JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan tiga orang saksi untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Persidangan tersebut akan kembali digelar pada pekan depan sebagai bagian dari proses pembuktian atas perkara yang tengah berjalan di pengadilan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dugaan tersebut menjadi dasar bagi penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi yang dinilai dapat memberikan keterangan mengenai rangkaian peristiwa, materi yang dipersoalkan, serta dampaknya terhadap pihak yang melaporkan perkara.
Kasus yang melibatkan Dokter Tifa itu juga memiliki kaitan dengan isu ijazah mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Keterkaitan tersebut membuat persidangan mendapat perhatian publik, terutama karena perkara menyentuh isu yang sebelumnya ramai dibahas di ruang publik dan media sosial. Meski demikian, seluruh dalil serta keterangan para pihak tetap akan diuji melalui mekanisme persidangan.
Kehadiran tiga saksi dari pihak JPU diharapkan membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai pokok perkara. Para saksi nantinya akan memberikan keterangan sesuai pengetahuan dan kapasitas masing-masing, sedangkan penilaian terhadap relevansi serta kekuatan keterangannya sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim.
Sidang lanjutan pada pekan depan akan menjadi tahapan penting dalam proses hukum perkara tersebut. Agenda itu juga memberi kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan dan bukti secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Putusan akhir tetap menunggu seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam persidangan lanjutan perkara Dokter Tifa yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, jaksa penuntut umum menyampaikan agenda terkait pemeriksaan saksi. Sebelum proses pemanggilan dilakukan, jaksa terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
Permintaan tersebut disampaikan di ruang sidang sebagai bagian dari koordinasi penuntut umum dan majelis hakim mengenai tahapan pemeriksaan perkara. Penyampaian daftar nama itu menjadi penanda bahwa jaksa telah menyiapkan pihak-pihak yang dinilai perlu dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam rangkaian persidangan lanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat tiga nama yang disebut oleh jaksa, yaitu Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, dan Andi Aswan. Ketiganya disiapkan sebagai saksi yang akan dipanggil untuk mengikuti agenda persidangan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Penyebutan nama-nama tersebut berlangsung setelah jaksa memperoleh kesempatan untuk menyampaikan rencana pemeriksaan kepada majelis. Dengan demikian, agenda persidangan pada Kamis itu tidak hanya berkaitan dengan jalannya pemeriksaan perkara, tetapi juga mencakup persiapan menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Kehadiran para saksi nantinya akan mengikuti mekanisme persidangan, termasuk pemanggilan resmi dan penetapan waktu pemeriksaan oleh pengadilan.
Daftar tersebut menunjukkan langkah jaksa dalam melanjutkan pembuktian perkara melalui keterangan saksi. Namun, penyampaian nama di ruang sidang belum berarti seluruh pemeriksaan telah berlangsung pada hari yang sama. Pemeriksaan terhadap Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, dan Andi Aswan akan dilakukan dalam agenda lanjutan setelah majelis hakim menentukan jadwal serta memastikan seluruh kebutuhan persidangan terpenuhi.
Tim hukum Dokter Tifa menyampaikan keberatan terhadap penyebutan nama Andi Aswan sebagai saksi ketiga dalam sidang lanjutan perkara tersebut. Keberatan itu muncul karena nama Andi Aswan tidak tercantum dalam berkas yang sebelumnya diterima oleh tim hukum. Bagi tim hukum, perbedaan nama yang disebut dalam persidangan dan nama yang terdapat dalam dokumen menjadi hal yang perlu dipertanyakan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Keberatan tersebut disampaikan langsung dalam persidangan, bukan melalui pernyataan terpisah di luar agenda sidang. Tim hukum mempertanyakan dasar pencantuman atau penyebutan nama itu karena mereka merujuk pada berkas yang telah diterima sebagai bahan persiapan menghadapi pemeriksaan saksi. Dalam penyampaian keberatan tersebut, tim hukum menegaskan bahwa nama Andi Aswan tidak ditemukan dalam dokumen yang berada dalam penguasaan mereka.
Persoalan itu menjadi perhatian tim hukum karena informasi mengenai nama saksi merupakan bagian dari dokumen yang digunakan untuk mempersiapkan proses persidangan. Dengan demikian, mereka meminta agar perbedaan tersebut dicatat dan diperhatikan dalam jalannya sidang. Penyampaian keberatan dilakukan sebagai bagian dari sikap hukum tim Dokter Tifa terhadap informasi yang muncul di ruang persidangan, khususnya terkait nama yang tidak tercantum dalam berkas yang telah mereka terima. Tim hukum tetap membatasi keberatannya pada ketidaksesuaian nama yang disebutkan dan dokumen yang tersedia, tanpa menyampaikan keterangan tambahan mengenai hal lain di luar persoalan tersebut.
Dalam perkembangan terakhir persidangan perkara Dokter Tifa, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan koreksi atas penyebutan nama salah satu saksi yang sebelumnya disebut dalam persidangan. Koreksi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai identitas saksi ketiga yang dipersiapkan untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
JPU menjelaskan bahwa nama yang dimaksud bukan sebagaimana penyebutan sebelumnya. Setelah dilakukan perbaikan, jaksa menyatakan bahwa saksi ketiga tersebut bernama Azwan. Penjelasan ini menjadi pembaruan penting karena berkaitan langsung dengan ketepatan identitas pihak yang akan dihadirkan dalam proses persidangan.
Perubahan penyebutan nama itu disampaikan secara terbuka dalam persidangan sebagai bagian dari klarifikasi dari pihak penuntut umum. Dengan demikian, nama Azwan tercatat sebagai identitas yang benar untuk saksi ketiga berdasarkan ralat yang diberikan JPU. Koreksi tersebut juga membantu mencegah kesalahpahaman dalam pemberitaan maupun pemahaman publik mengenai keterangan saksi yang akan digunakan dalam perkara.
Ralat nama saksi menjadi perkembangan terakhir yang disampaikan dalam persidangan lanjutan perkara Dokter Tifa. Sampai pada penyampaian koreksi tersebut, JPU menegaskan bahwa nama saksi ketiga yang dimaksud adalah Azwan, bukan nama yang sebelumnya terucap. Informasi ini sekaligus menutup rangkaian perkembangan persidangan yang berkaitan dengan penjelasan mengenai tiga saksi yang disiapkan oleh jaksa.








