Jakarta | Pengacara Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan atas perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Ferry Yanto Hongkiriwang. Keberatan itu muncul setelah majelis hakim membacakan putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Peristiwa tersebut berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2026.
Langkah yang ditempuh tim pengacara tersebut ditujukan kepada LPSK, lembaga yang memberikan perlindungan kepada Ferry. Surat keberatan juga ditembuskan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara. Dengan demikian, meski pokok keberatan disampaikan kepada LPSK, salinannya diserahkan agar tercatat dalam rangkaian proses persidangan.
Penyampaian surat setelah pembacaan putusan sela menempatkan isu perlindungan saksi sebagai bagian dari perhatian dalam persidangan. Namun, keberatan itu tidak mengubah fakta bahwa sidang pada hari tersebut juga menjadi ruang bagi majelis hakim untuk membacakan putusan sela atas perkara yang sedang berjalan. Isi dan dasar keberatan, serta tanggapan pihak-pihak terkait, perlu dibedakan dari pokok putusan sela yang dibacakan hakim.
Penembusan surat kepada majelis hakim memungkinkan keberatan tersebut diketahui dalam konteks pemeriksaan perkara, sekaligus menjadi catatan persidangan. Adapun pihak yang menjadi sasaran surat tetap LPSK, bukan majelis hakim. Pembedaan ini penting agar jalur penyampaian keberatan tidak disalahartikan sebagai permohonan kepada hakim atau sebagai keputusan pengadilan mengenai perlindungan Ferry.
Perkara Febrie melibatkan dugaan pemerasan dan TPPU, sementara Ferry disebut sebagai saksi yang memperoleh perlindungan dari LPSK. Pada sidang 26 Oktober itu, tim pengacara menyampaikan keberatan atas perlindungan tersebut setelah putusan sela dibacakan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses penanganan surat oleh LPSK dan jalannya persidangan. Informasi mengenai keberatan maupun respons resmi para pihak perlu merujuk pada keterangan yang disampaikan dalam proses perkara, tanpa menganggap keberatan tersebut sebagai penetapan hakim atau sebagai kesimpulan tentang kebenaran dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.
Dalam putusan sela, majelis hakim memutuskan bahwa dalil-dalil yang disampaikan Febrie Adriansyah dalam nota perlawanan tidak diputus secara terpisah pada tahap ini. Majelis menyatakan dalil tersebut akan dipertimbangkan bersama putusan akhir, setelah pemeriksaan pokok perkara selesai. Dengan demikian, perkara tidak berhenti pada pemeriksaan nota perlawanan, melainkan berlanjut ke tahap berikutnya dalam proses persidangan.
Majelis memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat ke tahap pembuktian. Dalam tahap tersebut, jaksa diminta menghadirkan saksi. Perintah ini menjadi bagian dari amar putusan sela yang dibacakan dalam sidang, sekaligus menetapkan bahwa pemeriksaan perkara akan diteruskan melalui pembuktian sebelum majelis mempertimbangkan keseluruhan perkara pada putusan akhir.
Amar putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Pokok keputusan yang disampaikan mencakup dua hal: dalil dalam nota perlawanan Febrie akan dinilai bersama putusan akhir setelah pokok perkara diperiksa, dan jaksa harus meneruskan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi. Kedua hal itu menjadi dasar kelanjutan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat.
Penempatan penilaian atas nota perlawanan pada putusan akhir berarti majelis akan mempertimbangkan dalil tersebut setelah pemeriksaan pokok perkara. Pada saat yang sama, perintah untuk melanjutkan ke pembuktian menunjukkan tahapan persidangan berikutnya adalah pemeriksaan bukti melalui kehadiran saksi yang diajukan jaksa. Putusan sela ini, sebagaimana dibacakan ketua majelis, mengatur kelanjutan proses tersebut tanpa menyelesaikan penilaian terhadap dalil perlawanan pada tahap sekarang. Pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian akan berlangsung lebih dahulu, sedangkan pertimbangan atas nota perlawanan menjadi bagian dari putusan akhir yang akan diberikan setelah proses pemeriksaan itu selesai. Amar tersebut menjadi penanda bahwa perkara diteruskan ke agenda pembuktian sesuai perintah majelis, dengan jaksa menghadirkan saksi di persidangan.
