banner 728x250

Empat Pilar yang Diusulkan LK2 FHUI untuk RUU Perampasan Aset

Empat Pilar yang Diusulkan LK2 FHUI untuk RUU Perampasan Aset
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Ketua Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI), Arvin Rumbiak, mengusulkan agar rancangan undang-undang tentang perampasan aset memperhatikan empat pilar. Pandangan tersebut ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin. Dalam kesempatan itu, Arvin juga menyatakan bahwa pengaturan perampasan aset sudah menjadi kebutuhan yang cukup mendesak.

Empat pokok yang diajukan LK2 FHUI mencakup mekanisme due process of law, pengaturan mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak wajar, keberadaan lembaga pengelola aset, serta perlindungan bagi pihak ketiga dan termohon. Keempatnya menjadi perhatian yang disampaikan Arvin kepada Komisi III dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

banner 325x300

Pilar pertama adalah mekanisme due process of law. Pokok kedua ialah illicit enrichment, yang dalam usulan itu disebut sebagai peningkatan kekayaan tidak wajar. Selanjutnya, Arvin mengajukan perlunya lembaga pengelola aset sebagai salah satu unsur yang diperhatikan dalam RUU. Pilar keempat berkaitan dengan perlindungan pihak ketiga dan termohon.

Dengan demikian, usulan LK2 FHUI memuat empat aspek yang berbeda dalam satu kerangka pembahasan: mekanisme hukum, peningkatan kekayaan tidak wajar, pengelolaan aset, serta perlindungan pihak yang berkaitan dengan proses perampasan. Arvin menyampaikan pokok-pokok tersebut dalam forum bersama Komisi III DPR RI, tanpa memisahkan urgensi pengaturan dari perhatian terhadap empat pilar itu. Pernyataannya mengenai kebutuhan yang cukup mendesak menjadi bagian dari pandangan yang ia sampaikan saat membahas rancangan undang-undang.

Usulan tersebut memperkenalkan empat hal yang menurut LK2 FHUI perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Penyebutan mekanisme due process of law, illicit enrichment, lembaga pengelola aset, serta perlindungan pihak ketiga dan termohon menjadi inti pandangan Arvin dalam rapat itu. Keempat pilar tersebut menjadi pokok masukan yang dibawa oleh Ketua LK2 FHUI kepada Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin.

Dalam membahas perampasan aset, Arvin menempatkan prinsip due process of law sebagai batas penting bagi kewenangan negara. Penegakan hukum tetap perlu memberi ruang bagi tindakan cepat untuk mencegah aset dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan sebelum perkara diproses. Karena itu, upaya paksa yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk penyitaan dan pemblokiran, menurutnya dapat dilakukan terlebih dahulu dalam keadaan yang relevan. Langkah tersebut bukan berarti proses peradilan boleh dilewati.

Arvin menekankan bahwa tindakan awal itu harus tetap diikuti permohonan kepada pengadilan. Dengan demikian, hakim dapat menilai dasar dan kebutuhan tindakan, serta memberikan penetapan yang menjadi landasan bagi perampasan aset. Urutan ini berupaya mempertemukan efektivitas pengamanan harta dengan pengawasan yudisial. Tanpa mekanisme tersebut, pemilik aset berisiko menghadapi pembatasan atau kehilangan hak atas hartanya hanya berdasarkan keputusan sepihak. Pengajuan ke pengadilan juga menyediakan proses untuk menguji alasan yang diajukan penegak hukum dan memastikan tindakan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pilar lain yang dibahas ialah illicit enrichment, atau peningkatan kekayaan tidak wajar. Konsep ini dapat membantu menyoroti selisih kekayaan seseorang dan penghasilan atau sumber dana yang dapat dijelaskan secara sah. Namun, penilaian atas ketidakwajaran tidak boleh bertumpu pada dugaan semata. Arvin mengingatkan bahwa rumusan aturan dan prosedur pembuktiannya perlu dirancang dengan cermat, termasuk kriteria untuk mengidentifikasi peningkatan kekayaan serta kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan mengajukan bukti. Kejelasan standar penting agar konsep ini tidak diterapkan secara sewenang-wenang atau meluas tanpa batas.

