banner 728x250
Bisnis  

DLHK Tangerang Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai Cimanceuri di Kawasan Industri

DLHK Tangerang Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai Cimanceuri di Kawasan Industri
banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, menelusuri dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri yang melintasi kawasan industri. Penyelidikan dilakukan setelah kondisi air sungai dilaporkan berubah warna menjadi hitam dan mengeluarkan bau. Perubahan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat serta dugaan bahwa terdapat sumber pencemaran yang berasal dari aktivitas di sekitar kawasan industri.

DLHK Kabupaten Tangerang melakukan penelusuran untuk mengetahui lokasi dan sumber perubahan kondisi air tersebut. Pemeriksaan diperlukan karena perubahan warna dan bau pada aliran sungai dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk masukan limbah dari kegiatan di sekitar bantaran atau saluran yang terhubung dengan sungai. Oleh karena itu, dugaan pencemaran belum dapat dikaitkan dengan pihak atau kegiatan tertentu sebelum pemeriksaan lapangan dan analisis lebih lanjut tersedia.

banner 325x300

Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, menyampaikan bahwa dugaan sumber pencemaran berada di bagian setelah Jembatan Bundaran 2, Kawasan Industri Milenium. Titik tersebut menjadi salah satu lokasi yang ditelusuri dalam rangka mengidentifikasi kemungkinan masuknya bahan pencemar ke Sungai Cimanceuri. Petugas perlu memeriksa kondisi aliran, saluran pembuangan, serta aktivitas di sekitar lokasi untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas.

Hasil pemeriksaan dan pengujian sampel nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan kondisi kualitas air serta langkah penanganan yang diperlukan. DLHK juga perlu memastikan apakah perubahan air terjadi secara lokal atau memengaruhi bagian sungai yang lebih luas. Selama proses penyelidikan berlangsung, penyebab pasti perubahan warna dan bau tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan resmi, sehingga informasi mengenai sumber pencemaran belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang sedang menelusuri dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri yang diduga berkaitan dengan aktivitas di kawasan industri. Dalam proses tersebut, sebanyak 190 perusahaan atau tenant menjadi bagian dari pemeriksaan awal. Seluruh perusahaan itu dipetakan karena memiliki kemungkinan berhubungan dengan sumber pencemaran, baik melalui kegiatan produksi, pengelolaan limbah, maupun saluran pembuangan yang berada di area industri.

Ratusan perusahaan tersebut tersebar di Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan. Dengan cakupan wilayah serta jumlah tenant yang cukup besar, DLHK perlu melakukan penelusuran secara bertahap untuk mengumpulkan informasi mengenai jenis kegiatan, sistem pengolahan limbah, dan jalur pembuangan yang digunakan setiap perusahaan. Pemeriksaan itu juga diperlukan untuk memastikan apakah indikasi pencemaran berasal dari satu sumber tertentu atau merupakan dampak dari aktivitas beberapa tenant di kawasan tersebut.

Hingga tahap awal penelusuran, DLHK belum berhasil mengidentifikasi perusahaan atau tenant tertentu sebagai sumber pencemaran Sungai Cimanceuri. Verifikasi masih berlangsung dan belum ada kesimpulan yang menetapkan pihak mana yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran tersebut. Pemeriksaan terhadap seluruh tenant menjadi langkah penting agar penentuan sumber dilakukan berdasarkan data dan hasil pengujian, bukan semata-mata berdasarkan lokasi atau dugaan awal.

Sandi menjelaskan, verifikasi awal memang menunjukkan adanya indikasi bahwa sumber pencemaran berkaitan dengan kawasan industri. Namun, pihaknya masih belum mengetahui perusahaan mana yang terkait secara langsung. Karena itu, DLHK terus melakukan pendalaman terhadap 190 tenant yang berada di Cikupa dan Panongan. Penelusuran tersebut diharapkan dapat mempersempit kemungkinan sumber pencemaran, sekaligus memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai aliran limbah dan kepatuhan setiap perusahaan terhadap ketentuan lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangerang melakukan pemeriksaan lapangan untuk menelusuri dugaan pencemaran di Sungai Cimanceuri, terutama pada area yang berdekatan dengan kawasan industri. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi air sekaligus mengidentifikasi kemungkinan sumber masuknya bahan pencemar. Petugas meninjau sejumlah titik di sepanjang aliran sungai, termasuk lokasi yang dinilai memiliki hubungan dengan aktivitas industri, saluran pembuangan, serta bagian sungai yang mengalami perubahan warna, bau, atau karakteristik lain yang tidak lazim.

