi)







