Tolbar – Pada Jumat, 26 Juli 2024, SK Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, memicu berbagai tanggapan di kalangan masyarakat. Mereka merasa ada keanehan dan menduga keputusan tersebut berbau kepentingan tertentu.
Salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan kepada media ini, bahwa SK Pemberhentian Kades Dongin dengan Nomor: 400.10/4028/DPMD yang dikeluarkan pada 18 Juli 2024 baru diterima oleh Kades pada 26 Juli 2024. Anehnya, nomor dan tanggal surat tersebut ditulis tangan. “Melihat keanehan ini, saya menduga SK tersebut berbau syarat kepentingan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, SK ini perlu dijelaskan ke publik mengenai pelanggaran apa yang dilakukan oleh Kades Dongin hingga SK pemberhentian diterbitkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada kepala desa dan BPD Desa Dongin. Hal ini seharusnya dilakukan sesuai dengan kode etik dan prosedur yang berlaku.
Ketua BPD Dongin, yang mewakili masyarakat, mengungkapkan ketidaktahuannya terkait SK tersebut. Saat ditemui, Ketua BPD menyatakan bahwa pihaknya tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya. “Ini sangat disayangkan karena BPD Dongin tidak mengetahui hal tersebut,” ujarnya.
Kepala Desa Dongin, saat dikonfirmasi di kediamannya, juga mengaku tidak mengetahui alasan di balik pemberhentian tersebut. “Baru hari ini, 26 Juli 2024, saya menerima SK tersebut tanpa ada pemberitahuan atau penjelasan sebelumnya,” jelasnya.
Ketua BPD Dongin menegaskan bahwa tidak ada koordinasi dengan BPD sebagai keterwakilan masyarakat dalam penerbitan SK tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa BPD Dongin tidak dilibatkan dalam proses yang seharusnya melibatkan mereka. “Fungsi dan kewenangan BPD Dongin di desa ini tidak difungsikan lagi, sehingga SK pemberhentian Kades Dongin diterbitkan secara sepihak,” tegasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, beberapa pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.
**LP. Red/Tim**