Jakarta | Board of Advisors Prasasti, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan telepon genggam kepada setiap warga negara. Perangkat tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga dilengkapi rekening digital yang terhubung dengan penerimanya. Melalui skema ini, masyarakat diharapkan dapat menerima berbagai bantuan pemerintah secara lebih langsung dan terarah.
Hashim menjelaskan bahwa rekening digital tersebut akan menjadi saluran penyaluran dana bantuan negara kepada masing-masing penerima. Dengan demikian, bantuan tidak perlu melewati rangkaian perantara yang berpotensi memperlambat proses atau menimbulkan ketidaktepatan sasaran. Setiap warga yang terdaftar akan memiliki akses terhadap rekening yang digunakan untuk menerima dana sesuai dengan ketentuan program pemerintah.
Dalam pemaparannya, Hashim menegaskan bahwa seluruh dana bantuan akan ditempatkan dan dikirim melalui rekening digital tersebut. Pernyataan ini menunjukkan rencana penggunaan infrastruktur keuangan digital sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik dan bantuan sosial. Penggunaan ponsel yang telah terhubung dengan rekening juga dinilai dapat memudahkan penerima dalam memantau transaksi serta mengetahui dana yang masuk.
Rencana pembagian ponsel dan rekening digital gratis itu disampaikan Hashim dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026. Forum tersebut berlangsung di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam agenda itu, pengungkapan rencana menjadi salah satu informasi penting mengenai arah kebijakan pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan dan memperkuat mekanisme distribusi bantuan berbasis teknologi.
Program pembagian ponsel dan rekening digital gratis bagi warga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis digital. Hashim menjelaskan bahwa upaya ini tidak semata-mata berkaitan dengan penyediaan perangkat atau pembukaan rekening, tetapi juga dengan perubahan cara pemerintah menjangkau penerima bantuan. Melalui sarana digital, masyarakat diharapkan dapat terhubung secara lebih langsung dengan layanan keuangan yang sebelumnya belum mudah diakses oleh seluruh lapisan warga.
Tujuan lain yang ditekankan adalah menjangkau aktivitas ekonomi informal yang selama ini belum sepenuhnya tercatat. Banyak kegiatan ekonomi masyarakat berlangsung di luar sistem formal, sehingga keberadaannya belum seluruhnya terlihat dalam pencatatan layanan keuangan. Dengan memperluas penggunaan ponsel dan rekening digital, aktivitas tersebut diharapkan dapat lebih mudah terhubung dengan sistem keuangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan layanan, tanpa mengabaikan kelompok masyarakat yang selama ini belum terjangkau secara optimal.
Hashim juga mengungkapkan adanya rencana perubahan mekanisme penyaluran bantuan pemerintah. Ke depan, bantuan tidak lagi diberikan dalam bentuk tunai. Penyalurannya akan dilakukan secara langsung melalui ponsel milik penerima, sehingga proses pemberian bantuan berlangsung melalui sarana digital yang terhubung dengan rekening penerima.
Pelaksanaan mekanisme tersebut akan melibatkan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung bersama Kementerian Keuangan. Peran mereka berkaitan dengan penyaluran bantuan pemerintah secara langsung melalui ponsel penerima, sesuai dengan arah digitalisasi yang direncanakan. Dengan pendekatan ini, bantuan diharapkan dapat disalurkan melalui saluran keuangan digital sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Rencana tersebut menempatkan ponsel dan rekening digital sebagai sarana utama dalam menjembatani bantuan pemerintah dengan warga penerima.
Rencana pembagian ponsel dan pembukaan rekening digital gratis bagi warga dilatarbelakangi masih adanya masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan. Hashim menjelaskan bahwa sekitar 30 persen penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank. Kelompok tersebut masih berada di luar sektor perbankan sehingga belum sepenuhnya dapat memanfaatkan berbagai layanan keuangan formal, termasuk fasilitas transaksi dan akses perbankan digital.
Menurut Hashim, angka sekitar 30 persen itu merujuk pada keterangan Bank Dunia. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah memiliki pandangan yang sependapat mengenai angka tersebut. Keterangan ini menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai perlunya memperluas jangkauan layanan keuangan kepada warga yang selama ini belum mempunyai rekening bank.
Untuk menjawab kondisi tersebut, pemerintah berencana bekerja sama dengan perbankan dalam membuka rekening secara gratis bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan. Skema itu ditujukan kepada warga yang belum memiliki rekening, sehingga proses untuk masuk ke dalam sistem perbankan tidak dibatasi oleh biaya pembukaan rekening. Kerja sama dengan industri perbankan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembukaan rekening bagi kelompok masyarakat tersebut.
Hashim menyebut rencana itu sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan. Dengan tersedianya rekening, warga yang sebelumnya berada di luar sektor perbankan akan memiliki akses awal terhadap layanan keuangan formal. Pembukaan rekening secara gratis juga menjadi langkah yang diarahkan untuk mengurangi hambatan bagi masyarakat yang belum pernah menggunakan layanan bank. Dalam pelaksanaannya, sasaran program tetap berkaitan dengan warga yang belum memiliki rekening atau belum terjangkau layanan keuangan, sesuai dengan latar belakang angka yang disampaikan Hashim dan pemerintah.
Rencana penyediaan rekening digital gratis bagi masyarakat telah dibahas dalam rapat kabinet yang dihadiri Hashim. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menyampaikan penugasan kepada dua bank untuk menyediakan rekening bagi warga yang belum memiliki rekening. Keterangan yang disampaikan menyebut kedua pihak itu sebagai bank syariah dan Bank Rakyat, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai nama atau identitas bank secara spesifik.
Program tersebut diarahkan kepada sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang hingga kini belum mempunyai rekening. Penyediaan rekening ini diposisikan sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Dengan adanya rekening, warga yang sebelumnya belum terhubung dengan layanan perbankan diharapkan dapat memperoleh sarana untuk menerima atau mengelola transaksi secara digital sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber keterangan juga mencantumkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima. Biaya pembukaan rekening yang disebut sebesar Rp50.000 akan digratiskan, sehingga warga tidak perlu menanggung biaya awal tersebut. Rekening ditujukan bagi warga negara Indonesia yang telah berusia sedikitnya 17 tahun. Selain itu, penerima diwajibkan memiliki e-KTP sebagai dokumen identitas. Ketentuan ini menjadi dasar untuk menentukan kelompok masyarakat yang dapat memperoleh fasilitas tersebut.
Rincian mengenai tata cara pendaftaran, tahap penyaluran, maupun waktu pelaksanaan belum dijelaskan dalam bahan yang tersedia. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan saat ini terbatas pada hasil pembahasan kabinet, penugasan kepada bank syariah dan Bank Rakyat, sasaran penerima dari kelompok penduduk yang belum memiliki rekening, serta pembebasan biaya pembukaan dengan persyaratan usia dan kepemilikan e-KTP.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Digital Pelajar, Polres Kendal Sukses Gelar Sosialisasi “Paham AI” dari Minggu Pertama hingga Kelima, 4.367 Siswa Bersertifikat | Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan, Layanan Gratis Biddokkes Polda Jateng Disambut Antusias Warga | Dampak Erupsi Anak Krakatau, Warga Depok Terima Masker Gratis