Perancangan yang hati-hati juga diperlukan untuk menjaga hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Ketidakmampuan seseorang menjelaskan suatu aset pada tahap awal tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aset itu berasal dari tindak pidana. Proses harus memberi ruang untuk keberatan, pemeriksaan bukti, dan penilaian independen oleh pengadilan. Dengan pengamanan prosedural yang proporsional, instrumen perampasan aset dapat mendukung pemberantasan kejahatan tanpa mengesampingkan hak individu. Menurut pandangan Arvin, keseimbangan tersebut menjadi ukuran penting bagi legitimasi pengaturan illicit enrichment.Arvin mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil penyitaan atau perampasan. Usulan ini berangkat dari temuan dalam risetnya mengenai sejumlah perkara, ketika Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dinilai belum selalu mampu menjaga kondisi barang yang dititipkan. Barang sitaan dapat berupa benda yang memerlukan perawatan, pengamanan, atau penanganan tertentu. Tanpa pengelolaan yang memadai, nilainya berisiko turun dan kondisinya dapat berubah selama proses hukum berlangsung.

Menurut gagasan tersebut, pengelolaan aset perlu menjadi fungsi utama lembaga yang dibentuk, bukan sekadar tugas tambahan di tengah proses penegakan hukum. Lembaga khusus dapat menetapkan prosedur inventarisasi, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemantauan yang sesuai dengan karakter setiap aset. Pengelolaan yang terencana juga membantu memastikan aset tetap terlindungi, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sejak disita hingga terdapat putusan atau penetapan yang berkekuatan hukum.

Fokus pada pengelolaan hasil perampasan juga penting setelah aset secara sah ditetapkan untuk dirampas. Aset tersebut perlu dijaga agar tidak terbengkalai atau kehilangan nilai sebelum dimanfaatkan sesuai ketentuan. Dengan keahlian dan tata kelola yang jelas, lembaga khusus diharapkan dapat mengurangi risiko kerusakan, kehilangan, maupun penurunan nilai, sekaligus menyediakan catatan yang transparan mengenai kondisi dan penanganan aset. Pengawasan yang konsisten menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses perampasan.

Namun, pengelolaan aset tidak boleh mengabaikan hak pihak yang menjadi termohon. Apabila permohonan perampasan ditolak, atau dasar hukum untuk merampas aset tidak terbukti, aset tersebut harus dikembalikan kepada termohon. Pengembalian itu semestinya dilakukan dalam kondisi seperti semula, sejauh kondisi awalnya dapat dibuktikan melalui pencatatan dan dokumentasi yang dibuat sejak aset diterima. Karena itu, pemeriksaan kondisi secara berkala dan pencatatan yang akurat bukan hanya mendukung pemeliharaan, tetapi juga menjadi dasar untuk menilai apakah kewajiban pengembalian telah dipenuhi. Usulan Arvin menempatkan perlindungan nilai aset dan kepastian hak pemilik sebagai dua tanggung jawab yang harus berjalan beriringan.Pilar keempat yang disampaikan Arvin dalam pembahasan RUU Perampasan Aset menyoroti perlindungan hak termohon dan pihak ketiga. Ia meminta Komisi III DPR RI memberi perhatian terhadap posisi termohon selama proses perampasan berlangsung. Perlindungan tersebut perlu tercermin dalam aturan yang jelas, termasuk pengakuan atas hak-hak termohon serta tersedianya upaya hukum untuk menanggapi tindakan atau keputusan yang berkaitan dengan asetnya. Dengan demikian, proses perampasan tidak hanya mengatur mekanisme pengambilalihan aset, tetapi juga memastikan pihak yang terdampak memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan secara layak.

Perhatian khusus, menurut Arvin, juga diperlukan ketika aset yang menjadi objek proses dapat mencakup barang milik orang lain. Risiko ini dinilai lebih nyata pada benda bergerak, yang kepemilikan atau penguasaannya mungkin tidak selalu mudah dibedakan dalam suatu perkara. Sebuah barang yang berada pada termohon, misalnya, belum tentu merupakan milik termohon. Karena itu, proses pemeriksaan perlu membuka kemungkinan bahwa kepemilikan pihak lain dapat dikemukakan dan dinilai, agar barang yang bukan milik termohon tidak ikut terbawa dalam perampasan tanpa pertimbangan yang memadai.

Arvin menilai pihak ketiga harus memperoleh upaya hukum untuk menyatakan dan membuktikan bahwa barang yang dipersoalkan adalah milik mereka, bukan milik termohon. Jaminan tersebut penting agar pemilik yang tidak menjadi termohon tetap dapat melindungi kepentingannya ketika aset terkait berada dalam proses perampasan.

Baca juga: Keseimbangan dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset | Pentingnya Memahami Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset | Pentingnya Mekanisme Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset

banner 325x300