Keberatan terhadap perlindungan Ferry disampaikan oleh pihak Febrie melalui kuasa hukumnya. Dalam pandangan pengacara tersebut, Ferry tidak patut memperoleh perlindungan karena dinilai tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan demikian, pokok keberatan yang disampaikan berkaitan dengan penilaian atas pemenuhan ketentuan hukum untuk mendapatkan perlindungan, bukan semata-mata perbedaan pendapat mengenai keberadaan Ferry dalam perkara.
Argumen itu perlu dipahami sebagai posisi pihak Febrie dalam persidangan. Informasi yang tersedia tidak merinci unsur atau persyaratan dalam pasal tersebut yang menurut pengacara tidak dipenuhi Ferry. Karena itu, alasan keberatan tidak dapat diperluas menjadi klaim mengenai tindakan, status, atau keadaan tertentu yang tidak disebutkan dalam bahan. Pernyataan yang dapat disampaikan secara terbatas adalah bahwa kuasa hukum menilai ketentuan Pasal 49 ayat 2 menjadi dasar untuk mempersoalkan kelayakan Ferry menerima perlindungan.
Penilaian tersebut juga tidak sama dengan kesimpulan resmi pengadilan. Keberatan pengacara merupakan pendapat salah satu pihak yang disampaikan dalam sidang, sedangkan penetapan mengenai persoalan hukum berada pada proses pemeriksaan dan pertimbangan hakim. Tanpa adanya keterangan bahwa hakim telah menerima atau menolak argumen itu, tidak tepat menyajikannya sebagai putusan atau fakta hukum yang sudah dipastikan. Pembedaan ini penting agar pembaca dapat mengenali mana posisi pihak yang berperkara dan mana kesimpulan lembaga peradilan.
Dalam pemberitaan mengenai sidang Febrie Adriansyah, keberatan tersebut karena itu sebaiknya dijelaskan dengan atribusi yang tegas: pengacara Febrie berpandangan Ferry tidak memenuhi syarat perlindungan menurut pasal yang dirujuk. Penyampaian secara terukur menjaga makna pernyataan tanpa menambahkan alasan yang belum dijelaskan atau menganggapnya sebagai penilaian yang telah disahkan hakim. Rincian lebih lanjut mengenai dasar penerapan pasal itu hanya dapat disampaikan apabila tersedia keterangan yang mendukungnya. Sikap ini membantu menjaga akurasi dan memberi ruang bagi pembaca untuk membedakan argumentasi hukum para pihak dari hasil pemeriksaan di persidangan.
Dalam perkara yang menjadi latar keberatan atas perlindungan saksi Ferry, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan nilai mencapai Rp55 miliar. Menurut uraian penuntut umum, dugaan pemerasan itu dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Keterangan tersebut merupakan bagian dari dakwaan yang disampaikan dalam proses persidangan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Febrie dan pihak lain juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menurut jaksa berkaitan dengan hasil tindak pidana yang didakwakan.
Dalam dakwaan TPPU, jaksa menyebut nilai dana yang diduga dicuci mencapai Rp346.743.821.282 serta US$440.990. Penuntut umum menduga dana tersebut disamarkan melalui pembelian berbagai aset. Uraian jaksa mencakup cara dana itu diduga ditempatkan atau dialihkan ke dalam bentuk kepemilikan dan transaksi, sehingga asal-usulnya tidak tampak secara langsung. Namun, rincian tersebut masih merupakan konstruksi perkara dari pihak penuntut umum. Pembuktian atas aliran dana, keterlibatan masing-masing pihak, serta hubungan aset yang disebutkan dengan tindak pidana akan bergantung pada pemeriksaan bukti dan penilaian majelis hakim.
Jaksa juga menerangkan bahwa penyidik membongkar tiga brankas dalam rangkaian penyidikan. Salah satunya, menurut keterangan penuntut umum, berisi 74 kilogram emas. Barang dan aset yang ditemukan itu dipaparkan sebagai bagian dari dugaan pola penyamaran hasil kejahatan, bukan sebagai penetapan bahwa seluruhnya terbukti berasal dari tindak pidana. Selain itu, jaksa menduga Febrie membeli sebuah kafe bersama Don Ritto dan menyebut pembelian tersebut sebagai salah satu bagian dari TPPU.












