KEDIRI – Dugaan aktivitas sabung ayam yang disertai perjudian dadu di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali mengemuka. Setelah sempat diberitakan ditutup, arena sabung ayam yang diduga melibatkan praktik perjudian kini kembali beroperasi secara tersembunyi. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa kegiatan ilegal tersebut hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu, dengan pengawasan yang sangat ketat.
Meski demikian, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., tidak membuahkan hasil. Baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan, Kasatreskrim belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan tersebut. Keengganan aparat untuk memberikan penjelasan menambah ketegangan di kalangan masyarakat, yang semakin resah dengan keberlanjutan aktivitas ilegal ini.
Masyarakat mengaku khawatir bahwa praktik sabung ayam yang sudah lama menjadi masalah di Kediri kembali merajalela tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Warga bahkan merasa bahwa kejadian ini bukanlah yang pertama kalinya, mengingat sebelumnya juga telah terjadi penutupan sementara yang tak lama kemudian diikuti dengan pembukaan kembali aktivitas sabung ayam tersebut, seolah tak ada upaya serius untuk memberantasnya.
Kecurigaan masyarakat semakin membesar, apalagi di tengah ketegasan yang telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang secara jelas meminta semua pihak untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, tanpa terkecuali. Kapolri juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pembiaran akan dijatuhi sanksi yang berat.
Sesuai dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian sabung ayam bisa dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Tak hanya pelaku utama, penyelenggara dan pihak yang terlibat dalam memfasilitasi praktik ini juga dapat dijerat dengan hukum yang sama.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Polres Kediri, khususnya Satreskrim, untuk mengusut tuntas dugaan praktik sabung ayam dan perjudian dadu yang meresahkan ini. Dengan meningkatnya keresahan di kalangan masyarakat, transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum menjadi harapan utama agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dapat terjaga dan aktivitas ilegal tersebut dapat dihentikan dengan tegas.
Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polres Kediri terkait kelanjutan dari dugaan praktik sabung ayam dan judi dadu yang kembali marak di wilayah tersebut.