Jakarta | Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengajukan gugatan terkait penggunaan legalisir ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, Bonatua menggugat bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin. Gugatan itu tercatat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Perkara ini menempatkan penggunaan dokumen yang telah dilegalisir sebagai pokok persoalan yang diminta untuk diperiksa melalui proses peradilan. Dengan demikian, fokus gugatan bukan sekadar keberadaan ijazah, melainkan penggunaan legalisir ijazah dalam rangkaian pencalonan dan pemilihan yang disebut para penggugat.
Persoalan yang mereka ajukan mencakup penggunaan legalisir ijazah Jokowi sejak pencalonannya sebagai wali kota Solo hingga pemilihan presiden pada 2019. Rentang tersebut menjadi perhatian dalam gugatan karena para penggugat mempersoalkan bagaimana legalisir itu digunakan dalam proses pencalonan dan pemilihan. Pokok ini perlu dipahami sebagai dalil yang disampaikan dalam perkara, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah ditetapkan. Penilaian atas dalil, bukti, serta konsekuensi hukumnya berada dalam proses pemeriksaan pengadilan. Nomor perkara menunjukkan bahwa gugatan telah terdaftar, sementara substansi yang dipersoalkan menjadi bagian dari pokok sengketa.
Bonatua menyatakan bahwa ia menilai tindakan penggunaan legalisir ijazah tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Pernyataan itu mencerminkan dasar pandangannya dalam mengajukan gugatan, sedangkan pihak penggugat juga membawa perkara bersama Moeryono Aladin. Karena itu, penting membedakan tuduhan atau penilaian yang diajukan penggugat dan putusan pengadilan. Gugatan tersebut meminta persoalan penggunaan dokumen dalam pencalonan wali kota Solo dan pemilihan presiden 2019 dinilai menurut proses hukum. Pada tahap ini, inti perkara berkisar pada klaim Bonatua mengenai legalisir ijazah, jalur penggunaannya dalam proses politik, dan penilaian apakah tindakan yang dipersoalkan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Keabsahan dalil tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah diputus hanya berdasarkan pendaftaran gugatan.
Nama-nama yang tercantum sebagai tergugat dalam perkara ini meliputi lembaga penyelenggara pemilu, lembaga pengawas pemilu, serta sejumlah nama dari Universitas Gadjah Mada. Daftar berikut disajikan sesuai pihak-pihak yang disebut dalam bahan sumber, tanpa menambahkan keterangan mengenai peran atau tanggapan mereka.
Dari jajaran Komisi Pemilihan Umum, pihak yang disebut sebagai tergugat adalah KPU RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, dan KPU Kota Surakarta. Ketiga nama tersebut tercantum sebagai pihak yang berbeda dalam daftar tergugat: KPU RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, serta KPU Kota Surakarta.
Dari jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum, daftar tersebut mencantumkan Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, dan Bawaslu Kota Surakarta. Dengan demikian, nama lembaga pengawas yang disebut meliputi Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, serta Bawaslu Kota Surakarta.
Nama perorangan yang tercantum sebagai tergugat adalah mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Muhammad Na’iem dan Budiadi. Daftar itu juga mencantumkan Rektor Universitas Gadjah Mada. Nama-nama tersebut disampaikan sebagaimana tercantum dalam sumber, tanpa uraian tambahan mengenai kedudukan, tindakan, atau keterlibatan masing-masing.
Secara keseluruhan, daftar tergugat memuat KPU RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Kota Surakarta, Muhammad Na’iem, Budiadi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada. Penyebutan dalam paragraf ini hanya merangkum nama pihak-pihak yang terdapat dalam daftar, bukan memberikan informasi baru tentang perkara.
Untuk memudahkan pembacaan, kelompok KPU terdiri atas tiga nama: KPU RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, dan KPU Kota Surakarta. Kelompok Bawaslu juga terdiri atas tiga nama, yaitu Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, dan Bawaslu Kota Surakarta. Nama lainnya adalah Muhammad Na’iem, Budiadi, serta Rektor Universitas Gadjah Mada. Seluruhnya merupakan pihak yang disebut sebagai tergugat dalam bahan sumber.
