Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Keterangan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa lembaga antirasuah masih menelusuri keberadaan Nusron Wahid. KPK belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai lokasi maupun aktivitas Menteri ATR/BPN tersebut. Penelusuran itu berlangsung dalam kaitannya dengan proses penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi Prasetyo menyampaikan keterangan itu ketika memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara terkait. Namun, KPK belum menguraikan rincian perkara secara lebih jauh dalam pernyataan tersebut. Karena itu, informasi yang tersedia saat ini terbatas pada belum adanya informasi mengenai keberadaan Nusron Wahid dan langkah penelusuran yang masih dilakukan oleh penyidik.
Keterangan dari KPK menjadi bagian dari perkembangan terbaru perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lembaga tersebut masih menjalankan proses penanganan sesuai kewenangannya, sementara informasi mengenai keberadaan Nusron Wahid belum diketahui. KPK juga belum memberikan penjelasan tambahan di luar keterangan yang disampaikan Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih.
Belum diketahuinya keberadaan Nusron Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan beragam spekulasi di ruang publik. Salah satu kabar yang beredar selama sepekan terakhir menyebutkan bahwa Nusron berada di kantor Badan Intelijen Negara (BIN). Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian karena dikaitkan dengan upaya KPK menelusuri keberadaan yang bersangkutan.
Kepala BIN Muhammad Herindra membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa Nusron Wahid tidak berada di kantor BIN sebagaimana isu yang beredar. Menurut Herindra, informasi yang mengaitkan keberadaan Nusron dengan institusinya tidak memiliki dasar yang jelas. Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan pemberitaan dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Penjelasan Herindra membedakan dua hal yang sebelumnya bercampur dalam perbincangan publik. KPK memang masih menyatakan belum mengetahui keberadaan Nusron dan terus melakukan penelusuran sesuai kewenangannya. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Nusron berada di kantor BIN. Sampai keterangan Kepala BIN disampaikan, kabar mengenai lokasi tersebut telah dinyatakan tidak benar.
Isu mengenai keberadaan seseorang perlu dibedakan dari fakta yang telah dikonfirmasi oleh lembaga berwenang. Dalam hal ini, informasi yang tersedia hanya menunjukkan bahwa KPK masih mencari atau menelusuri keberadaan Nusron Wahid. Sementara itu, dugaan bahwa ia berada di lingkungan BIN telah dibantah langsung oleh Herindra. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat mencegah kesimpulan yang keliru serta mengurangi spekulasi publik terkait lokasi Nusron.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap meyakini Nusron Wahid akan bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Pernyataan itu disampaikan oleh Budi Prasetyo ketika menjelaskan perkembangan penelusuran keberadaan Nusron. Menurut Budi, keyakinan tersebut menjadi bagian dari sikap KPK dalam menjalankan proses hukum terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain Nusron, KPK juga meyakini pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut akan memberikan sikap serupa. Sikap kooperatif yang dimaksud ditempatkan dalam konteks kebutuhan penegakan hukum, termasuk pemenuhan proses pemeriksaan dan langkah-langkah lain yang dilakukan sesuai kewenangan KPK. Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak terpisah dari upaya lembaga itu untuk menelusuri informasi serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Budi menegaskan bahwa KPK masih berupaya menelusuri keberadaan Nusron. Pada saat yang sama, lembaga tersebut tetap mengedepankan keyakinan bahwa Nusron dan pihak-pihak lain akan bersikap kooperatif ketika proses hukum berlangsung. Sikap itu dipandang penting agar penanganan perkara dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. KPK terus menangani perkara tersebut berdasarkan kebutuhan penyidikan dan informasi yang diperoleh, tanpa mengubah konteks pernyataan mengenai sikap kooperatif Nusron maupun pihak lain yang terkait.
Kesaksian Nusron Wahid dinilai penting oleh penyidik dalam penanganan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keterangan dari mantan pejabat terkait diharapkan dapat membantu penyidik menyusun gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa, hubungan antar pihak, serta proses yang berlangsung dalam perkara tersebut. Karena itu, keterangannya masih diperlukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.
Untuk memperoleh keterangan tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada Nusron Wahid. Pemeriksaan ulang dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Pemanggilan tersebut dilakukan agar penyidik dapat meminta penjelasan secara langsung mengenai hal-hal yang dianggap relevan dengan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Materi pemeriksaan akan bergantung pada kebutuhan penyidik dan perkembangan informasi yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Sebelumnya, Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ketidakhadiran itu disampaikan dengan alasan adanya agenda dinas. Penyidik kemudian menjadwalkan kembali pemeriksaannya melalui surat panggilan resmi, sehingga proses pengumpulan keterangan tetap dapat dilanjutkan sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang dipandang mengetahui peristiwa atau memiliki informasi berkaitan dengan dugaan suap. Kesaksian Nusron menjadi salah satu bagian yang hendak didalami untuk melengkapi rangkaian informasi yang telah diperoleh. Hingga pemeriksaan ulang dilaksanakan, belum terdapat informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun kepastian terkait keberadaan Nusron Wahid.







