LANGSA, ACEH – Proyek pembangunan drainase jenis box cover yang berlokasi di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan dan nilai kontrak pekerjaan belum terlihat terpasang di lokasi proyek yang dikerjakan oleh pihak pelaksana PT Waskita Karya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek yang disebut-sebut bersumber dari anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dari APBN. Namun, besaran anggaran, nilai kontrak, serta identitas pejabat pengelola kegiatan belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.
Sebelumnya, proyek tersebut telah menjadi perhatian sejumlah media online melalui pemberitaan pada 1 Oktober 2026 dengan judul “Proyek Drainase Box Cover di Gampong Jawa Langsa Disorot, Papan Nama Tak Terlihat”. Sorotan serupa kembali muncul dalam pemberitaan pada 3 Oktober 2026 yang mengangkat dugaan minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dijalankan.
Padahal, informasi mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta waktu pelaksanaan merupakan bagian penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat melakukan penelusuran pada Rabu (30/9/2026), wartawan media online ini mendatangi lokasi pembangunan drainase box cover di Gampong Jawa. Di lokasi tersebut, wartawan mengaku sempat bertemu dengan seseorang yang memperkenalkan diri sebagai pengawas konsultan dari pihak Waskita Karya.
Ketika ditanya mengenai posisi dan kewenangannya, termasuk nilai kontrak serta nama kegiatan proyek yang sedang dikerjakan, orang tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan besaran anggaran.
“Saya sebagai pengawas dari konsultan perusahaan Waskita Karya. Saya warga Gampong Birem Buntung, Kota Langsa. Kalau mengenai nilai anggaran, saya tidak bisa menyebutkan karena bukan wewenang saya untuk menjawab hal itu. Kalau mau tahu nama proyeknya, silakan tanyakan kepada petugas di dekat alat berat beko. Di sana ada pengawas pelaksananya,” ujarnya kepada wartawan sekitar pukul 16.26 WIB.
Pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai nilai kontrak dan identitas lengkap kegiatan yang sedang dikerjakan. Hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek.
Berdasarkan pantauan lanjutan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.11 WIB, wartawan menyebut papan informasi proyek yang memuat nilai kontrak dan keterangan kegiatan masih belum terlihat terpasang di lokasi pekerjaan.
Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran negara. Meski demikian, belum terlihatnya papan informasi di lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Kepastian mengenai kepatuhan terhadap ketentuan administrasi proyek perlu ditelusuri melalui dokumen kontrak, aturan teknis yang berlaku, serta keterangan resmi dari instansi terkait.
Wartawan juga mempertanyakan apakah aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), telah menerima laporan atau melakukan penelaahan terhadap persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi yang memastikan apakah Kejagung RI telah melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait proyek pembangunan drainase tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak Kejagung RI, instansi teknis terkait, serta pihak pelaksana proyek untuk memastikan apakah terdapat laporan yang sedang ditangani dan bagaimana status penanganannya.
Bung Karo-Karo, seorang pemerhati sosial publik di Kota Langsa, turut menyampaikan pandangannya mengenai pelaksanaan proyek pembangunan drainase box cover tersebut.
Ia menilai keterbukaan informasi dan pengawasan merupakan aspek penting dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai agar pelaksanaan proyek dapat diawasi secara terbuka dan akuntabel.
“Sangat disayangkan apabila informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran negara tidak dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat. Kami berharap instansi terkait dan aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya, Rabu (7/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia juga meminta agar pihak pelaksana memberikan penjelasan terbuka mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek.
Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang diduga menggunakan anggaran negara.
Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, kewajiban pemasangan papan informasi proyek perlu ditelaah berdasarkan ketentuan pengadaan, kontrak, dan aturan teknis yang berlaku terhadap kegiatan tersebut.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, konfirmasi kepada pihak Waskita Karya, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) apabila terkait, instansi Kementerian PU yang berwenang, serta Kejagung RI masih diperlukan.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut penting untuk menjelaskan nilai kontrak, sumber pendanaan, identitas penanggung jawab kegiatan, alasan belum terlihatnya papan informasi proyek, serta status pengawasan dan penanganan apabila terdapat laporan terkait.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait yang dapat dicantumkan untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, serta praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Jihandak Belang)







