JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Gojek menyatakan kesiapan untuk menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi yang kerap disebut sebagai perpres ojol tersebut menjadi landasan baru dalam mengatur hubungan dan perlindungan di ekosistem transportasi daring, termasuk bagi pengemudi, pengguna, perusahaan platform, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Sikap tersebut menunjukkan komitmen Gojek untuk memastikan seluruh kegiatan operasionalnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan juga membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah agar penerapan peraturan dapat berlangsung secara efektif, terukur, dan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Kerja sama ini dinilai penting karena pelaksanaan regulasi membutuhkan koordinasi regulator, penyedia layanan digital, mitra pengemudi, dan masyarakat.
CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan Gojek menyambut baik hadirnya regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menaati seluruh peraturan yang berlaku serta siap bekerja sama dengan pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi pada Kamis, 8 Oktober.
Komitmen tersebut mencakup dukungan terhadap upaya memperkuat perlindungan mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan layanan transportasi berbasis platform digital. Bagi Gojek, kepastian aturan dapat membantu menciptakan hubungan yang lebih seimbang perusahaan dan mitra, serta meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap layanan yang tersedia.
Melalui keterlibatan aktif dalam proses implementasi, Gojek berharap perpres ojol dapat diterapkan secara konsisten tanpa menghambat inovasi dan akses masyarakat terhadap layanan digital. Perusahaan menilai dialog berkelanjutan dengan pemerintah diperlukan untuk menerjemahkan ketentuan dalam peraturan menjadi langkah operasional yang jelas, transparan, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh ekosistem.
Perpres tentang ojek online akan menjadi dasar pengaturan sejumlah aspek utama dalam penyelenggaraan layanan berbasis aplikasi. Salah satu cakupan yang disebutkan ialah skema bagi hasil untuk layanan penumpang roda dua. Pengaturan ini penting karena menyangkut hubungan perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi dalam pembagian pendapatan dari layanan yang diberikan kepada pengguna. Dengan adanya ketentuan yang lebih jelas, pelaksanaan skema tersebut dapat memiliki rujukan yang sama dan diterapkan secara lebih terarah oleh pihak-pihak terkait.
Selain skema bagi hasil, regulasi tersebut mencakup pengaturan tarif angkutan penumpang. Ketentuan mengenai tarif akan menjadi bagian dari kerangka yang mengatur layanan transportasi penumpang roda dua melalui aplikasi. Perpres juga akan mengatur layanan pengantaran barang, sehingga aspek penyelenggaraan jasa pengiriman barang melalui platform digital turut berada dalam ruang lingkup regulasi. Pengaturan pada layanan ini memberikan konteks bagi pelaksanaan operasional yang melibatkan perusahaan aplikasi, mitra pengemudi, pengirim, serta penerima barang.
Ruang lingkup lainnya adalah layanan pengiriman makanan. Dengan demikian, perpres mencakup beberapa jenis layanan yang menjadi bagian dari ekosistem ojek online, yakni transportasi penumpang, pengantaran barang, dan pengiriman makanan, disertai ketentuan mengenai skema bagi hasil serta tarif angkutan penumpang. Dalam konteks tersebut, Gojek menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait. Koordinasi ini diperlukan agar setiap ketentuan dapat dipahami dan diterapkan secara efektif oleh para pemangku kepentingan. Kesiapan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan regulasi sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh mitra, pengguna layanan, perusahaan aplikasi, dan pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan.
Sebelum aturan turunan Perpres tentang ojek online diterbitkan, Gojek telah mengambil langkah awal melalui penerapan skema bagi hasil atau komisi untuk layanan transportasi penumpang roda dua GoRide. Perusahaan menerapkan komisi sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk langkah yang telah dijalankan Gojek sembari menunggu ketentuan pelaksana yang akan mengatur penerapan substansi perpres secara lebih menyeluruh.
Penerapan komisi 8 persen pada layanan GoRide disebut dijalankan berdasarkan arahan yang disampaikan Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut telah dimulai sebelum aturan turunan diterbitkan oleh kementerian terkait. Gojek menyatakan penerapan substansi Perpres Ojol secara menyeluruh masih menunggu aturan turunan, sehingga pelaksanaan ketentuan lainnya tetap mengikuti regulasi yang akan ditetapkan pemerintah.
Untuk layanan pengantaran barang dan pengiriman makanan, Hans menyatakan Gojek masih menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Ketentuan tersebut diperlukan sebagai dasar pelaksanaan lebih lanjut bagi layanan yang berkaitan dengan pengantaran barang dan makanan. Sementara itu, komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua GoRide telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026, sesuai arahan yang disampaikan pada 1 Mei 2026. Perusahaan tetap menantikan aturan turunan kementerian terkait untuk menerapkan seluruh substansi perpres secara menyeluruh pada berbagai layanan.Gojek menegaskan bahwa kesejahteraan mitra pengemudi ojek online tetap menjadi salah satu prioritas utama perusahaan. Penegasan tersebut disampaikan Hans sebagai bagian dari komitmen Gojek untuk menjalankan Perpres Ojol sekaligus memperkuat perlindungan bagi para mitra. Dalam kerangka kemitraan, perhatian terhadap kesejahteraan tidak hanya berkaitan dengan operasional layanan, tetapi juga dengan penghargaan atas kontribusi pengemudi yang menjaga keberlangsungan layanan bagi masyarakat.
Salah satu bentuk penghargaan yang diberikan Gojek adalah program Apresiasi Mitra, atau PAM. Program ini ditujukan sebagai wujud pengakuan terhadap mitra driver berdasarkan sejumlah pertimbangan, yaitu kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Dengan dasar tersebut, PAM mencerminkan upaya perusahaan untuk menghargai kontribusi mitra secara lebih terarah. Kinerja menunjukkan kontribusi dalam menjalankan layanan, sementara konsistensi dan masa kemitraan menjadi bagian dari pertimbangan dalam memberikan apresiasi.
Perhatian terhadap mitra juga terlihat melalui manfaat yang tersedia dalam program tersebut. Salah satu manfaat yang tercantum bagi mitra driver adalah BPJS Kesehatan. Penyebutan manfaat ini menegaskan bahwa perlindungan kesehatan menjadi bagian dari perhatian Gojek terhadap kesejahteraan mitra. Pada saat yang sama, pemberian apresiasi berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan menunjukkan bahwa kontribusi pengemudi tetap menjadi unsur penting dalam hubungan kemitraan.
Melalui penegasan Hans dan pelaksanaan PAM, Gojek menempatkan mitra driver sebagai bagian penting dalam penguatan layanan serta perlindungan di sektor ojek online. Komitmen tersebut diarahkan untuk memastikan bahwa kontribusi mitra terus dihargai, dengan kesejahteraan tetap menjadi prioritas dalam langkah perusahaan menjalankan Perpres Ojol.








