banner 728x250

LSM LIRA Probolinggo Bongkar Dugaan DPRD–TAPD Gelar Paripurna Tanpa Dokumen Sah

LSM LIRA Probolinggo Bongkar Dugaan DPRD–TAPD Gelar Paripurna Tanpa Dokumen Sah
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo —- Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Probolinggo menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus peringatan keras atas dugaan ketidakpatuhan prosedur dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Rilis ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur LSM LIRA Jawa Timur untuk memperketat audit sosial terhadap dinamika anggaran daerah sebagai bentuk pengawasan publik yang sah.

banner 325x300

1. Dugaan Paripurna APBD Digelar Tanpa RKA Rinci

Berdasarkan hasil investigasi LSM LIRA, ditemukan indikasi bahwa DPRD Kabupaten Probolinggo tetap menyelenggarakan pembahasan dan paripurna APBD 2026 meskipun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) rinci dari OPD belum diterima oleh DPRD.

Temuan kami meliputi:

  • RKA rinci tidak berada di Sekretariat DPRD.
  • Komisi-komisi tidak menerima dokumen kegiatan dan pagu anggaran.
  • Fraksi-fraksi tidak memiliki dasar legal untuk menyusun pendapat akhir.
  • Namun paripurna tetap dilaksanakan seolah dokumen telah lengkap.

Langkah tersebut diduga melanggar mekanisme formal penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam:

  • PP 12 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (1): keuangan daerah wajib dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
  • Permendagri 77 Tahun 2020 Pasal 162 ayat (2): pembahasan APBD dilakukan berdasarkan dokumen yang sah.
  • Permendagri 77 Tahun 2020 Pasal 164 ayat (1): RKA OPD wajib menjadi dasar pembahasan APBD.

Dengan tidak diterimanya RKA, DPRD diduga melakukan pembahasan tanpa objek resmi, sehingga berpotensi menggugurkan legalitas seluruh proses.

2. Dugaan Penyimpangan Struktur KUA–PPAS: Belanja Modal Menurun, Belanja Rutin Meningkat

LSM LIRA juga mencatat dugaan bahwa KUA–PPAS yang disusun oknum TAPD mengalami perubahan struktur belanja yang tidak sesuai kepentingan publik, yaitu:

  • Belanja barang/jasa meningkat signifikan,
  • Belanja modal justru menurun, bahkan tidak mencapai 10% dari APBD.

Jika dugaan ini benar, maka:

  • Infrastruktur dasar akan tertunda,
  • Irigasi terancam tidak tertangani,
  • Sekolah rusak tidak mendapat pembiayaan,
  • Pelayanan publik melemah.

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan:

  • UU 23 Tahun 2014 Pasal 298 ayat (5): belanja daerah harus berorientasi pada pelayanan dasar dan pembangunan daerah.

3. Dugaan Pola Lama: Proses Tidak Transparan dan Arahan Informal

LSM LIRA menemukan indikasi adanya pola lama yang kembali muncul, yakni:

  • komunikasi tertutup dalam penyusunan kebijakan,
  • koordinasi informal tanpa dokumen,
  • pembahasan fraksi tidak berbasis dokumen sah,
  • dugaan kedekatan struktural mempengaruhi pilihan kebijakan.

Praktik demikian berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta ketentuan Pasal 17 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

4. Sikap dan Seruan Resmi LSM LIRA

LSM LIRA Kabupaten Probolinggo menyampaikan seruan tegas:

a. Jika benar RKA rinci belum diterima DPRD, maka paripurna APBD wajib dihentikan.

Melanjutkan pembahasan tanpa dokumen sah adalah dugaan cacat prosedur.

b. DPRD dan TAPD diminta mematuhi mekanisme formal yang ditetapkan undang-undang.

Bukan menjalankan arahan informal yang tidak memiliki dasar hukum.

c. Kepentingan rakyat tidak boleh digeser oleh kepentingan kelompok maupun kedekatan personal.

Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda, menegaskan:

“Ketiadaan RKA membuka dugaan bahwa mekanisme tidak berjalan sebagaimana diatur. Jika ada pihak-pihak yang sengaja menabrak prosedur, maka publik dirugikan dan arah pembangunan daerah menjadi tidak jelas.” Jum’at (21/11/25)

5. LSM LIRA Siapkan Laporan Resmi

Seluruh data investigasi, analisa hukum, dan dokumen temuan telah dihimpun LSM LIRA dan siap disampaikan kepada:

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
  • Inspektorat Provinsi Jawa Timur,
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),

sesuai mekanisme pengawasan keuangan negara.

“Kepentingan rakyat adalah mandat moral kami. Setiap dugaan penyimpangan akan kami buka seterang-terangnya dalam koridor hukum,”
Salamul Huda, Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo

(Edi D/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *