banner 728x250
Sosial  

Laporan Polisi Ruben Onsu atas Penyebaran Rekaman Video Call Berujung Perseteruan Baru

Habis Diserang Pakai Rekaman dengan Pria, Sekarang Ruben Onsu Unggah Video Sarwendah Bertemu 8 Orang
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Ruben Onsu menempuh langkah hukum setelah rekaman video call yang berkaitan dengan dirinya tersebar di media sosial. Ia melaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang muncul seiring beredarnya rekaman tersebut. Laporan ini menjadi penanda bahwa Ruben memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran materi video call.

Dalam perkara tersebut, Ruben tidak melaporkan mantan istrinya, Sarwendah. Keterangan itu menjadi bagian penting dari pemberitaan karena rekaman yang beredar turut mengaitkan persoalan tersebut dengan hubungan keduanya. Ruben membedakan pihak yang diduga menyebarkan rekaman dari Sarwendah, sehingga laporan yang diajukan ditujukan kepada dua pihak lain yang dinilai berkaitan dengan penyebaran dan dampak dari materi tersebut.

banner 325x300

Penyebaran rekaman video call di media sosial kemudian kembali memanaskan perseteruan Ruben dan Sarwendah. Meskipun Sarwendah tidak termasuk pihak yang dilaporkan, kemunculan rekaman itu membuat persoalan di keduanya kembali menjadi perhatian. Langkah Ruben melapor menunjukkan adanya upaya untuk membawa dugaan pencemaran nama baik ke proses resmi, alih-alih membiarkannya berkembang hanya melalui perbincangan di media sosial. Proses hukum tersebut diharapkan dapat menjelaskan pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran rekaman serta menilai dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Untuk saat ini, inti perkara berada pada laporan Ruben terhadap dua pihak ke Polda Metro Jaya, sementara posisi Sarwendah dalam laporan tersebut tetap ditegaskan sebagai pihak yang tidak dilaporkan. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana laporan itu diproses dan apakah dugaan penyebaran rekaman tersebut memenuhi unsur hukum yang dipersoalkan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan penjelasan mengenai identitas dua pihak yang dilaporkan terkait dugaan penyebaran rekaman video call. Keterangan tersebut disampaikan ketika Minola ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menyebut kedua pihak itu belum diungkap menggunakan nama lengkap, melainkan melalui inisial.

Menurut Minola, pihak pertama disebut memiliki inisial AA atau AO. Sementara itu, pihak kedua disebut berinisial F atau Y. Penggunaan dua kemungkinan inisial tersebut disampaikan dalam konteks penjelasan mengenai laporan yang telah dibuat Ruben Onsu. Dengan demikian, identitas lengkap para pihak masih menjadi bagian dari proses penanganan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Minola menegaskan bahwa AA atau AO serta F atau Y berstatus sebagai terlapor dalam laporan tersebut. Status itu menunjukkan bahwa nama atau identitas keduanya tercantum dalam laporan yang berkaitan dengan dugaan penyebaran rekaman video call. Namun, status terlapor tidak serta-merta membuktikan keterlibatan atau kesalahan seseorang. Penentuan lebih lanjut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang berjalan.

Dalam keterangannya, masing-masing pihak disebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara penyebaran rekaman. Dugaan tersebut menjadi dasar bagi pihak Ruben Onsu untuk melaporkan mereka kepada kepolisian dan meminta agar perkara itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Minola tidak menyamakan status terlapor dengan pihak yang telah dinyatakan bersalah, sehingga seluruh informasi mengenai peran AA atau AO dan F atau Y masih harus diuji melalui pemeriksaan resmi.

Penjelasan mengenai inisial tersebut memberikan gambaran awal tentang pihak-pihak yang masuk dalam laporan Ruben Onsu. Kendati demikian, identitas lengkap, bentuk keterkaitan, serta peran masing-masing terlapor dalam dugaan penyebaran rekaman video call masih menunggu keterangan dari penyidik. Perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Menurut penjelasan Minola, Ruben Onsu pertama kali mengetahui adanya unggahan rekaman video call melalui Instagram pada 12 Oktober 2026. Informasi tersebut menjadi perhatian karena materi yang beredar dinilai berkaitan dengan percakapan pribadi Ruben. Dari penelusuran awal yang dilakukan pihaknya, rekaman itu tidak hanya muncul dalam bentuk unggahan, tetapi juga telah beredar melalui sejumlah akun dan saluran digital lainnya.

Pihak Ruben menilai rekaman tersebut diposting, diedit, dan disebarluaskan tanpa persetujuan. Penilaian itu didasarkan pada adanya bagian rekaman yang dianggap telah mengalami perubahan atau penyusunan ulang sebelum dipublikasikan. Karena itu, persoalan yang disoroti bukan semata-mata keberadaan rekaman, melainkan proses penggunaan, pengolahan, serta penyebarannya kepada publik tanpa izin dari pihak yang berkepentingan.

Minola juga menyampaikan bahwa terdapat sebuah konferensi pers yang memuat pernyataan tertentu. Pernyataan tersebut dinilai pihak Ruben sebagai pengakuan atas tindakan mengunggah dan menyebarkan konten rekaman video call. Namun, makna pernyataan itu masih menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam laporan dan proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Ruben kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum untuk meminta penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Kronologi ini disampaikan berdasarkan keterangan pihak Ruben dan kuasa hukumnya, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan final mengenai peristiwa maupun pihak yang bertanggung jawab. Dugaan pelanggaran, termasuk soal izin, penyuntingan, dan distribusi konten, masih harus diuji melalui klarifikasi serta pengumpulan bukti oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, status hukum masing-masing pihak tetap menunggu hasil penyelidikan dan proses resmi yang berjalan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa adanya pernyataan dalam konferensi pers menjadi salah satu faktor yang mendorong Ruben membuat laporan terhadap dua pihak terkait. Pernyataan tersebut dinilai memiliki kaitan dengan persoalan penyebaran rekaman video call yang kemudian memicu perseteruan baru. Karena itu, keputusan untuk melaporkan perkara tersebut ditempuh melalui jalur hukum agar dugaan pelanggaran yang dipersoalkan dapat diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Minola menegaskan bahwa laporan tersebut tetap harus diproses dan dinilai oleh aparat penegak hukum. Penilaian itu mencakup pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana disampaikan dalam laporan, tanpa mendahului kesimpulan mengenai benar atau tidaknya tuduhan tersebut. Dengan demikian, proses hukum menjadi ruang bagi aparat berwenang untuk menelusuri perkara secara objektif, memeriksa informasi yang relevan, serta menentukan langkah berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Minola juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut berlaku bagi siapa pun yang terlibat dalam perkara, baik pihak yang membuat laporan maupun pihak yang dilaporkan. Ia menegaskan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang semestinya. Pernyataan itu sekaligus menekankan bahwa proses selanjutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, yang akan menilai laporan berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Heboh! Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik di TikTok Berujung Laporan Polisi, YARA Langsa Turun Tangan | Dugaan Pengondisian Mencuat di Tengah Laporan CSR Rp50 Juta, Dispopar Kota Probolinggo Pilih No Comment

banner 325x300