Perkara gugatan Bonatua terkait legalisir ijazah Jokowi dijadwalkan memasuki agenda putusan sela pada 11 November 2026. Jadwal tersebut disampaikan Bonatua, yang menyebut tanggal itu sebagai waktu pembacaan putusan sela dalam rangkaian penanganan perkara. Informasi tersebut menandai tahap berikutnya yang telah dijadwalkan, tetapi tidak menerangkan bagaimana majelis hakim akan memutus persoalan yang diajukan. Karena itu, pemberitaan mengenai agenda ini perlu membedakan secara jelas jadwal pembacaan dan isi putusan yang belum diketahui. Hal yang dapat disampaikan saat ini adalah bahwa perkara akan memasuki agenda tersebut pada tanggal yang disebutkan Bonatua.
Putusan sela merupakan istilah untuk putusan yang dijatuhkan sebelum pemeriksaan perkara berakhir dan putusan akhir diberikan. Namun, penjelasan umum mengenai istilah itu tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan apa yang akan diputus dalam perkara Bonatua. Belum tersedia keterangan tentang amar, pertimbangan, ataupun dampak yang mungkin mengikuti pembacaan putusan sela tersebut. Dengan demikian, agenda pada 11 November 2026 sebaiknya dipahami sebatas tahapan yang dijadwalkan, bukan sebagai penanda bahwa gugatan telah diterima atau ditolak.
Bonatua menyampaikan tanggal agenda itu, sedangkan informasi yang tersedia tidak mencantumkan rincian lain mengenai proses pembacaan maupun perkembangan setelahnya. Pembaca dapat mencatat tanggal tersebut sebagai jadwal yang diumumkan, sambil menunggu keterangan resmi berikutnya setelah agenda berlangsung. Sampai ada informasi lanjutan, tidak tepat untuk menyatakan hasil perkara, menguraikan isi putusan, atau mengaitkan agenda tersebut dengan kesimpulan tertentu. Fokus kabar ini terbatas pada penjadwalan putusan sela dalam gugatan mengenai legalisir ijazah Jokowi. Perkembangan selanjutnya baru dapat dipastikan berdasarkan pernyataan atau dokumen yang tersedia setelah pembacaan putusan dilakukan. Oleh sebab itu, informasi tanggal ini tetap perlu disajikan secara terukur dan tanpa mendahului hasil yang belum diumumkan.
Sebelum gugatan mengenai legalisir ijazah Joko Widodo memasuki agenda putusan sela, Bonatua Silalahi lebih dahulu menempuh jalur sengketa informasi publik. Permohonan itu diajukan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP), dengan pokok perkara berupa akses terhadap salinan ijazah yang digunakan Jokowi dalam proses pencalonan sebagai presiden. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh dokumen yang sebelumnya diminta Bonatua melalui mekanisme permintaan informasi kepada badan publik terkait. Karena permintaan itu berujung pada sengketa, persoalan keterbukaan dokumen kemudian diperiksa dalam forum penyelesaian sengketa informasi publik. Jalur ini berbeda dari gugatan mengenai legalisir yang kini dijadwalkan memasuki tahap putusan sela.
Pada Februari, KIP memutuskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk keperluan pencalonan dalam Pemilihan Presiden 2014 dan 2019 termasuk informasi terbuka. Dengan demikian, dokumen tersebut dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku. Putusan KIP itu menjadi dasar bagi Bonatua untuk memperoleh salinan ijazah yang dimohonkan. Setelah keputusan tersebut, ia mendapatkan salinan dokumen terkait, yang menjadi bagian dari rangkaian persoalan informasi dan keabsahan administrasi yang kemudian dibicarakan dalam perkara lain. Putusan tentang status informasi ini tidak dengan sendirinya menjelaskan atau menentukan hasil gugatan mengenai legalisir, sebab perkara tersebut berjalan melalui proses tersendiri dan memiliki agenda pemeriksaan sendiri.
Riwayat sengketa di KIP memberikan konteks mengenai bagaimana salinan ijazah tersebut diperoleh, tetapi perkembangan itu perlu dibedakan dari tahapan persidangan gugatan Bonatua soal legalisir. Agenda putusan sela merupakan bagian dari proses perkara yang sedang berjalan; informasi tentang sengketa terdahulu hanya menerangkan latar akses dokumen. Dalam pemberitaan mengenai perkara, status informasi terbuka dan perolehan salinan dapat dicatat sebagai peristiwa yang telah terjadi, tanpa mengaitkannya dengan hasil yang belum diputus. Hingga naskah sumber disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Jokowi maupun perwakilannya mengenai agenda putusan sela dalam gugatan tersebut.











