Probolinggo – RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Probolinggo menjadi sorotan setelah keluarga pasien bernama Farida melayangkan protes keras terkait pelayanan medis yang mereka terima. Farida, yang mengalami stroke ringan, dirawat di rumah sakit tersebut, namun kondisinya semakin memburuk. Keluarga pun meminta rujukan ke RS Saiful Anwar Malang, tetapi permintaan itu diduga ditolak dengan alasan kamar penuh.
Menurut Usman, anak pasien, pihak keluarga telah berulang kali meminta rujukan karena khawatir dengan kondisi ibunya. Namun, jawaban pihak rumah sakit tetap sama—kamar penuh.
“Kami meminta rujukan ke RS Saiful Anwar Malang, tetapi diduga pihak RSUD Waluyo Jati mengatakan kamar penuh. Kami tidak percaya karena permintaan sudah kami ajukan sejak lama,” ujar Usman.
Setelah 17 hari bersikeras, keluarga pasien akhirnya berhasil mendapatkan rujukan ke RS Saiful Anwar Malang. Namun, di rumah sakit tujuan, mereka justru menerima informasi medis yang diduga berbeda dari yang diberikan oleh RSUD Waluyo Jati, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Permasalahan semakin pelik ketika keluarga pasien menemukan dugaan perbedaan dalam diagnosis. Dokter di RS Saiful Anwar Malang menyatakan bahwa pasien Farida mengalami stroke untuk pertama kalinya, bukan stroke kedua seperti yang tercantum dalam berkas medis dari RSUD Waluyo Jati.
“Kami sangat menyayangkan tindakan RSUD Waluyo Jati yang diduga memberikan obat untuk stroke kedua kepada pasien, padahal ini adalah kali pertama beliau mengalami stroke,” ungkap salah satu dokter di RS Saiful Anwar Malang.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan mengapa pengobatan yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi pasien. Mereka pun mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi atas dugaan malpraktik ini.
“Kami meminta agar ada investigasi. Kami tidak ingin ada korban lain seperti ibu saya,” tegas Usman.
Kasus ini mendapat perhatian dari LSM AMPP. Mereka menyesalkan tindakan RSUD Waluyo Jati yang diduga menunda-nunda proses rujukan, padahal dalam Undang-Undang Kesehatan, pasien berhak mendapatkan pertolongan segera jika kondisinya darurat.
“Jika rumah sakit tidak mampu menangani pasien dalam tiga hari, mereka wajib merujuknya ke rumah sakit dengan fasilitas lebih memadai. Dugaan menunda rujukan sama saja membahayakan nyawa pasien,” ujar perwakilan LSM AMPP.
Sementara itu, pihak RSUD Waluyo Jati melalui Humasnya, Zainul, menyatakan bahwa mereka masih mengumpulkan data terkait kasus ini.
“Kami sedang mendalami dan mengumpulkan data-data untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” kata Zainul singkat.
Kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait kualitas layanan di RSUD Waluyo Jati. Publik kini menanti tanggapan resmi dari rumah sakit serta tindakan dari pihak berwenang untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
(Tim/Red/**)