Blora,- Pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, sebuah tragedi kebakaran menghantam Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Kebakaran ini bermula di rumah milik Sdr. Mardianto B Suwardi dan merembet ke rumah milik Sdr. Sudadi Gudel B Pariman.
Menurut laporan dari Sdr. Marsoni, Kepala Desa Kedungwungu, kebakaran tersebut terjadi ketika Sdr. Mardianto B Suwardi dan Sdr. Ridwan Bin Sidik sedang berada di mushola di samping rumah korban. Mereka melihat kobaran api berasal dari dalam kamar milik Sdr. Parmin B Sampan. Usaha bersama warga sekitar untuk memadamkan api pun dilakukan.
Tim pemadam kebakaran dari Kecamatan Ngawen, dibantu dengan KBM Tangki air milik PT GMM Todanan, serta anggota kepolisian, dan warga sekitar turut serta dalam upaya pemadaman yang berhasil dilakukan pada pukul 23.00 WIB.
Kerugian yang dialami akibat kebakaran ini sangat besar. Rumah kayu jati milik Sdr. Mardianto B Suwardi dengan ukuran 7×9 meter model Paris dan rumah dapur kayu ukuran 4×9 meter hancur terbakar. Begitu juga dengan sebagian rumah kayu jati milik Sdr. Sudadi Gudel B Pariman dengan ukuran 10×12 meter.
Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah). Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Keterangan dari korban menyebutkan bahwa kebakaran disebabkan oleh kelalaian Sdr. Parmin B Sampan yang menyalakan lilin di dalam kamar. Penyebab kebakaran ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kapolsek Todanan, IPTU Joko Sulistya, mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan barang-barang yang berpotensi memicu kebakaran, seperti lilin, terutama di tempat-tempat yang rawan terjadinya kebakaran.