banner 728x250

Kelas Menengah Menyusut, Evaluasi PTKP Dinilai Mendesak untuk Menjaga Daya Beli

Kelas Menengah Menyusut, Evaluasi PTKP Dinilai Mendesak untuk Menjaga Daya Beli
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia terus berkurang dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan tersebut terlihat dari penurunan jumlah penduduk yang termasuk dalam kelompok kelas menengah, sekaligus meningkatnya proporsi kelompok yang berada dalam posisi rentan. Perkembangan angka ini menjadi latar penting untuk melihat tekanan terhadap kemampuan konsumsi masyarakat.

Pada 2019, jumlah masyarakat kelas menengah tercatat mencapai 57,33 juta orang. Angka tersebut kemudian menurun menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Dengan demikian, dalam rentang lima tahun, jumlah kelompok kelas menengah berkurang secara cukup besar berdasarkan data yang tersedia.

banner 325x300

Penurunan itu masih berlanjut pada tahun berikutnya. Pada 2025, jumlah masyarakat kelas menengah diperkirakan kembali menyusut menjadi sekitar 46,7 juta orang. Jumlah tersebut setara dengan 16,6 persen dari total populasi Indonesia. Data ini menunjukkan bahwa porsi kelas menengah dalam keseluruhan penduduk juga perlu menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan.

Di sisi lain, sebagian besar kelompok yang sebelumnya berada dalam kelas menengah kini berada dalam posisi rentan. Kondisi tersebut menempatkan kemampuan konsumsi mereka sebagai salah satu hal yang perlu dicermati. Ketika jumlah kelas menengah menyusut, pembahasan mengenai daya beli menjadi semakin relevan, terutama karena kelompok ini memiliki peran penting dalam aktivitas konsumsi rumah tangga.

Rangkaian data dari 2019 hingga 2025 memperlihatkan arah perubahan yang konsisten, yaitu berkurangnya jumlah masyarakat kelas menengah dari 57,33 juta menjadi sekitar 46,7 juta orang. Angka tersebut menjadi dasar untuk membahas tekanan terhadap kemampuan konsumsi kelas menengah serta urgensi evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan kapasitas pengeluaran masyarakat.

Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, mendorong adanya penyesuaian besaran pajak untuk merespons tekanan yang dihadapi masyarakat kelas menengah. Menurutnya, evaluasi terhadap kebijakan pajak, termasuk pengaturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perlu dilakukan agar kewajiban yang dibayarkan sejalan dengan perkembangan pendapatan dan biaya hidup. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memberikan ruang konsumsi yang lebih besar bagi rumah tangga kelas menengah.

Eko menilai, penerapan pajak saat ini belum cukup berpihak kepada kelompok tersebut. Ketika pendapatan masyarakat tidak banyak berubah, beban pajak tetap dapat terasa tinggi karena kebutuhan pokok, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, dan perumahan terus meningkat. Kondisi itu mengurangi pendapatan yang tersedia untuk konsumsi, sekaligus membatasi kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan lain maupun mempertahankan standar hidupnya.

Dalam pandangan Eko, kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan situasi ekonomi secara lebih dinamis. Jika penghasilan cenderung stagnan, penetapan beban pajak tidak dapat hanya mengacu pada besaran nominal pendapatan tanpa memperhitungkan penurunan daya beli. Penyesuaian ambang batas PTKP atau besaran pajak dapat menjadi salah satu pilihan untuk mencegah kelas menengah semakin tertekan dan memberi mereka fleksibilitas dalam mengelola pengeluaran.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai sistem perpajakan dan perlindungan sosial saat ini belum menyediakan ruang yang memadai bagi kelas menengah. Kelompok ini berada di masyarakat miskin dan rentan yang menjadi sasaran utama bantuan sosial, serta kelompok berpenghasilan tinggi yang memiliki kapasitas finansial lebih besar. Akibatnya, kelas menengah sering kali tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, tetapi tetap menghadapi tekanan biaya hidup yang semakin meningkat.

Menurut Yusuf, bantuan sosial masih lebih banyak diarahkan kepada kelompok miskin dan rentan. Pada saat yang sama, pekerja kelas menengah tetap menanggung pajak penghasilan, iuran jaminan sosial, serta berbagai biaya layanan publik. Beban tersebut menjadi semakin terasa ketika pendapatan tidak bertambah sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, dan perumahan. Kondisi ini mempersempit kemampuan mereka untuk menabung maupun memenuhi kebutuhan jangka panjang.

Persoalan lain terletak pada batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang belum disesuaikan sejak 2016. Padahal, perubahan harga barang dan jasa selama bertahun-tahun telah mengurangi nilai riil batas tersebut. Yusuf menjelaskan bahwa inflasi secara bertahap meningkatkan beban pajak riil bagi pekerja berpenghasilan tetap. Meskipun nominal gaji dapat meningkat, kenaikan itu belum tentu mencerminkan peningkatan daya beli. Bahkan, penyesuaian penghasilan yang hanya mengikuti inflasi berpotensi mendorong pekerja masuk ke beban pajak yang lebih besar tanpa perbaikan kesejahteraan yang setara.

Karena itu, PTKP perlu dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan biaya hidup. Evaluasi juga perlu mencakup lapisan tarif pajak penghasilan (PPh), sehingga struktur pajak lebih mampu membedakan kemampuan membayar setiap kelompok. Penyesuaian tersebut dapat membantu menjaga daya beli kelas menengah sekaligus memastikan kebijakan perpajakan tetap relevan terhadap perubahan ekonomi.

Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan belum menetapkan keputusan final. Evaluasi tersebut dilakukan ketika pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok kelas menengah yang menghadapi tekanan dari kenaikan berbagai kebutuhan hidup. Perubahan batas penghasilan tidak kena pajak dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperbesar ruang keuangan rumah tangga, tetapi penerapannya perlu mempertimbangkan dampak terhadap kondisi fiskal secara keseluruhan.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan bahwa pemerintah perlu mencari keseimbangan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan potensi penurunan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh). Apabila batas PTKP dinaikkan, sebagian penghasilan masyarakat dapat terbebas dari pengenaan pajak. Dengan demikian, pendapatan bersih yang diterima pekerja atau wajib pajak berpotensi meningkat karena porsi penghasilan yang dipotong untuk PPh menjadi lebih kecil. Tambahan pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian, membayar kewajiban rumah tangga, atau menjaga kemampuan belanja.

Namun, kebijakan itu juga memiliki konsekuensi bagi penerimaan negara. Semakin tinggi batas penghasilan yang tidak dikenai pajak, semakin kecil basis penghasilan yang dapat dipungut PPh. Jika tidak dihitung secara cermat, perubahan tersebut berpotensi mengurangi penerimaan PPh secara nasional dan memengaruhi ruang fiskal pemerintah untuk membiayai berbagai program. Karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan kondisi ekonomi, distribusi pendapatan, perkembangan konsumsi, serta kemampuan anggaran sebelum mengambil keputusan.

Juda menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober 2026. Hingga saat ini, pemerintah masih mematangkan kajian untuk menemukan titik optimal. Kebijakan yang dirumuskan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi daya beli masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan dengan konsekuensi fiskal negara dan kesinambungan penerimaan perpajakan.

Baca juga: Strategi Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Inflasi di Indonesia | Mengajak Suporter untuk Menjaga Perdamaian dalam Pertandingan Besar

banner 325x300