Salah satu langkah utama dalam pemeriksaan itu adalah pengambilan sampel air Sungai Cimanceuri. Sampel diambil dari titik-titik yang telah ditentukan berdasarkan hasil pengamatan lapangan, sehingga kondisi air di setiap lokasi dapat dibandingkan secara lebih objektif. Prosedur pengambilan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan teknis, termasuk wadah, pencatatan lokasi, serta penanganan sampel sebelum dikirim untuk dianalisis. Data tersebut penting untuk mengetahui parameter kualitas air dan membantu DLHK mempersempit penelusuran terhadap sumber pencemaran yang diduga.

Kepala DLHK Tangerang, Sandi, menyatakan bahwa sampel yang telah diambil kini menunggu proses pengujian di laboratorium. Hasil analisis nantinya akan menjadi dasar untuk menilai apakah air sungai mengandung zat atau parameter yang melampaui ambang batas yang berlaku. Karena itu, pengambilan sampel belum dapat dipandang sebagai hasil akhir pemeriksaan maupun bukti yang langsung menetapkan pihak bertanggung jawab. Penentuan sumber dan pihak terkait tetap memerlukan pencocokan hasil laboratorium dengan temuan lapangan, informasi mengenai aktivitas di sekitar sungai, serta pemeriksaan terhadap saluran pembuangan yang relevan. DLHK juga perlu memastikan bahwa hasil pengujian memenuhi prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.

DLHK Kabupaten Tangerang masih menunggu hasil pengujian laboratorium terhadap sampel air yang diambil dari Sungai Cimanceuri dan sejumlah titik yang berkaitan dengan aliran di kawasan industri. Menurut Sandi, hasil analisis tersebut diperkirakan dapat diterima dalam waktu sekitar 14 hari kerja. Rentang waktu itu diperlukan agar setiap sampel dapat diperiksa melalui tahapan laboratorium sesuai parameter yang telah ditetapkan.

Hasil laboratorium akan menjadi dasar penting bagi DLHK Kabupaten Tangerang dalam menelusuri dugaan pencemaran secara lebih terukur. Data tersebut diharapkan dapat menunjukkan karakteristik kandungan air pada titik-titik pengambilan sampel, termasuk kemungkinan adanya perbedaan kualitas satu lokasi dan lokasi lainnya. Dengan demikian, proses penelusuran tidak hanya mengandalkan pengamatan visual atau informasi awal di lapangan.

Setelah hasil pengujian diterima, DLHK akan mencocokkannya dengan temuan lapangan serta informasi mengenai aktivitas di sekitar aliran sungai. Analisis itu akan digunakan untuk membantu menentukan sumber pencemaran dan mengidentifikasi perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kondisi Sungai Cimanceuri. Penentuan tersebut tetap akan menunggu hasil pemeriksaan dan pemadanan data secara menyeluruh.

Sampai hasil laboratorium tersedia, belum ada dasar untuk menyimpulkan pihak tertentu sebagai sumber pencemaran. Identitas tenant atau perusahaan yang mungkin berkaitan juga belum dapat disebutkan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. DLHK perlu memastikan bahwa kesimpulan yang diambil didukung bukti ilmiah, hasil pengawasan, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil pengujian nantinya juga dapat menjadi bahan bagi langkah tindak lanjut sesuai kewenangan pemerintah daerah. Apabila ditemukan keterkaitan kualitas air dan aktivitas tertentu, DLHK dapat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sumber yang relevan. Namun, setiap keputusan akan ditetapkan setelah seluruh data tersedia dan dianalisis secara resmi.

banner 325x300