banner 728x250
Opini  

“KETIKA NEGARA MENANCAPKAN KEKUASAAN DI TANAH RAKYAT: ANTARA MANDAT KONSTITUSI DAN ABUSE OF POWER”

banner 120x600
banner 468x60
1.jpg" alt="" width="424" height="500" /> Keterangan Gambar : Ilustrasi

OPINI – ANALISIS KRITIS & INVESTIGATIF

KOTA KEDIRI – Dalam negara hukum modern, kekuasaan tidak pernah berdiri di atas kehendaknya sendiri. Ia dibatasi, diawasi, dan—yang terpenting—ditundukkan pada prinsip keadilan. Namun apa jadinya ketika kekuasaan justru menyusup secara diam-diam ke ruang privat warga, menjelma dalam bentuk tiang listrik yang berdiri tanpa izin di atas tanah milik sah?.

banner 325x300

Fenomena penancapan tiang listrik oleh PT PLN (Persero) di atas lahan warga tanpa musyawarah yang layak dan tanpa kompensasi yang transparan bukan lagi sekadar problem administratif. Ini adalah gejala yang lebih serius: normalisasi penyimpangan hukum dalam praktik pelayanan publik.

NEGARA HUKUM ATAU NEGARA KEKUASAAN?

Konstitusi Indonesia secara eksplisit menempatkan hak milik sebagai bagian dari hak asasi yang tidak dapat diganggu secara sewenang-wenang. UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kepemilikan pribadi dan perlindungannya.

Namun, dalam praktik di lapangan, kita justru menyaksikan inversi prinsip:
hak warga dinegosiasikan secara sepihak, sementara kewajiban negara dijalankan tanpa akuntabilitas.
Dalih “kepentingan umum” kerap dijadikan legitimasi moral sekaligus tameng hukum. Padahal dalam doktrin hukum administrasi modern, kepentingan umum tidak pernah berdiri absolut. Ia harus memenuhi tiga syarat utama:
1. Legalitas (rechtmatigheid)
2. Kepatutan (redelijkheid)
3. Keadilan (billijkheid)
Ketika salah satu saja dilanggar, maka tindakan tersebut tidak lagi dapat dibenarkan sebagai kebijakan publik.

DISTORSI IMPLEMENTASI HUKUM SEKTORAL

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, negara melalui penyelenggara ketenagalistrikan memang diberikan hak untuk menggunakan tanah warga dalam rangka pembangunan infrastruktur.
Namun hak tersebut bukan tanpa batas. Ia dibingkai oleh kewajiban yang bersifat imperatif:
pemberian kompensasi yang adil dan proses musyawarah yang transparan.

Yang terjadi justru sebaliknya.
Di banyak kasus, warga:
Tidak diberi ruang negosiasi
Tidak diinformasikan hak kompensasinya
Bahkan tidak memahami konsekuensi hukum dari persetujuan yang mereka tandatangani.
Fenomena ini menunjukkan adanya asimetri informasi yang serius—di mana satu pihak (korporasi/negara) menguasai penuh pengetahuan hukum, sementara pihak lain (warga) berada dalam posisi subordinat.

Dalam perspektif hukum, kondisi ini berpotensi melahirkan cacat kehendak (wilsgebreken) dalam perjanjian—yang pada akhirnya dapat menggugurkan legitimasi persetujuan itu sendiri.

DARI PELAYANAN PUBLIK KE POTENSI PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Dedy Luqman Hakim, Penasihat, Konsultan dan Praktisi Hukum, memandang praktik ini sebagai bentuk deviasi serius dari prinsip negara hukum:
“Kepentingan umum tidak boleh dijadikan alat untuk menormalisasi pelanggaran hak individu. Ketika prosedur dilangkahi dan kompensasi diabaikan, maka tindakan tersebut kehilangan legitimasi hukumnya.”
Dalam kerangka hukum perdata, tindakan semacam ini berpotensi dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Elemen-elemennya terpenuhi:
Ada perbuatan
Melawan hukum
Menimbulkan kerugian
Ada hubungan kausalitas.
Dengan demikian, warga tidak hanya memiliki posisi moral—tetapi juga posisi yuridis yang kuat untuk menuntut ganti rugi.

ETIKA KEKUASAAN DAN KRISIS LEGITIMASI

Lebih jauh, persoalan ini tidak bisa dilihat semata dari perspektif legal-formal. Ia juga menyentuh dimensi etika kekuasaan.
Ketika negara atau BUMN bertindak tanpa transparansi dan tanpa penghormatan terhadap hak warga, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan hukum—melainkan legitimasi moral dari kekuasaan itu sendiri.
Dalam teori kontrak sosial, legitimasi negara lahir dari persetujuan rakyat.

Namun jika persetujuan itu diperoleh tanpa informasi yang utuh, atau bahkan melalui tekanan psikologis, maka legitimasi tersebut menjadi semu.

REPOSISI WARGA: DARI OBJEK MENJADI SUBJEK HUKUM

Dalam konteks ini, warga tidak boleh terus ditempatkan sebagai objek pembangunan. Mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak untuk:
Mengetahui
Menyetujui atau menolak
Menegosiasikan kompensasi
Mengajukan keberatan.

Sebagaimana ditegaskan oleh Dedy Luqman Hakim:
“Kesadaran hukum adalah fondasi perlawanan yang beradab. Negara harus dihormati, tetapi tidak untuk ditakuti ketika ia melanggar batas.”

PENUTUP: MENEGAKKAN GARIS BATAS KEKUASAAN

Tiang listrik yang berdiri di atas tanah warga bukan sekadar infrastruktur. Ia adalah simbol—apakah negara masih tunduk pada hukum, atau mulai bergerak di atasnya.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan erosi perlahan terhadap prinsip rule of law menuju rule by power.
Dan dalam sejarah panjang hukum, satu hal selalu terbukti:
ketika kekuasaan tidak lagi dibatasi, maka keadilan akan selalu menjadi korban pertama.

(luck)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *